Penobatan Duta GenRe Kabupaten Murung Raya Tahun 2021

Read Time:1 Minute, 22 Second

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui program Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalteng, telah melaksanakan pemilihan Duta GenRe untuk Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 di Puruk Cahu, Genre adalah suatu program dari singkatan “Generasi Yang Punya Rencana.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan pemahaman, kreativitas, bakat, ketrampilan dan sportivitas dalam rangka menciptakan SDM yang unggul.

Setelah melalui seleksi pada pemilihan Duta GenRe Kab.Mura yang dilaksanakan pada hari sabtu, 17 juli 2021 di aula Disdalduk KBP3A Kab.Mura. Terpilih sebagai Duta GenRe putra Steven Manuel Siburian dan Duta GenRe putri Nadilla Rahmadani, Wakil putra Duta GenRe Ahmad Gilang, Wakil putri Duta GenRe Yelsa Paranika Pitria.

Sementara itu, Lynda Kristiane selaku Kepala Disdalduk KBP3A Kab.Mura saat menghadiri penobatan Duta GenRe yang dilaksnakan Kamis (29/7/2021) di aula Disdalduk KBP3A Kab.Mura dalam arahannya menyampaikan, supaya Duta GenRe mampu menjadi remaja yg tangguh, menyongsong masa depan dengan terencana, serta mampu melewati 5 transisi kehidupan remaja dengan sukses.

“5 transisi ini dapat diibaratkan seperti proses menuju remaja yang berkualitas. Transisi kehidupan yang pertama adalah mempraktekkan hidup sehat, salah satunya menghindari persoalan remaja yang marak terjadi saat ini. Kedua, yaitu remaja dapat menyelesaikan pendidikan/sekolah hingga selesai,” tutur Lynda.

Tambahnya, “Ketiga, yaitu remaja dapat mencari pekerjaan sesuai kompetensi yang dimiliki. Keempat, remaja mampu menjadi anggota masyarakat dan menjadi warga negara yang baik. Kelima, yaitu memulai kehidupan berkeluarga, dimana remaja diharapkan mampu menikah pada usia ideal (minimal 21 tahun pada wanita dan 25 tahun pada pria).

“5 transisi ini bagaikan alur menuju remaja yang berkualitas,” pungkas Lynda Kristiane Kepala Disdalduk KBP3A Kab.Mura, (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Halo seluruh Masyarakat Murung Raya!!! Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-19 Kabupaten Murung Raya

Read Time:50 Second

Halo seluruh Masyarakat Murung Raya!!! Dalam rangka memperingati Hari jadi Ke-19 Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021,

Ayo kita bersama-sama secara serempak memasang profil WA atau sosial media untuk menyampaikan ucapan dengan twibbon “SELAMAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2021,

Dengan link berikut: https://twb.nz/harijadimurungraya19

Caranya Mudah, Ikuti ini :- “Klik” Link diatas,kemudian- “Klik” tombol Pilih Foto- Lalu pilih foto paling keren yang ingin digunakan di gadget anda, lalu “klik ok”- Sesuaikan foto dengan frame yang ada- Jika sudah pas, lalu “klik” Crop!- Tunggu proses download selesai- “Klik’ download- Selesai. Foto keren kita sudah ada di Profile Picture WA kita.

Ayo…Tunjukan Partisipasi dan Semangat kita masyarakat Murung Raya dalam momen Peringatan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Murung Raya. Tema Hari Jadi Ke-19 Kabupaten Murung Raya, “MURUNG RAYA SEHAT MASYARAKAT PRODUKTIF”

Tetap Displin Protokol Kesehatan dengan 5MMemakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan pakai Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

Bantu share ke yang lain ya.. Terima Kasih


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

BPD dan Kades Harus Bersenergi, Inilah Pesan Bupati Murung Raya

Read Time:2 Minute, 11 Second

MC_Murung Raya: Bupati Murung Raya yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin Lakukan pelantikan anggota BPD terpilih secara tatap muka dan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Kunjungan kerja Bupati Murung Raya dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Kepala Dinas PMD Murung Raya, Asnawiyah dan Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya, Kariadi dalam rangka pelantikan Ketua dan Anggota BPD terpilih di 2 (dua) Kecamatan Sumber Barito dan Permata Intan, Rabu (28/07/2021).

