Wakil Bupati Murung Raya Ikuti Rakorsus Bersama Menkopulhukam Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 54 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Wabup Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengikuti Video conference rakor khusus (rakorkus) bersama Kemenko Polhukam RI membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19., di aula Setda Kab. Mura, Kamis 13 Agustus 2020.


Hadir dalam dalam kegiatan tersebut, Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara, Sekda Mura, Hermon, Pabung / Danramil Murung Kapten Inf Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol, Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar.
Turut hadir Kadis Kominfo SP, Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Pejabat dari BPBD, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Menko Polhukam Prof. Mohammad Mahfud M.D. yang memimpin rakor menindaklanjuti Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sementara Mendagri Prof. Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Selain itu menurut Mendagri pemerintah daerah mesti membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.
Wabup Mura Rejikinoor, menjelaskan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini telah ditegaskan tugas masing-masing dalam penanganan, pencegahan serta penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Polri, TNI dan masyarakat harus bersinergi dalam mendukung pemerintah Murung Raya dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 dalam menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rakor Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas Tahun 2020

Read Time:1 Minute, 46 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka mewujudkan Good Governance (Tata kelola Pemerintahan yang lebih baik), sejalan dengan agenda reformasi birokrasi 2010-2025 yang merupakan acuan bagi Pemerintah daerah, bertempat di aula A kantor Bupati Mura, dalam hal ini Pemkab Murung Raya (Mura) secara virtual mengikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas di Wilayah II. Rabu (12/8/2020).

Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon, kepala Diskominfo Bimo Santoso, Kadis PMTSP Rahmat Tambunan, Plt. Inspektorat Rudi Roy, Kabag Organisasi Abrianoor, Sekbaplitbangda Eberson, Mewakili BKPSDM, PPKAD seta staf Diskominfo.

Kegiatan yang yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dipandu langsung dari narasumber dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Engang Purwaningsih, yang menguraikan tentang 8 (delapan) area perubahan dalam reformasi, berupa organisasi, tata laksana, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sumber daya manusia, akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik, pengawasan, serta mindset dan budaya aparatur.

Menurut Endang, pelaksanaan Reformasi Birokrasi banyak hal yang harus dipersiapkan, yakni Pemerintah Daerah harus menyiapkan sampel perangkat daerah yang akan dievaluasi paling sedikit 10 perangkat daerah. Sampel perangkat daerah yang dievaluasi dikirimkan berupa paparan, bukti dukung dan LKE dalam bentuk softcopy dan dikirimkan ke Tim Evaluator. Dan Tim Evaluator akan melakukan evaluasi dengan memperhatikan isian dari PMPRB Online, Paparan, Bukti Dukung dan LKE Excel Pemerintah Daerah.

Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini akan terwujud Clean Government (Pemerintahan yang bersih), peningkatan kualitas pelayanan publik serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur melalui reformasi birokrasi.
Dalam pelaksanaan evaluasi yang dilaksanakan pada Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan evaluasi untuk Tahun 2019 dimana pelaksanaan evaluasinya dilakukan secara online melalui alamat web yang telah disediakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan susunan organisasi penilaian terdapat Asessor Unit yaitu berada di setiap Perangkat daerah dan Asessor Pusat sebagai Tim Penilai Internal pada Pemerintah Daerah.

Sekda Mura, Hermon diakhir sesi, dalam arahannya menekankan tentang pentingnya akuntabilitas sebagai rangkuman dari seluruh pelaksanaan reformasi birokrasi dan dipertanggungjawabkan melalui LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagai produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Reformasi Birokrasi Secara Virtual

