Sekda Pimpin Rapat, Terkait Penyampaian Revisi dan Hasil Rakor Perubahan RPJMD Kab.Mura 2018-2023

Read Time:2 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) dilaksanakan penyampaian revisi dan paparan oleh jajaran terkait dan Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, paparan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya 2018-2023, rakor dengan pihak Univerisitas Diponegoro beberapa hari yang lalu.

Rapat dipimpin Sekda Mura Hermon, hadir juga dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ferry Hardi, Asisten Administrasi Umum Budi Susetyo, Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, Kepala Bapeda Murung Raya Agus Sumady serta pejabat terkait lainnya, Selasa (20/4/2021) malam.

Sekda Hermon mengawali rapat menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan diantaranya karena adanya terkait perubahan aturan, adanya kondisi karena Covid-19 yang saat ini mempengaruhi, dengan kondosi perencanaan normal, ketika terjadi recofusing anggaran, adanya penyesuaian-penyesuaian akibat recofusing yang terjadi 2 tahun anggaran berjalan Kabupaten Murung Raya tahun 2020 dan tahun 2021.

Hermon menuturkan, nanti kedepan ada penyesuaian strategi dan simpul kegiatan pada saat penyusunan RPJMD. Sedangkan dasar pertimbangan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya salah satunya Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coran Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non alam.

“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi dan perubahan kebijakan Nasional mengakibatkan berubahnya tujuan, sasaran dan program RPJMD secara umum di sejumlah daearah di Indonesia, termasuk Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, menyampaikan, Permendagri 86/2017, pasal 342, 1. perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila; a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri 86/2017; b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa subtansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017; dan c. Terjadi perubahan mendasar. 2. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan Nasional. Serta Permendagri 86/2017, pasal 344 tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD berlaku mutatis dan mutandis terhadap penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.

Lanjutnya, “Untuk memperkuat daya dukung, kenapa hal ini kita lakukan adalah dasar hukum yang melandasi perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya. Perubahan RPJMD bisa dilakukan pertama melihat hasil pengendalian dan evaluasi/ subtansi tidak sesuai serta terjadi perubahan mendasar”.

“Dampak dari pandemi Covid-19 secara umum mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran, hingga kesejahteraan maupun unsur di dalamnya sehingga perubahan RPJMD akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dari dampak Covid-19,” ungkap Pahala. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Hari Ini 134 Pekerja Gereja Divaksin Tahap Pertama

Read Time:1 Minute, 13 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Terdaftar yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak 134 pekerja Gereja se-Kabupaten Murung Raya menjalani vaksinasi dosis pertama di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (19/4/2021).

Menurut Ketua Persatuan Gereja-gereja Indonesia setempat (PGIS) Pdt. Herry, MTh, bahwa hari ini Pendeta, Vikaris, Pastor, Suster dan Hamba-hamba Tuhan se-Kabupaten Murung Raya menerima vaksin pertama.

Pdt. Herry, MTh memastikan semua pekerja Gereja yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya akan menjadi sasaran penyuntikan vaksin Covid-19, “kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sampai semua pekerja Gereja dapat divaksin,” ungkapnya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mendorong agar tokoh agama di Mura termasuk para pekerja Gereja segera diberikan vaksin, sehingga ketika memberikan pelayanan kepada jemaat, bisa sama-sama tenang dan aman.

“Saya juga akan dorong agar para tokoh agama termasuk pekerja Gereja bisa segera diberikan vaksin sehingga bisa tenang memberikan pelayanan kepada jemaat dan juga sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mau menerima vaksin ini,” harap Perdie.

Kembali, Pdt. Herry, MTh mengimbau kepada seluruh pendeta dan jemaat yang belum divaksin untuk segera mempersiapkan diri menerima vaksin, sehingga menguatkan imun tubuh dan terhindar virus Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh pendeta dan jemaat yang belum divaksin untuk mempersiapkan diri dalam vaksin, ini tugas kita pertama merawat kehidupan dan vaksin Covid-19 adalah bagian dari merawat kehidupan milik Tuhan. Kami juga minta pendeta dan warga jemaat untuk tetap menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Mura Keluarkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19

Read Time:51 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph mengeluarkan Intruksi Bupati Murung Raya nomor : 188.55/9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa, Kelurahan, Perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Instruksi Bupati Murung Raya tersebut tertanggal 5 April 2021, berlaku tanggal 06 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikut tertera pada gambar di bawah ini, isi Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/9/2021 :

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura mengikuti secara virtual Rakor Untuk Mendukung Upaya antisipasi penyebaran Covid-19

Read Time:2 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya (Mura), Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra yang juga sebagai Plt. Kesbangpol Kab.Mura Sarampang, didampingi Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso dan perwakilan dari tokoh agama serta tamu undangan lainnya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang diadakan Pemerintah Provinsi Kalteng, Jumat (09/4/2021).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melakukan pertemuan dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terkait antisipasi penyebaran covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pertemuan ini dilakukan secara virtual dan tatap muka. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov.Kalteng Agus Pramono mengatakan, rakor ini adalah untuk mendukung upaya-upaya antisipasi penyebaran covid-19 di Kalteng.