Pelantikan anggota BPD terpilih terlebih dahulu dilaksanakan di Kecamatan Sumber Barito dengan jumlah 44 Anggota dari 8 desa selanjutnya baru dilakukan di Kecamatan Permata Intan dengan jumlah anggota 10 orang yakni terdiri 5 orang Desa Sei Bakanon dan 5 Orang Desa Selio, Terangnya Camat Permata Intan, Mizam Chandrapati

Wakil Ketua II DPRD Kab. Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan “Pertama tentunya usai menghadiri pelantikan ini, kita berharap dengan dilantiknya anggota BPD yang baru ini menjadi spirit bagi mereka untuk bekerja maksimal memberikan pengabdian dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” Tuturnya

Lebih lanjut, Rahmato menjelaskan sinergitas antara kepala desa dan BPD bisa menjadi perekat bagi kelangsungan pemerintahan di desa karena BPD adalah miniatur DPRD. Pungkasnya

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengucapkan selamat kepada saudara-saudara Anggota BPD periode 2021-2027 yang telah dilantik dan baru saja bersama-sama kita saksikan, Ucapnya

“Semoga momentum ini akan menambah semangat baru sekaligus amanah dan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas kita bersama untuk terus membangun kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini.”

Perlu kita garis bawahi bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, sehingga sinergitas kita merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera. Terangnya

“BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga, haruslah mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,”

Mampu bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi dan problematika, serta aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat.

Seorang anggota BPD diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya serta menghindari disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pemahaman pengambilan regulasi.

Untuk mewujudkan “Peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera, tentulah tidak mudah,” Jelasnya

BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.

Untuk itu, pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD yang memiliki perumusan strategis, transfaran dan akuntabelitas. Tegasnya MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya, Lantik Anggota BPD Terpilih diwilayah Kecamatan Sumber Barito

Read Time:1 Minute, 26 Second

MC_Murung Raya: Bupati Murung Raya lakukan kunjungan kerja di dua wilayah Kecamatan Permata Intan dan Sumber Barito dalam rangka pelantikan anggota BPD terpilih.

Acara pelantikan BPD berlangsung dilaksanakan di aula Kecamatan Sumber Barito secara serentak pada 8 (delapan) Desa yang bejumlah 44 Anggota BPD yang terpilih, Rabu (28/07/2021).

“Pemilihan BPD secara serentak di 8 (delapan) Desa berlangsung dilakasanakan pada tanggal 7 april 2021 yang berlangsung aman, damai dan kondusif,” Ungkap Camat Sumber Barito, Indra Wijaya.

44 Anggota BPD terpilih dari 8 Desa dilingkup Kecamatan Sumber Barito yakni terdiri 5 orang Kalepeh Baru, 7 orang Tumbang Masao , 5 orang Batu Makap, 5 orang Olong Liku, 5 orang Teluk Jolo, 5 orang Tumbang Mulut, 5 orang Laas Baru dan 7 orang Tumbang Tuan. Jelasnya

Ia juga menyampaikan “untuk mengenai pendidikan dilingkup kecamatan sumber barito dalam pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dengan proser Jam pembelajaran dikurangi dengan menperhatikan protokol kesehatan.

Ini kita lakukan “mengingat masih banyak wilayah desa lain yang terhubung dengan jaringan internet.” Tutupnya

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD yang disebut “Pemerintahan Desa” bukan “Pemerintah Desa” sebagai Pemerintahan Desa yang Otonom, Ungkapnya

“Jangan berpikir pendek saja, karena tugas BPD bukan untuk menyenangkan hati Kepala Desa melainkan wajib mengawasi dan mengontrol keuangan penggunaan anggaran dana desa.”

Ia juga menjelaskan Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan.

Melalui BPD diharapkan mampu meningkatkan SDM dan kreativitasnya untuk membangun desa yang mandiri dan sejahtera serta selalu ada di desanya untuk melayani masyarakat. Tegasnya (MC_Diskominfosp: rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Melalui Pesan Dirjen Perimbangan Keuangan “BLT DD Perioritas Penyaluran ADD”

Read Time:1 Minute, 4 Second

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer dan dana tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya yang diwakili oleh Aisten III Bidang Administrasi Umum, Budi Susetyo secara virtual dangan Pemerintah Pusat.

Acara sosialisasi dihadiri oleh unsur SOPD terkait yakni perwakilan dari Dinas PMD Kab. Murung Raya dan Dinas Kesehatan Kab. Murung Raya yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung A Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Selasa (27/0/2021).

Dalam pengelolaan keuangan dana desa “banyak memberikan rileksasi terhadap dana desa dan penyalurannya bagi masyarakat penerima manfaat,” Terangnya Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera.

Diharapkan dapat membantu mereka bisa terus melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan sembako dan lauk pauk dan sebagai penerima manfaat di desa ialah orang-orang yang berhak menerima BLT dana desa.

“BLT dana desa merupakan perioritas dalam menggunkan penyaluran anggaran dana desa sesuai surat edaran dan selalu memperhatikan laporan rekapusing daerah serta proses vaksinasi setiap daerah harus ditingkatkan.” Pungkasnya

Senada juga disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum DJKP, Andriyanto mengungkapkan “dimasa pandemi ini perlu adanya kebijakan yang serentak dan senergitas,” Tuturnya

Diharapkan bisa melakukan kebijakan yang masif, serta bersama-sama membuat kebijakan untuk penanganan dampak Covid-19. Tegasnya (MC_DiskominfoSP: rfa)


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Secara Virtual Ikuti Sosialisasi Terkait Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos

Read Time:1 Minute, 30 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon secara virtual mengikuti Sosialisasi Intruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang penyederhanaan dan percepatan bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kab.Mura Serampang serta Plt. Inspektur Kab.Mura Rudy Roy, Plt. Kepala BPKAD Kab.Mura Ernawati, yang mewakili dari Dinas Sosial Kab.Mura, Senin (26/7/2021).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kepala Daerah diminta untuk diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Saat instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Via Virtual: Wabup Mura, Hadiri Rapat Bersama Gubernur Kalimantan Tengah.

Read Time:1 Minute, 35 Second

MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung, Rejikinoor yang didampingi langsung oleh Kabag Ops Polres Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, Kompol Indras Purwoko dan Pasi Ops Kodim 1013 Muara teweh, Kapten Trio Pramono hadiri rapat koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu Via Virtual Zoom Meeting, Senin (26/07/2021).

Selama kegiatan berlangsung dihadiri juga oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Asisten III Bidang Administrasi umum, H. Budi Susetyo, Kadis Kominfosp Kab. Murung Raya, Bimo Santoso dan Sekretaris Umum DAD Kab. Murung Raya, Herianson D. Silam.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan perlu kita ketahui bersama Pemerihtah Provinsi Kalimantan Tengah membuat keputusan sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan ekonomi dalam penerapan PPKM level 3 di wilayah kita, Tuturnya

“Perlunya penerapn PPKM Level 4 dikarenakan Palangka Raya dikategorikan sebagai zona merah. Maka hal itulah kita harus bekerjasama dan bergandeng tangan dalam menerapkan PPKM Level 3.”

“Sudah 1 Tahun 6 Bulan kita dilanda wabah ini, Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 berakhir, sudah banyak dan sudah ada tenaga medis baik perawat dan dokter yang telah gugur di Provinsi Kalimantan Tengah terpapar Vovid-19, Terangnya

Untuk mengurangi lonjakan Covid-19 di masyarakat, semua itu tergantung kesadaran kita pribadi. Karena kita harus ingat memiliki keluarga saudara dan tetangga.

“Jika ada masyarakat yang terpapar Covid- 19 pasti dirujuk ke Rumah sakit pemerintah, karena kami selaku pemerintah memang wajib melayani,” Ucapnya

Maka dari itu marilah kita kerjasama menerapkan kesehatan dan mematuhi penerapan PPKM untuk menekan angka kematian dan terpaparnya covid-19.

Dan “pada intinya, saya tidak mau lagi mendengar, mengetahui dan melihat adanya masyarakat kita Kalimantan Tengah meninggal karena Covid-19. Tegas Sugianto Sabran (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Mura Berpesan “Jangan Abaikan Masker dan Patuhi Prokes”

Read Time:1 Minute, 15 Second

MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung Raya hadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah secara virtual dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung, Senin (26/07/2021).

“Hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah, jika suatu wilayah daerah Kabupaten mengalami peningkatan kasus Covid-19 maka akan terjadi peningkatan status PPKM sesuai level yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi,”Ungkap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

Lajunya peningkatan Covid- 19 tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri dalam menerapkan prosedur kesehatan.

“Kita pemerintah terus melakukan penekanan berupa pendekatan secara humanis kepada masyarakat melalui imbauan dan pembinaan karakter kepada masyarakat yang melanggar peraturan PPKM,” Tuturnya

Jika kedepannya wilayah kita mengalami status peningkatan Level PPKM, maka kita himbaukan kepada masyarakat tidak melakukan ibadah di masjid melainkan dirumah aja, tetapi mengumandangkan suara adzan tentu boleh.

“Untuk Mengurangi penekanan lonjakan Covid-19, pemerintah sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta sudah melakukan prosesi vaksinasi masal kepada masyarakat kita (Murung Raya).” Tuturnya.

Semua ini akan berjalan dan terkendali atas kerjasama serta keterlibatan semua unsur pihak dalam mematuhi prokes dan PPKM.

Dan “saat ini status kelonjakan Covid- 19 diwilayah kita masih landai tetapi secara perlahan mengalami peningkatan,” Jelasnya.

Dari itu, “Jangan abai gunakan masker, mengingat beberapa minggu ini kesedian stok oksigen menipis diseluruh Rumah Sakit di Indonesia, termasuk RSUD Puruk Cahu.” Pungkas Rejikinoor (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang II, Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

Read Time:1 Minute, 43 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (22/7/2021) dilaksanakan rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DRDD Kabupaten Murung Raya atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dan sejumlah anggota DPRD Murung Raya serta sejumlah para Kepala Dinas/Badan/Satuan lingkup Pemkab Mura.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama pemerintah Kabupaten Murung Raya, mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya atas berbagai masukan yang konstruktif yang disampaikan pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, “ujar Bupati Perdie.

Perdie mengatakan semua pandangan dan masukan tersebut tentunya akan menjadi bahan yang sangat berharga guna penyusunan anggaran yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Murung Raya tercinta ini.

Bupati Mura dalam sambutannya menyampaikan, sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dprd, maka ijinkanlah dalam kesempatan ini kami menyampaikan tanggapan sekaligus memberikan penjelasan diantaranya, terkait menjawab pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, proses belajar mengajar (PBM) tetap berjalan dengan baik sesuai dengan keadaan dan kemampuan sekolah masing- masing baik dengan cara daring, luring, maupun kombinasi keduannya serta penugasan bagi siswa, meskipun demikian kami mengakui belum bisa mencapai hasil yang maksimal, sebab kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah adalah prioritas yang yang pertama dan utama dalam proses kegiatan belajar mengajar.

“Terkait penyerapan anggaran belanja di bidang pembangunan daerah, pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya elah berupaya dan terus akan mengoptimalkan proses percepatan penyerapan anggaran belanja dan sebagai informasi bahwa pada bulan juni kemaren, pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya berada pada peringkat ke 6 dari 14 kabupaten/kota se-kalimantan tengah terkait realisasi APBD 2021 dan diharapkan pada bulan-bulan berikutnya bisa ditingkatkan untuk peringkat tesebut,” kata Perdie. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Mura Sampaikan Terkait Pentingnya Prokes 5 M

Read Time:1 Minute, 39 Second

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph sampaikan jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Murung Raya di rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/7/2021).

Menjawab pandangan fraksi partai Demokrat dan Golongan Karya terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 selama beberapa waktu ini, Bupati Perdie menjelaskan adalah disebabkan oleh mobilitas penduduk Murung Raya yang bisa kami pastikan bahwa 85% kasus adalah traveler (orang yang keluar/ masuk Murung Raya baik dalam pulau atau luar pulau).

Perdie menerangkan, Terkait dengan sikap masyarakat terutama didesa diwilayah Murung Raya yang didalam kehidupan sehari-hari terlihat normal seperti tidak ada pandemi, dalam hal ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya terutama sosialisasi dan edukasi tentang covid-19 dan bahayanya, akan tetapi di lapangan respon beragam dari masyarakat dan lebih banyak yang acuh tak acuh.

“Jadi seperti kontradiksi dengan yang ada di media, padahal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sudah diterapkan hampir disemua desa dan kunci dari pencegahan Covid-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat, akan tetapi diakui masih banyak masyarakat yang abai dan sering melanggar protokol kesehatan (Prokes) tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, Para petugas dari pihak pemerintah tidak bosan-bosannya telah melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua baik dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk bahu-membahu agar bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan tersebut dalam mencegah dan menghentikan pendemi Covid-19 saat ini.

Dia mengatakan terkait cara pemerintah melakukan pemerataan vaksinasi di Kabupaten Murung Raya dapat di sampaikan pula bahwa pihaknya sudah melaksanakan vaksinasi secara rutin di seluruh kecamatan dan puskesmas yang tersebar di kabupaten Murung Raya.

“Selain itu Dinas kesehatan melalui puskesmas melaksanakan vaksinasi ke desa-desa di wilayah kerja masing-masing dan untuk desa-desa yang sangat terpencil Dinas kesehatan langsung ambil alih kegiatan vaksinasi ke desa tersebut. contohnya adalah desa tumbang naan, desa tumbang tohan, desa jojang parid (teronoi), desa tumbang jojang dan desa tumbang topus,” tutur Perdie. (DiskominfoSP_Nof)


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version