Read Time:2 Minute, 19 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Bertempat di Aula Setda Kab. Murung Raya Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon didampingi Kepala Diskominfo Bimo Santoso, Kadis PMTSP Rahmat Tambunan, Plt. Inspektorat Rudi Roy, Kabag Organisasi Abrianoor, Sekbaplitbangda Eberson, Mewakili BKPSDM, PPKAD serta staf Diskominfo. Sekda mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Sakip, Dan Zona Integritas Di Wilayah II, Rabu (12/8/2020)
Rapat Koordinasi yang diikuti Wilayah II yakni Provinsi Kalbar, Povinsi Kalteng beserta Kab/Ko dengan pembicara dari Kementrian PAN RB yang memberi materi terkait dengan persiapan pelaksanaan evaluasi Kemajuan Dan Memberi Saran Perbaikan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Dalam Rangka
Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan public.
Dalam kesempatan tersebut Narasumber dari Pan RB Endang Puirwaningrum menjelaskan bahwa jenis dan tujuan yang mencakup Evaluasi Reformasi Birokrasi, Evaluasi Akuntanbilitas kinerja serta Evaluasi Zona Integrita Wilayah Bebas korupsi. “Dalam evaluasi ini kami memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan zona integritas dan menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan zona integritas.” Ungkap Endang

Menurut Endang Tujuan dari Evaluasi Memperoleh informasi mengenai kemajuan dan perkembangan pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Daerah. Juga untuk memperoleh informasi mengenai hal – hal yang sudah baik dan hal-hal yang belum untuk kebutuhan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya “ termasuk menyusun profil instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan RB dan SAKIP untuk kebutuhan saling belajar antar instansi” Jelas Endang
Lebih lanjut Narasumber dari Kementrian PAN RB ini menjelaskan indicator Road Map 2020-2024 untuk menciptakan good governance adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. “Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi Manajemen Perubahan, diregulasi kebijakan, organisasi, tatalaksanan, akuntanbilitas kinerja, pengawasan, pelayanan Publik dan SDM” Terang Endang
Nantinya methode evaluasi Reformasi birokrasi yang akan digunakan adalah dengan zoom dan desk. Pada saat evaluasi menggunakan zoom diharapkan Pemerintah Daerah mengirimkan Paparan, Bukti Dukung, dan LKE Excel kepada Tim Evaluator•Pemerintah Daerah mempresentasikan Paparan dan Implementasi Pelaksanaan RBsaat Pelaksanaan Evaluasi Zoom, .Sebagian Sampel Unit kerja mempresentasikan Paparan dan Implementasi Pelaksanaan RB, dipilih secara acak. Dan terakhir dilakukan Diskusi dan Tanya Jawab.
“Masing-masing Instansi Pemerintah diharapkan: 1.Menyiapkan Sampel Perangkat Daerah yang akan dievaluasi minimal10 Perangkat Daerah. 2.Mengunggah seluruh dokumen bukti dukung terbaru PMPRB dalam bentuk Softcopy dalam tautan bukti dukung. 3.Menyiapkan data terkait bukti dukung Komponen Reform yang terdapat pada LKERB. 4.Menyiapkan paparan singkat terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi baik dilevel Pemda maupun sampel unit kerja.Poin-poin yang harus disajikan dalam paparan” Pungkas Endang Purwaningsih
Pada akhir kegiatan Sekda mengharapkan kepada semua yang hadir agar tetap focus untuk mempersiapkan diri Menghadapi Evaluasi Reformasi Birokrasi, Sakip, Dan Zona Integritas Di Wilayah II dan minta masukan pada peserta rapat.

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Metode Daring dan Luring Adalah Pilihan Terbaik Bagi Sekolah

Read Time:1 Minute, 42 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Setelah munculnya wabah Covid-19 di belahan bumi, sistem pendidikan pun mulai mencari suatu inovasi untuk proses kegiatan belajar mengajar. Terlebih adanya Surat Edaran no. 4 tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menganjurkan seluruh kegiatan di institusi pendidikan harus jaga jarak dan seluruh penyampaian materi akan disampaikan di rumah masing-masing.

Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengatakan saat rapat terbatas dengan Sekda Hermon, Kadisdikbud Ferdinand Wijaya, Kadiskominfo Bimo Santoso dan sekdis Dikbud Aprianto S. Ladju, serta kabid di Disdikbud di ruang Kadisdikbud, menggaris bawahi pentingnya peran teknologi informatika dalam pembelajaran di sekolah-sekolah dimasa pandemik ini.
“kita harus memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas, mempercepat, memudahkan akses pelayanan di bidang pendidikan untuk menjawab berbagai keluahan, pertanyaan dan saran dari berbagai komponen masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu dalam pengantar rapat terbatas tersebut sebelumnya Sekda mengatakan pemerataan kualitas pendidikan menjadi pekerjaan rumah kita bersama apalagi pada masa pandemik covid-19 seperti saat ini. Selasa, (11/8/2020).
Menurutnya, diperlukan sebuah inovasi, sistem atau aplikasi guna mempermudah guru dan murid dalam belajar. Produknya, jelas Hermon, bisa pembelajaran secara Daring (dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan). “Kita harus memikirkan secara terencana dan teknis agar semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan inovasi yang dihasilkan.”

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mura, Ferdinand Wijaya menyatakan, sudah banyak sekolah-sekolah yang menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) untuk mengakomodasi pendidikan siswa selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Lebih lanjut Ferdinand Wijaya Mantan Kadis Ketahanan Pangan ini menyampaikan metode pembelajaran jarak jauh dengan metode daring tetap sama seperti yang telah dilaksanakan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Namun, metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring saat ini akan lebih memerhatikan psikolgis siswa dan tidak membebani orangtua.
“itulah sebabnya kita akan mencari formula yang tepat untuk mengatasi permasalah yang dihadapi saat ini, dan sesuai petujuk Pak Sekda dan Pak Wabup dalam waktu dekan akan dilakukan rapat dengan para Kordinator wilayah maupun para kepala sekolah, sebelum diputuskan terkait dengan pembelajaran sekolah pada masa adaptasi kebiasaan baru.’ Ujarnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pentingnya Evaluasi Pelaksanaan Coklit, Demi Suksesnya Pemilukada Serentak 2020

Read Time:1 Minute, 58 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya-Rapat Kerja Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara ( PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Senin, 10 Agustus 2020. Dengan pokok kegiatan Pentingnya Evaluasi Pelaksanaan Coklit, Buku Kerja , Rapid Test dan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

Ditegaskan oleh Komisioner Sanjaya Nur Airin Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Karena pencocokan dan penelitian (Coklit) itu nanti dilakukan oleh PPDP dengan cara door to door atau mendatangi ke rumah Daftar Pemilih Tetap (DPT), diharapkan data yang mereka coklit itu betul2 akurat. Sehingga ketika kembali ke KPU itu, data-data ganda dan data meninggal, itu sudah terhapuskan dari DPT untuk 2020.” Kata Sanjaya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menggelar rapat kerja, pihaknya tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga, rapat kerja dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, rapat dilakukan bersama PPK dari Kecamatan Batura.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.
PPDP akan mendatangi rumah warga dengan membawa daftar pemilih A-KWK, mencocokan dengan KK dan KTP warga lalu mencatat terhadap adanya perubahan data dan ketidaksesuaian data pemilih dengan kode tertentu. PPK kita kumpulkan dalam rangka menjamin tersampaikannya teknis pencoklitan secara detail sampai kepada tata cara pengisian dokumen, agar saat bekerja nanti PPDP bisa maksimal, tertib dan cermat dalam mencoklit. Kegiatan coklit juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, untuk pro aktif selama masa pencoklitan ini.
“apabila masyarakat belum terdaftar untuk segera melapor kepada PPK, PPS dan PPDP sesuai domisilinya masing-masing.” Ungkap Sanjaya.

Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan tentunya tetap disiplin mengutamakan/Mematuhi Protokol Kesehatan pada setiap Tahapan Pilkada.
Sebelum pelaksanaan Raker juga dilaksanakan RAPID TEST kepad semua PPK, PPS dan Panwascam untuk memastikan kesehatan dengan harapan petugas tetap menjaga kesehatan demi suksenya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Himbauan Bupati Murung Raya

Read Time:4 Second
<![CDATA[

Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

KPU Murung Raya Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Read Time:1 Minute, 30 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Berdasarkan PKPU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 20217 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada 2020, di Aula Gedung B Setda Mura, Sabtu (08/08/2020).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Murung Raya Regita mengatakan bahwa data pemilih merupakan hal yang penting untuk kesuksesan dalam Pemilu untuk mengantarkan hak politik masyarakat kedalam wadahnya yaitu, Pemilu. Serta PKPU nomor 11 Tahun 2018 dijadikan sebagai pedoman dalam pemutakhiran pemilih serta perlu mendapat dukungan dari semua pihak pada saat Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Sementara itu Sanjaya selaku Ketua KPU Kabupaten Murung Raya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan tehadap proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020. Sanjaya tidak ingin ada warga Mura yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam Pilkada Serentak 2020.
“Untuk itu kita harapkan seluruh pimpinan partai politik agar secara bersama-sama melakukan pengecekan, apakah seluruh anggotanya telah di coklit oleh pantarlih,” kata Sanjaya
Selain itu, dalam pelaksanaan pemilu yang sangat penting adalah saat pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Diingatkannya,waktu penyusunan daftar pemilih hak konstitusional seseorang akan dipertaruhkan, bisa jadi terdaftar atau tidak, tergantung kepada ketelitian dan kecermatan Pantarlih pada saat melakukan pendataan pemilih.
“Untuk itu diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat bisa membantu KPU dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut yakni Kadis Dukcapil Kabupaten Murung Raha Regita, Staf ahli Bupati Abed Nego yang menjadi Moderator, Pengurus Partai Politik, Tokoh Masyarakat, LSM, Pemilih Pemula, Organisasi Wanita, Media Massa, serta tamu undangan lainnya.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Permudah Akses, Kecamatan Tanah Siang Buka Badan Jalan Dari Kelurahan Saripoi ke Dahuan

Read Time:1 Minute, 51 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Berbagai program peningkatan pembangunan fisik dilaksanakan Kecamatan Tanah Siang, memanfaatkan fasilitas yang dimiliki, salah satunya dengan pembukaan badan jalan baru dari depan kantor Kecamatan ke Dahuan sepanjang 2 km.
Seperti disampaikan Camat Tanah Siang, Putu Suranta.

Pembukaan badan jalan ini, sebagai salah satu sarana pendukung untuk masyarakat Dahuan yang selama ini bila ingin ke ibukota kecamatan harus berputar dan menempuh jarak sekitar 5 km. “Sehingga, dengan adanya jalan ini dapat mempermudah akses dan memperpendek jarak tempuh masyarakat Dahuan ke Saripoi.” Ungkap Putu Suranta.

Seperti ketika ditanya terkait kegiatan pembukaan jalan Putu Suranta menjelaskan bahwa pembukaan jalan dikerjakan oleh operator traktor kecamatan dan anggaran Untuk BBM disediakan oleh kelurahan, dibuatnya jalan baru dengan lebar 10 meter dan panjang 2 km, dulunya adalah jalan setapak yang sering digunakan masyarakat DAHUAN jalan kaki untuk jalan pintas ke Saripoi.

“Perlu juga diketahui, bahwa traktor Kecamatan Tanah Siang adalah sesuai Visi dan Misi Pro waktu pencalonan Pilkada dahulu yang memprogramkan 1 Kecamatan 1 buah Taktor ini sudah terealisaai.’ Ungkap Putu Suranta.
Perlu diketahui, bahwa dari dulu jalan ke Dahuan dari simpang Saripoi / jalan PT. Jayanti dengan jarak Tempuh 5 KM dan kondisi saat ini jalan rusak berat, sehingga untuk transportasi sulit untuk masyarakat Dahuan yang berjumlah 37 KK kurang lebih 120 jiwa.

Dengan dibukanya jalan baru ini akan mudah para Guru untuk mengajar dan Pendeta melayani jemaat Dahuan. “Harapan kami dengan dibangun jalan ini dengan jarak tempuh yang dekat kurang lebih 2 KM dan memudahkan pembangunan Jaringan Listrik Ke Dahuan, Segitiga pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih baik lagi.” Jelas Putu Suranta.
“Jadi badan jalan ini diharapkan dapat mempermudah jalur transportasi masyarakat Dahuan. Harapan lain juga, dengan pembukaan badan jalan baru ini, dapat mengembangkan pemukiman warga di sekitar sini,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk panjang badan jalan ini, kurang lebih sepanjang 2 Kilometer (Km) dan lebar 10 Meter (m). Serta merupakan lahan dari hibah masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini nantinya akan dilakukan perkerasan. Lalu, kedepannya diharapakan dapat ditingkatkan menjadi Lapen untuk tahun selanjutnya.
Salah Satu Warga Dahuan mengungkapkan sangat berterimakasih kepada pihak pemerintah Kecamatan Tanah Siang dalam melakukan pembukaan badan jalan ini. “Pastinya, kami sangat senang, karena ini jalan baru ini, akan mempermudah kami warga setempat dalam berurusan ke kecamatan,” pungkasnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pejabat Diskominfo SP Mura Mengikuti Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/ Jasa Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 25 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka meningkatkan transparansi atau keterbukaan untuk masyarakat luas terhadap penggunaan nilai belanja Pemerintah melalui pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, di masa pandemic Covid-19 ini maka oleh Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI mengadakan kegiatan Workshop yang wajib diikuti oleh Kepala OPD, PPK, APIP dan UKPBJ yang diselanggarakan secara virtual. Kamis (06/8/2020).

Berkaitan dengan kegiatan transformasi pengadaan barang/jasa yang diselengarakan oleh Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI yang dilaksanakan selama dua hari secara Virtual diikuti oleh para pejabat di lingkup Diskominfo SP Kab. Murung Raya (Mura).

“Kami dari Diskominfo sengaja mengajak seluruh pejabat untuk mengikuti kegiatan dimaksud agar menambah wawasan dan pengetahuan terkait proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bimo Santoso Kadis Kominfo Kab. Mura.

Pelatihan ini bertujuan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai adalah tersedianya SDM yang mampu melaksanakan proses pengadaan barang / jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah yang membawakan materi Transpormasi Pengadaan strategi untuk mencapai Best Value For Money, Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Provinsi Jawa Barat dengan Konsolidasi Dengan Pemesanan Bersama Untuk Value For Money dan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP menyampaikan materi terkait dengan Clearing House Pengadaan Sebagai Solusi Permasalahan Pengadaan serta keynote oleh Sekda Provinsi Kalteng.

Dari kegiatan ini banyak hal yang dapat dijadikan referensi dan pengetahuan seperti Dasar Hukum dan Ruang Lingkup konsolidasi pengadaan, Konsolidasi Pengadaan merupakan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan, strategi meningkatkan leverage, Kontrak Payung, Kontrak Bersama maupun kontrak terintegrasi. (DiskominfoSPMura_AnrNof.I)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya Menandatangani MoU Dengan BPKP Perwakilan Kalteng

Read Time:1 Minute, 48 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya oleh Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, (5/8/2020).

Sekda Mura Hermon mengatakan bahwa salah satu upaya yang tercakup dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng tersebut, meliputi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah; Peningkatan Kompetensi dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM); Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan bantuan penjaminan dan konsultansi lainnya (assurance and consulting) yang diperlukan sesuai kebutuhan yang muaranya adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hermon mengharapkan komitmen bersama antara jajaran aparat Pemerintah Kab. Mura dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng sesuai tupoksi masing-masing. Apa yang tertuang dalam MoU dapat mencakup tujuan pemerintah Pemkab Mura dikaitkan dengan penguatan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan bahwa Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani tersebut, tidak hanya mencakup pengelolaan keuangan daerah saja. Namun juga upaya peningkatan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah dan upaya lain untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Bupati Mura, Perdie menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPKP, yang mengawal Pemkab Mura, yang secara bertahap sedang melangkah menuju pengelolaan daerah yang transparan dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan sangat membantu Pemkab Mura. SIMDA Keuangan tersebut, membantu mulai dari perencanaan APBD yang tepat waktu, dan proses penyusunan laporan keuangan.
SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) diimplementasikan untuk membangun database pengelolaan BMD. SIMDA tidak terbatas sebagai alat bantu untuk penyusunan APBD dan penyusunan LKPD, namun juga sebagai alat untuk memonitor penyerapan anggaran sebagai tolok ukur kinerja pemda. SIMDA BMD dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan anggaran yang terbatas, dan membantu merencanakan pengadaan Belanja Modal. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Pemkab Mura yang cukup menggembirakan, Bupati Mura menyambut positif adanya aplikasi SIMDA Pendapatan yang dapat membantu Pemda dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah.

Dalam penandatangan tersebut Bupati Mura Perdie M. Yoseph didampingi oleh Sekda Mura Hermon, Asisten II Ferry Hardi, Plt. Inspektur Rudy Roy, Kabag. Perekonomian beserta jajaran pejabat Pemerintah Kab. Mura. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version