Pemkab Mura Hadiri Penandatanganan dan Launching Gerakan Cinta Zakat Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 31 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya hadiri undangan Launching Gerakan Cinta Zakat melalui zoom meeting Secara virtual yang dilaksanakan di Aula Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah dari ASN dilingkungan Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus penandatanganan nota kesepahaman Antara BAZNAS Kalimantan Tengah, dan Bank Kalteng yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Bidang E-Goverment Diskominfosp dan Bidang Pemerintahan yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya, Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Rabu (5/5/2021).

Acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Launching Gerakan Cinta Zakat antara BAZNAS Kalimantan Tengah dan Bank Kalteng Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Sekretarsi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, Mustain Khaitami menyampaikan “Pada dasarnya gerakan cinta zakat adalah moment mengangkat cinta zakat di kalimantan tengah untuk bersama-bersama menggali potensi umat untuk meberdayakan umat,” Ungkapnya

Ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan zakat infaq dan sedekah bagi ASN Muslim dilingkup Provinsi Kalimantan tengah pada khususnya melalui gerakan cinta zakat yang akan di kelelola oleh masing-masing Baznas di Kabupaten/Kota.

Ia juga menjelaskan “Melalui launching ini diharapkan dapat dipahami dan diterima oleh semua masyarakat dalam moment bulan suci ramadan ini.” Tutupnya

Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang diwakili oleh Fahrizal Fitri selaku Sekda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan untuk menggemakan cinta zakat bagi ASN muslim dilingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,”

Saya berharap kepada setiap unit pengelola zakat daerah untuk membuka dan mempermudah layanan mengumpulkan zakat bagi ASN untuk membagikan penghasilannya.

Ini momentum kita untuk menunaikan kewajiban kita dibulan suci ramadan sebagai pilar untuk menuntaskan kesenjangan sosial dan mengurangi angka kemiskinan.

“Serta kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengeluarkan zakat, didalam proses persaluran dana diharapkan berbasis menggunakan data yang terintegrasi pada NIK kependudukan.” Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

UPTD RSUD Puruk Cahu Gelar FGD Terkait BLUD dan Pengadaan Barang/ Jasa

Read Time:2 Minute, 44 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu, Selasa (4/5/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Pahala Budiawan, Ketua Komisi I DPRD Mura Rumiadi, Dewan Pengawas RSUD, para Kepala Dinas/ Badan / Satuan lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah yang diwakili pejabat terkaitnya.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha dalam sambutanya menyampaikan, bahwa RSUD Puruk Cahu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/345/2015 tentang penetapan status pola pengelolan keuangan tanggal 18 Agustus 2015 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 jadi di RSUD kita ini sudah berjalan 5 tahun.

“Berjalannya BLUD beberapa tahun ini tentu sangat membantu untuk meningkatkan layanan pada masyarakat di RSUD karena mungkin karena sifatnya fleksibel juga sehingga kita bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan layanan di rumah sakit”.

“Kami akan terus belajar tentang bagaimana proses pengelolaan keuangan di BLUD walaupun yang sifatnya fleksibel namun harus mengikuti aturan yang berlaku, beberapa tahun ini banyak regulasi peraturan terbaru yang akan sangat berpengaruh terhadap status rumah sakit, dimulai dari PP 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, kemudian juga Pepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini semua tentu menjadi aturan-aturan yang harus juga menjadi bagian dalam pengelolan BLUD oleh karena alasan tersebut maka kami menginisiasi untuk dilakukanya Focus Group Discussion ini supaya agar semua sektor terkait dengan BLUD ini mempunyai pemahaman yang sama sehingga tentunya nanti dalam implementasinya maka mempunyai kesepahaman yang sama baik dari pengelolan keuangan maupun juga dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelas Marthin Maha.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha menambahkan, “kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Bapak Bupati yang selama ini sangat mendukung pelaksanaan BLUD dari awal sampai saat ini, kemudian dewan pengawas yang sudah memberi masukan, arahan untuk pelaksanaan BLUD, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh sektor instansi terkait, secara khusus BPKP Prov.Kalteng yang melakukan pendampingan untuk pelaksana BLUD ini, dengan peningkatan BLUD rumah sakit ini tentu pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris TAPD Kab.Mura Pahala Budiawan saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, Kegiatan FGD ini merupakan upaya bersama untuk memperoleh masukan dan informasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Badan Layanan Umum Daerah, khususnya Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Puruk Cahu, serta proses pengadaan Barang dan Jasa di dalamnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rumah Sakit kebanggaan kita bersama, yaitu RSUD Puruk Cahu merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang dimiliki oleh Kabupaten Murung Raya.

“Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan secara BLUD dengan status penuh kepada RSUD Puruk Cahu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2016 melalui Keputusan Bupati Murung Raya. Penetapan Pengelolaan Keuangan BLUD status penuh ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan penerapan bisnis yang sehat. BLUD RSUD Puruk Cahu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ucap Pahala. (DiskominfoSP_Nof).
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Murung Raya: Terkait Mudik "…Kalau Nanti Seandainya Ada Perubahan Secara Formal Kami Akan Tindaklanjuti…

Read Time:1 Minute, 53 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang mana indikasinya untuk kepentingan warganya. Bupati Murung Raya melalui SE NOMOR 93/ST.COVID-19/2021, A.Latar belakang, poin 1 disebutkan Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corana Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Murung Raya dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari kaltengonlinecom, “Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu Aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten/Kota, yang ada pembatasan antar Provinsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri kepada wartawan, Senin (3/5).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon saat diwawancarai menyampaikan, “Tadi di informasikan bahwa ada pernyataan dari pak Sekda Provinsi Kalteng terkait dengan penyekatan atau pembatasan arus mudik, yang pasti kita telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik dan itu sampai saat ini belum berubah, kita masih berpatokan kepada Surat Edaran Pak Gubernur dan Surat Edaran Pak Bupati,” jelas Sekda, Senin (3/5/2021) sore.

Sekda Hermon menambahkan “kalau nanti seandainya ada perubahan secara formal kami akan tindaklanjuti, dengan juga perubahan yang akan kita tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan di posko penyekatan nantinya. Sampai saat ini kita masih memakai Surat Edaran Gubernur yang kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati”.

“Bagi yang perjalanan masuk atau keluar Kabupaten Murung Raya tetap kita minta hasil Test Antigen/ RT-PCR dari Puskesmas atau RS terdekat, sedangkan untuk yang perjalanan antar kecamatan di wilayah Murung Raya tidak perlu hasil Test Antigen/ RT-PCR ,” tutur Sekda Mura.

Sekretaris Daearah Murung Raya Hermon mengatakan, Kami baru saja rapat terkait dengan PPKM Mikro berskala Kecamatan, Desa, Kelurahan dan evaluasi juga bagaimana perkembangannya, bagaimana penegasan akhir dari pada penanganan ini kita harapkan perkembangan PPKM tidak hanya di perkotaan itu, tapi juga ada di paling bawah di tingkat kelurahan sampai RT, karena itu pada hari ini kita evaluasi supaya ada hal-hal yang perlu kita perbarui, perlu kita tindaklanjuti terkait kendala/ hambatan dalam rangka kita untuk di lapangan, dalam hubungan kita untuk penguatan dari sisi sarana prasarana dan lain sebagainya banyak dari masukan saran yang kita pertimbangkan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemdes Batu Putih, Lakukan Sosialisasi Menjelang Penerapan PPKM Skala Mikro

Read Time:46 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus melakukan himbauan sosialisai dan edukasi melalui Posko PPKM tingkat Kelurahan dan Desa dalam menekan angka penyebaran Covid- 19.

Himbauan itupun ditanggapi cepat oleh Pemerintahan Desa Batu Putih Kecamatan Murung oleh Relawan Posko Aman Covid- 19 yang melibatkan Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam rangka membagikan masker dan mengecek kesiapan Posko PPKM sekala mikro, Selasa (4/5/2021).

Pj. Kepala Desa Batu Putih, Taufiq Norrahman menyampaikan “Acara ini dimulai dengan apel kesiapan dan dilanjutkan dengan pengecekan Posko dan pengecekan warga yang memasuki Desa Batu Putih,” Ucapnya

Disamping itu juga tim Relawan juga membagikan masker, memberikan pemahaman kepada masyrakat dan Panitia Mesjid tentang PPKM yang nantinya akan diterapkan.

Ia juga menegaskan, ini dilakukan untuk kita bersama agar masyarakat Desa Batu Putih tidak terpapar Covid- 19 serta menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu menggunakan masker jika berpergian serta jaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan orang banyak. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP:rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pansus Rapat Dengan Pemkab, Terkait Pembahasan LKPJ Bupati Murung Raya

Read Time:1 Minute, 34 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan pembahasan Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya tahun 2020, Senin (3/5/2021).

Rapat dipimpin langsung Anggota DPRD Kab.Murung Raya Rumiadi yang juga sebagai Ketua Pansus LKPJ, didampingi, Wakil Ketua Pansus Akhmad Tafruji, anggota pansus Fahriadi, Akhirudin, serta dihadiri Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab) melalui Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus LKPJ TA 2020 Rumiadi mengatakan, Pansus LKPJ mempunyai tugas, melakukan pembahasan LKPJ TA 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan.

Rumiadi mengatakan, rapat pada hari ini, pada dasarnya diskusi bagaimana menyamakan persepsi, sebagai penyelenggara Pemerintah daerah dan DPRD saling bersinergi, perlunya harmonisasi kita bersama sebagai selaku penyelenggara Pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang mengatakan, sebagai sinergi eksekutif-legislatif, tentu saran dan masukan perlu bagi kita semua, OPD-OPD lingkup Pemkab Mura. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, adanya check and balances sistem Pemerintahan yang lebih seimbang antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Secara umum dokumen LKPJ Bupati Murung Raya Tahun 2020 sudah memiliki konsistensi dengan Visi, Misi, tujuan dan sasaran sebagaimana dalam RPJMD,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura Jambi Tuah mengatakan, terkait dengan LKPJ Kabupaten tahun 2020, LKPJ ini merupakan laporan rutin tahunan yg disusun Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap RPJMD 2018-2023 mengacu kepada penjabaran dari Visi Misi program Bupati dan Wakil Bupati, yang memuatkan tujuan, sasaran dan strategi arah kebijakan pembangunan daerah.

“Bagian Pemerintahan bertugas salahsatunya melakukan pengumpulan data terkait penyampaian LKPJ, setiap OPD ada operator, kemudian kami rapatkan indikator-indikator capaian yang tertuang di LKPJ tahun anggaran 2020,” tuturnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura, Minta Pertajam Posko PPKM ditingkat Desa dan Kelurahan

Read Time:1 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus gencar lakukan Rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi satgas covid-19 Kabupaten Murung Raya melalui posko PPKM ditingkat Desa dan Kelurahan.

Acara rakor dihadiri oleh sejumlah Camat dan Lurah dilingkup Kabupaten Murung Raya, Sekda, Kasdim 1013 Muara Teweh dan Kapolres Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang berlansung dilaksanakan di Aula Setda Ged. B Lt. III Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Senin (03/05/2021).

Sekretaris Daerah Murung Raya sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Hermon menyampaikan “Perlunya penajaman dan fungsi posko-posko PPKM ditingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka mencegah penyebar luasan Covid-19 menjelang pelaksanaan Idulfitri,” Tuturnya

Jangan sampai posko-posko yang ada ditingkat Desa dan Kelurahan sebagai tempat nongkrong dan membuat laporan saja, mengenai anggaran posko PPKM ditingkat Desa gunakanlah anggaran Dana Desa masing-masing.

Ia juga menjelaskan “setiap wilayah yang masih memiliki zona hijau, maka petugas posko tetap siaga dan berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan wilayah zona kuning agar selalu mematuhi dan memperketat penerapan protokol kesehatan,” Ucapnya

Bagi wilayah zona merah, petugas posko benar-benar dituntut ekstra dalam melakukan sosialisasi dan edukasi serta memantau dan memeriksa keluar masuknya masyarakat di daerahnya masing-masing serta membubarkan masyarakat jika ada yang melakukan kerumunan dan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro.

Hal ini terus dilakukan dan diupayakan agar varian terbaru Covid-19 tidak masuk ke wilayah kita khususnya di Kabupaten Murung Raya. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP:rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Melalui PPKM: Petugas Posko Mampu Melaksanakan Tugas

Read Time:1 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama unsur TNI dan POLRI ikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah melalui zoom meeting secara virtual di Aula setda A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Senin (03/05/2021).

Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon mengungkapkan “Jangan lengah dalam penerapan PPKM karena akan berbuntut panjang, sesuai amanat Pemerintah Pusat perlu dilakukan pembenahan serta penajaman posko PPKM,” Ucapnya

Pusko PPKM bukan hanya sekedar simbol menjelang kesiapan menyambut Hari Raya Idulfitri melainkan keutamaan duduk bersama tokoh agama sesuai lokalitas untuk teknis aturan dilapangan sesuai protokol kesehatan. Pungkasnya

“Pusko PPKM ditingkat Desa yang ada di Murung Raya sudah lengkap, namun untuk mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan posko-posko sampai sekarang masih ada beberapa kandala” Ungkap Kapolres Murung Raya Kalimantan Tengah, AKBP I Gede Putu Widyana.

Baik dari anggaran maupun pemahaman anggota pusko terhadap tugasnya masih kurang dan sifatnya masih pasif.

Harapan kita teman-teman yang ada di posko bisa melaksanakan tugas dan mengerti atas tanggung jawabnya dalam mengintimidasi Covid- 19 mulai dari sosialisasi, pembagian masker, membubarkan kerumunan dan mengawasi keluar masuk masyarakat di daerah wilayah masing-masing. Tutupnya

Hal senadapun disampaikan oleh Kasdim 1013 Muara Teweh, Mayor Inf. Mahsun Abadi menegaskan “Melalui edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan tokoh Agama, apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu bisa mengalir secara strategis dan berarti dapat dilaksanakan secara bersama-sama.” Tuturnya (MC_DiskominfoSP: rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Disdikbud Mura Gelar Webinar "Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19"

Read Time:2 Minute, 30 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Web Seminar (Webinar) dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional yang mengangkat tema tahun ini “Serentak Bergerak Wujudkan Merdeka Belajar”, acara ini dilaksanakan di aula Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Sabtu (1/5/2021).

Mengusung topik “Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19” webinar ini dilaksanakan melalui zoom meeting, sebagai pembicara dalam webinar ini Kepala Disdikbud Kab.Mura Ferdinand Wijaya, secara khusus dalam Webinar ini sebagai keynote speaker Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy Midel Yoseph.

Webinar ini dihadiri Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon mewakili Bupati Murung Raya dan jajaran pegawai lingkup Disdikbud Kab.Mura serta diikuti juga pihak Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, praktisi pendidikan dan guru-guru serta tamu undangan lainnya melalui zoom meeting.

Sekda Murung Raya Hermon dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini bersifat virtual interaktif yang memberikan kesempatan pada partisipan untuk bertanya terkait pembahasan dan diskusi mengenai “Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19”.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi atas terlaksananya webinar ini, melalui webinar ini juga peserta diharapkan bisa mendapatkan informasi, mendapatkan Ilmu dan Pengetahuan, secara khusus bagaimana itu strategi pembelajaran di masa dan pasca pandemi Covid-19,” tutur Hermon.

Kepala Disdikbud Kab.Mura Ferdinand Wijaya dalam paparanya menerangkan mengenai persiapan pembelajaran tatap muka, Pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan Menjadi Salah Satu Prioritas Negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka. Vaksinasi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021,” jelasnya.

“Untuk saat ini di Kabupaten Murung Raya, di sekolah di sejumlah Kecamatan dalam proses belajar mengajar menggunakan sistem daring, ada juga luring dan kombinasi/penugasan tergantung zona resiko Covid-19”.

Ferdinand menambahkan, “Untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyediakan bantuan pendidikan untuk mahasisiwa dari Kabupaten Murung Raya tanggal 8 Juli 2019, program ini mempersiapkan/ mencetak sarjana 1.250 orang yang berasal dari 125 desa/ kelurahan se-Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Sementara itu, Willy Midel Yoseph memaparkan tentang Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19; 1.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran, 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk mengantisipasi keluhan-keluhan terkait Pembelajaran Jarak Jauh, Pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru; Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning, serta Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” terang Willy, mantan Bupati Murung Raya dua Periode.

Setelah melakukan pemaparan materi oleh pembicara dan keynote speaker, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Antusiasme peserta webinar terlihat dari keaktifan bertanya serta adanya diskusi dua arah dengan narasumber. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Pergeseran Personil Pengamanan Pos Penyekatan

Read Time:1 Minute, 56 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di sekitaran Bundaran Emas Jl.Jendral Sudirman Kota Puruk Cahu, Kab. Murung Raya (Mura). Sabtu (1/5/2021). Dilaksanakan Apel Pergeseran personil pengamanan di Pos Penyekatan dalam rangka peniadaan mudik Hari Raya IdulFitri 1442.

Apel ini dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, apel ini dihadiri juga Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.saroni, Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya Iskandar dan jajaran terkait lainnya.

Kapolres Murung Raya saat memimpin apel mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442. “Kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas/ Badan/ Satuan terkait serta dibantu dengan TNI dan unsur dari Kecamatan setempat akan melaksanakan pengetatan di batas-batas wilayah.

Lanjutnya, “Pos sekat tersebut berada di KM 68 Puruk Cahu- Muara Teweh, Simpang Pusing Kecamatan Permata Intan, sekat jalur air pos dermaga Puruk Cahu, pos dermaga Putir Sikan dan pos Muara Tuhup. Di pos sekat ada petugas dari sejumlah personil Polri-TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan tenaga kesehatan.

“Tanggal 1-5 Mei 2021 pada saat setiap pergerakan orang/kendaraan di pos salahsatunya dilaksanakan pengecekan hasil tes test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik,” Jelas Kapolres.

Kemudian pada 6 -17 Mei 2021, tidak ada lagi moda transportasi yang melintas, terkecuali bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

“Kepada rekan-rekan yang melakukan pengamanan kita himbau untuk tetap waspada, melakukan pengamanan tegas dan humanis, warga dipersilahkan dihimbau untuk membaca Intruksi Bupati,” tegas Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana.

Masih dalam sambutannya bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

“Dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada saat Lebaran nanti,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Setiap Orang/ Angkutan Kendaraan Baik Pribadi Maupun Kendaraan Umum Tidak Diperbolehkan Keluar/ Masuk Wilayah Murung Raya, Kecuali. Ini SOP nya

Read Time:2 Minute, 38 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dan Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon serta jajaran stakeholder terkait meninjau kesiapan posko terpadu di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Jumat (30/4/2021) sore. Posko ini letaknya dimana jalur yang sering dilalui masyarakat bila berpergian baik dari arah Palangka Raya ke Puruk Cahu maupun sebaliknya. Jalur ini familiar dengan sebutan jalan kurun.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu, SOP dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya yaitu; Setiap orang/ angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/ masuk wilayah Murung Raya, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak/ non mudik; yaitu bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.

Didalam SOP tersebut disebutkan juga, Setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan Identitas lainnya, Wajib menggunakan masker, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menuturkan total ada sebanyak dua pos yang akan menjadi titik penyekatan secara ketat di Kabupaten Murung Raya, yaitu pos sekat di KM. 68 Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh dan pos sekat di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan. Ada juga pos Polair Puruk Cahu. Selain personel Polres Mura di masing-masing pos penyekatan tersebut pihaknya melibatkan personel dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Murung Raya serta dibantu pihak Kecamatan setempat.

Sementara itu Sekda Murung Raya yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kab.Mura Hermon mengatakan, penyekatan ini menjadi aplikatif (Berkenaan dengan) dari aturan Pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19. “Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan”.

Hermon menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Murung Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di tanda tangani Bupati Murung Raya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hermon menyampaikan bahwa mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikkan bersama, patuhi anjuran Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version