Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Bupati Buka Acara Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Senin (23/11/2021).

Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Feri Hardy, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya H.Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Maka dari itu, peran dan kepedulian terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha selalu hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum.

”Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Dimana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. Pada kenyataannya antara 70% – 80% kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan pengupahan. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan. Perusahaan tersebut sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” ujar Perdie.

Perdie juga menuturkan, kita ketahui bersama, selama ini Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. Pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja. Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana pembinaan hubungan industrial.

”Sekali lagi saya berharap agar Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya guna membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Murung Raya. Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, saya atas nama Pemerintah dan kita yang hadir, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 secara resmi dibuka,” kata Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *