MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama instansi teknis terkait adakan Rapat sinkronisasi bahan dan data untuk rancangan peraturan daerah rencana umum penanaman modal kabupaten (RUPMKM).
Acara berlanngsung dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Setda Kantor Bupati Murung Raya Jl. Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas PUPR, DPMPTSP dan Sekdis Distanik, Jumat (23/04/2021).
Didalam agenda ini kita melakukan konsulidasi dan koordinasi meningkatkan perencanaan penanaman modal tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 dari Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah.
“Sektor unggulan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang ada di Murung Raya ialah sektor Kehutanan dan pertambangan,” Ungkap Kepala Dinas PMPTSP, Rahmat K. Tambunan
Kemudian sektor perioritas, sesuai potensi alam yang ada sudah berjalan meskipun belum optimal karena tergantung dari pihak luar ialah berupa karet dan bambu serta sektor pendukung berupa hasil pertanian.
Sedangkabn disektor potensial yang belum tersentuh berdasarkan kajian konsultan ialah bagaian pariwisata dan industri dari berbagai jenis SDA yang masih belum digali sehingga belum begitu produktif. Tuturnya
“Maka dari itu, apa yang kita bicarakan dan rencanakan agar bisa terlaksana pemerintah akan memfasilitasi perizinan dan peraturan daerah agar diproses lebih lanjut dari bagian hukum ke DPRD,” Ucap Asisten I Bupati Murung Raya, Serampang.
Ketika sudah disahkan peraturan daerahnya, tentu kita bisa menjalankan dan melibatkan semua OPD teknis terkait dalam proses pelaksnaannya. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP: rfa)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Tindak lanjut program prioritas Presiden Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokrasi dimana “Prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas sehingga eselonisasi/ eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji.
Bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian. Dua (2) orang yang dilantik yaitu Novriandi dan M. Arsyad Al Hadad, kedua-duanya Analis Kepegawaian Pertama lingkup BKPSDM, Kamis (22/4/2021).
Dalam sambutannya Plt. Kepala BKPSDM Kab.Mura, Lentine Miraya mengatakan, berdasarkan pasal 10 Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat pemersatu bangsa.
“Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut ASN terbagi dalam tiga kelompok jabatan (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) dan jabatan Fungsional, selanjutnya melalui pelantikan ini menjadi momentum proses kaderisasi PNS di lingkungan SKPD atau UPT yang profesi intinya dilaksanakan oleh pejabat fungsional sehingga dapat dikembangkan jabatan fungsional dimaksud untuk kepentingan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah,” tutur Lentine.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon dalam sambutannya menyampaikan, dengan laporan yang disampaikan Plt Kepala BKPSDM tadi secara jelas dipaparkan bahwa kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas.
“Dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu”.
Lanjut Sekda, “Dengan demikian posisi dan peran jabatan fungsional, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah yaitu pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Nasional,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditargetkan sudah merampungkan penyederhanaan birokrasi pada Juni 2021. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi/ implementasi penyederhanaan birokrasi tahun 2021 dilingkup Pemkab Mura, yang dilaksanakan di aula gedung B Lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (22/4/2021).
Kegiatan sosialisasi dan implementasi penyederhanaan birokrasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta, hasil rapat Penyederhanaan birokrasi pada tanggal 15 April 2021 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Viktor Emanuel mengatakan, “Kita sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut dan juga sudah koordinasi stakeholder terkait”.
Dikatakan Viktor, tim penyederhanaan birokrasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mura diharapkan segera melakukan pemetaan dan pendataan untuk persiapan inpassing atau penyesuaian birokrasi.
“Terlebih dahulu perlu pendataan dan analisis kepegawaian untuk mencari rumpun fungsional yang akan disederhanakan dan ada ketentuannya,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Murung Raya Hermon dalam stressing dan arahan menyampaikan, mengingat tengat waktu penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh OPD segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi dengan identifikasi terhadap seluruh unit kerja yang akan disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan.
Sejauh ini lanjutnya, ia telah menindaklanjuti hal itu dengan menginstruksikan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mura untuk memetakan jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Mura yang nantinya akan disederhanakan menjadi pejabat fungsional.
Sosialisasi ini jelas Sekda sebagai curah pendapat, menciptakan informasi yang baik sehingga kita semua mendapatkan gambaran terkait pemetaan jabatan yang akan dialihkan. Tentu penyederhanaan ini mempunyai makna yang jelas untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, tambahnya. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya: Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya hadiri Penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Insntansi Pemerintah Reformasi Birokrasi (SAKIP RB) Award 2020 Seluruh Indonesia secara virtual di Jakarta Pusat.
Kegiatan secara virtual dihadiri oleh Sekda Kabupaten Murung Raya, Kabag Ekonomi dan Kabag Ortal (Organisasi Tata Laksana) yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Setda Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Kamis (22/04/2021).
Ditengah pandemi Covid- 19, acara yang bertajuk SAKIP RB Award 2020 ini dilaksanakan dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui dari daring.
“Penyerahan hasil evaluasi dilakukan secara simbolis kepada 66 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung yang telah diikuti 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, secara daring,” Ungkap Plt. Deputi RB KUNWAS, Agus Uji Hantara.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan “SAKIP merupakan penilaian kinerja Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten Kota yang dinilai oleh Kemenpan RB masing-masing Berpridikat AA dengan skor 90-100 sangat memuaskan, predikat A skor 80-90 memuaskan, predikat BB skor 70-80 sangat baik, predikat B skor 60-70 baik, predikat CC skor 50-60 cukup, predikat C skor 30-50 kurang, dan predikat D skor 0-50.” Pungkasnya
“Untuk tahun ini tentu kita sangat berterima kasih atas kinerja semua instansi dalam pelaporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi Birokrasi yang ada dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya, Ucap Asisten III Bidang Administrasi Umum, Budi Susetyo.
“Dulunya kita berada di predikat C sekarang meningkat menjadi predikat CC, maka dari itulah mari kita bekerjasama meningkatkan akuntabilitas kinerja disetiap instansi ke arah yang lebih baik lagi.” Tegasnya (MC_DiskominfoSP: rfa)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/4/2021). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi LKPJ Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I Likon. Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD lainnya dan unsur Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta tamu undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Kami (Pemerintah) wajib menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” ujar Bupati lulusan STPDN angkatan I ini.
“Pertumbuhan ekonomi global pada Negara maju dan Negara berkembang termasuk Indonesia telah mengalami goncangan serta perlambatan yang disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap dinamika perekonomian di Murung Raya. “Namun kita patut bersyukur bahwa selama ini kita telah berusaha secara bersama-sama untuk mengantisipasinya ini secara baik, terkendali dan terukur,” ungkapnya.
Dalam sambutanya Bupati Murung Raya menyampaikan, Kami sampaikan kepada Dewan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya telah melakukan langkah-langkah antisipatif diantaranya: 1). Pembentukan Satauan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, yang terdiri dari semua unsur termasuk TNI dan Polri yang bertugas untuk melaksanakan rencana operasional, pengawasan serta percepatan penanganan Covid-19. 2). Melaksanakan Kebijakan PPKM sesuai surat edaran Nomor: 188.5/9/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan, perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 3). Mendirikan posko-posko PPKM skala mikro di tingkat desa, kelurahan dan perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 4). Melaksanakan sosialisasi ke masyarakat baik melalui pengumuman siaran keliling, media cetak dan elektronik terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah memerintahkan kepada Camat/Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. 5). Pada perangkat daerah Kabupaten Murung Raya juga dibuat beberapa kebijakan-kebijakan teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yakni: Penundaan sementara kegiatan apel/senam bersama, kegiatan tatap muka yang melibatkan orang banyak, fasilitas penyiapan tempat cuci tangan di setiap kantor, serta penyemprotan disinfektan di setiap kantor.
Perdie menambahkan, “Terkait pencegahan penanganan Covid-19 dapat kami laporkan bahwa saat ini di Kabupaten Murung Raya telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan, pejabat publik dan lansia serta yang lainnya. Dapat kami laporkan juga bahwa di Kabupaten Murung Raya, sampai dengan tanggal 19 April 2021 terdapat 1.178 orang yang berstatus konfirmasi positif Covid-19, sembuh 1.128 orang, masih dalam perawatan 28 orang dan kasus meninggal 22 orang berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya”. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Muara Teweh.
Penghargaan ini diberikan atas pencapaian 100% Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo SP Kab. Mura, pada tanggal 25 Maret 2021.
Menurut Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, penerimaan Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, atas pencapaian pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 melalui e-Filling. “Puji syukur kepatuhan dan ketaatan pegawai Diskominfo dalam memberikan laporan pajak diberi penghargaan oleh KPP Pratama Muara teweh, kiranya ini semakin memotivasi kami untuk selalu taat dan patuh dengan mengisi pajak pribadi dan melunasi pajak,” ungkapnya, Rabu (21/4//2021).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya harus menjadi panutan dan teladan untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Laporan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filling, aplikasi pelaporan pajak yang tersedia di situs web https://djponline.pajak.go.id/.
Wakil Bupati Rejikinoor saat diberi laporan atas penerimaan penghargaan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi, semoga ini menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk taat dan patuh dalam memberikan pelaporan SPT tahunan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon yang memberikan ucapan selamat kepada pegawai Diskominfo SP yang mampu mencapai 100% pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling. “kiranya ini memacu pegawai untuk semakin taat dan patuh dalam memberikan poelaporan SPT tahunannya,” tuturnya. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto no 01 Puruk Cahu, dilaksanakan rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.
Penyampaian LKPJ Pemerintah ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dimana Pemerintah diwajibkan menyusun dan menyampaikan LKPJ penyelenggaraan urusan Pemerintah ke DPRD. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan pasal 72 serta peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di rapat Paripurna tersebut, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyerahkan LKPJ tahun 2020 kepada DPRD, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD Murung Raya dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan tamu undangan lainnya, Rabu (21/4/2021).
Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, penyajian LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2020 terdiri atas 5 (Lima) Bab yang memuat dasar hukum, visi dan misi, data umum daerah, penjabaran APBD, pencapaian program dan kegiatan urusan Pemerintah yang dilaksanakan setiap perangkat daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan.
“Penyampaian LKPJ kepada Dewan Terhormat merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintah daerah sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya dari waktu ke waktu,” kata Perdie.
Dalam kesempatan ini Bupati Murung Raya menyampaikan, untuk capaian program percepatan pembangunan Kabupaten Murung Raya yaitu:
1. Program 1,5 Milyar untuk 1 desa dan kelurahan, untuk tahun anggaran 2020 program ini banyak digunakan untuk peningkatan sarana prasarana Pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya, ada besaran anggaran yang terpotong karena Covid-19 dan prioritas lainnya.
2. Program alat berat untuk 1 Kecamatan, dapat kami sampaikan bahwa untuk program ini pengadaan dilakukan secara bertahap dimana tahun 2020 dianggarkan di 2 Kecamatan yakni kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Permata Intan dan akan berlanjut di tahun anggaran berikutnya sambil tentunya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
3. Program Kartu Murung Raya Sejahtera, dapat kami sampaikan bahwa program ini telah diberikan kepada 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan non tunai dengan pembagian senilai Rp.500.000 per KPM per-Triwulan dan tahun 2020 dianggarkan senilai 2 Milyar Rupiah.
4. Program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Murung Raya telah disalurkan sebanyak 1.250 orang yang menempuh pendidikan tingkat Perguruan Tinggi yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
5. Pembangunan sarana air bersih, di tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air yang menggunakan sumber air baku sungai Barito yang berlokasi di desa Muara Laung II, desa Tahujan Laung, desa Tumbang Baloi dan pembangunan lanjutan booster PDAM serta pemasangan pipa PDAM jalan Jendral Sudirman.
6. Pembangunan sarana penerangan dapat kami sampaikan bahwa pada tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan pembangunan penerangan jalan umum di 100 titik yang berada di kecamatan Seribu Riam, Permata Intan dan Sumber Barito. Desa yang terkoneksi jaringan listrik PLN sejumlah 3 desa yakni desa Olung Siron, Tumbang Kulon dan Tumbang Saan.
Perdie menambahkan, “dan untuk program percepatan pembangunan lainnya yang masih terus berkelanjutan dari tahun 2013 yakni Program Kartu Murung Raya Sehat dan Kartu Murung Raya Cerdas”. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya: Pemerintah Daerah Kabupten Murung Raya lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III antara Direktorat Jenderal Perpajakan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah Se- Indonesia Tahun 2021.
Acara ini berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Kantor Setda Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang dihadiri oleh Sekda Murung Raya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, BAPPEDALITBANG dan Kepala Kantor P2KP Puruk Cahu secara virtual melalui Zoom Meeting di Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021).
“Pajak pusat dan perpajakan daerah sangatlah erat dalam keterkaitan penerimaan pajak Konsumsi dan PPN untuk memgoptimalisasi pemungutan Pajak,” Ucap Direktorat Jendral Perpajakan, Suryo Utomo.
Untuk pembangunan Indonesia dan belanja negara, maka tugas kita akan melakukan pengawasan kepada orang yang wajib pajak yang ada di pusat dan daerah. Pungkasnya
Berhubungan dengan Hari Ibu Kartini, maka sambutan Kepala Daerah diwakili oleh Kepala Daerah Bupati Mempawah, Erlina Menyampaikan kegiatan ini mempertegas untuk memberikan informasi perpajakan daerah, Tuturnya
“Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, kami juga berharap untuk meningkatkan pelayanan pajak.” Tutupnya
Niken Arianti, Kasatgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan KPK berusaha mengawal sumber keuangan negara dari proses pemungutan pajak dan tidak ada negara yang lebih maju jika masyarakatnya tidak taat bayar pajak. Ucapnya
“dari itulah KPK memposisikan diri untuk mendorong masyarakat taat bayar pajak baik di pusat maupun daerah, dengan selalu mensinkronkan data oleh semua Kepala Daerah di masing-masing instansi terkait.” Tegasnya (MC:_DiskominfoSP: rfa)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) dilaksanakan penyampaian revisi dan paparan oleh jajaran terkait dan Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, paparan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya 2018-2023, rakor dengan pihak Univerisitas Diponegoro beberapa hari yang lalu.
Rapat dipimpin Sekda Mura Hermon, hadir juga dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ferry Hardi, Asisten Administrasi Umum Budi Susetyo, Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, Kepala Bapeda Murung Raya Agus Sumady serta pejabat terkait lainnya, Selasa (20/4/2021) malam.
Sekda Hermon mengawali rapat menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan diantaranya karena adanya terkait perubahan aturan, adanya kondisi karena Covid-19 yang saat ini mempengaruhi, dengan kondosi perencanaan normal, ketika terjadi recofusing anggaran, adanya penyesuaian-penyesuaian akibat recofusing yang terjadi 2 tahun anggaran berjalan Kabupaten Murung Raya tahun 2020 dan tahun 2021.
Hermon menuturkan, nanti kedepan ada penyesuaian strategi dan simpul kegiatan pada saat penyusunan RPJMD. Sedangkan dasar pertimbangan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya salah satunya Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coran Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non alam.
“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi dan perubahan kebijakan Nasional mengakibatkan berubahnya tujuan, sasaran dan program RPJMD secara umum di sejumlah daearah di Indonesia, termasuk Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, menyampaikan, Permendagri 86/2017, pasal 342, 1. perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila; a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri 86/2017; b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa subtansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017; dan c. Terjadi perubahan mendasar. 2. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan Nasional. Serta Permendagri 86/2017, pasal 344 tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD berlaku mutatis dan mutandis terhadap penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.
Lanjutnya, “Untuk memperkuat daya dukung, kenapa hal ini kita lakukan adalah dasar hukum yang melandasi perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya. Perubahan RPJMD bisa dilakukan pertama melihat hasil pengendalian dan evaluasi/ subtansi tidak sesuai serta terjadi perubahan mendasar”.
“Dampak dari pandemi Covid-19 secara umum mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran, hingga kesejahteraan maupun unsur di dalamnya sehingga perubahan RPJMD akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dari dampak Covid-19,” ungkap Pahala. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Mulai Sabtu 1 Mei 2021, pembatasan operasional kendaraan yang melewati berat tonase di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Kerusakaan sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan Muara Tuhup disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase jalan.
Kondisi demikian membuat Bupati Mura Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan peninjauan akses jalan tersebut yang didampingi jajaran stakeholder terkait, sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK Tim terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.
Perdie mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.
“Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi segera mungkin, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Perdie menambahkan, “Aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar,” tegasnya. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21