Dalam kesempatannya, rakor secara virtual ini ada 5 (lima) Kabupaten/Kota yang diminta untuk menyampaikan laporan terkait upaya/antisipasi penyebaran Covid-19. Kab/Kota tersebut yaitu yang disampaikan dari Bartim, Palangka Raya, Barut, Lamandau, Seruyan.

Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan perkembangan covid-19 di Kalteng sampai dengan 8 April 2021 masih cenderung mengalami peningkatan. Kasus konfirmasi sebanyak 17.894 kasus, yang sembuh sebanyak 15.640 kasus, meninggal sebanyak 450 orang, yang masih dirawat sebanyak 1.804 orang.

“Jika dibanding dengan Nasional, kasus konfirmasi Kalteng berkontribusi 1,15% terhadap kasus Nasional, prosentase yang dirawat Kalteng lebih tinggi dari Nasional, prosentase kesembuhan Kalteng lebih rendah dari Nasional, dan prosentase kematian Kalteng lebih rendah dari Nasional meskipun demikian kasus kematian hampir terjadi setiap hari,” ungkapnya.

Dalam stressing Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait penanganan Covid-19 di Kalteng menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H tahun 2021, yang dibacakan oleh Sekda Prov.Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan, Bupati/Walikota menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro, pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW, saya minta Bupati/Walikota benar-benar memastikan posko desa/kelurahan semua berjalan khususnya yang ada kasus aktifnya, pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan Kendor. Tokoh-tokoh agama, ormas dan perguruan tinggi terlibat aktif lagi dalam pelaksanaan terkait sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi, melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan dan peran aktif lainnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Belajar Tatap Muka Akan Dibuka Syaratnya Pengajar dan Peserta Didik Sudah Divaksin

Read Time:1 Minute, 23 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka menyikapi keputusan Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekda Mura Hermon, bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya. Rabu, (31/3/2021).

Dalam pengantarnya Hermon mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini Pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Mura Ferdinand Wijaya menyampaikan paparan terkait dengan SKB 4 Menteri dimana pembelajaran tatap muka terbatas akan mulai dibuka pada juli 2021 mendatang, namun untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, para pengajar dan peserta didik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, aktivitas pembelajaran dapat berjalan lebih maksimal,” jelasnya.

Pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan oleh sekolah nantinya harus dilakukan dengan sistem rotasi, yaitu 50 persen siswa yang masuk dan sisanya belajar melalui online. “Selain itu, dalam melaksanakan belajar tatap muka juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat meskipun pengajar dan peserta didik sudah di vaksin,” ungkap Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, “kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Pemerintah Daerah dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut”.

Rapat terbatas yang juga dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Kabag Ops Polres, Danramil Puruk Cahu, mewakili BPBD dan para pengawas. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

3.275 Tenaga Pendidikan dan Kependidikan di Mura Diharapkan Nantinya Mengikuti Vaksinasi

Read Time:1 Minute, 58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah pusat mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/03), Muhadjir menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan, dilansir dari Kompas.com.

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tersebut, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, besama dengan jajaran OPD terkait, perwakilan TNI, Polri dan tamu undangan lainnya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait panduan Penyelenggaraan Tatap Muka Terbatas bagi sekolah di Murung Raya.

Sekda Hermon, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura menyampaikan, Adapun Pemerintah pusat menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.

“Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan direncanakan Pemerintah pusat paling lambat Juni 2021, oleh karenanya saya sampaikan agar jajaran dari Dinas terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya agar mempersiapkan berkaitan dengan vaksinasi berkoordinasi dengan Dinas terkait dari Pemprov”, ucap Sekda. Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya Ferdinand Wijaya mengatakan, tenaga pendidikan dan kependidikan di Kabupaten Murung Raya berjumlah 3.275, harapnya tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada di Kabupaten Murung Raya tersebut dapat mengikuti vaksinasi susuai dengan arahan dari Pemerintah.

Menurut Ferdinand “Kuncinya semua guru harus divaksin, tentu kita semua merasakan dengan kondisi sekarang, kedepannya kami akan menyiapkan SOP terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang akan di informasikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.

Dihimpun dari Kompas.com Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui: 1.Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen, 2.Izin orangtua, 3.Protokol kesehatan ketat, 4.Prioritas vaksinasi, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik. Vaksinasi bagi tenaga pendidik ini diberikan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan yang mempunyai potensi ketinggalan pembelajaran paling besar. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Ibadah Mulai Berjalan Normal, Kapasitas 50% Dengan Prokes Ketat

Read Time:1 Minute, 39 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di Sekretariat Majelis Jemaat/ Resort GKE Puruk Cahu Jl. Gereja Puruk Cahu, Rapat BPH Majelis Resort GKE Puruk Cahu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Resort Pdt. Herry, MTh membicarakan tentang implementasi Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/2/2021.

Setelah disepakati maka Gereja-gereja mulai bulan april 2021 tidak akan tampak lengang, bahkan sepi pada hari-hari Minggu kedepan, karena akan diberlakukan pelaksanaan Ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50%. Sebagaimana Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan pelaksanaan posko Penaganan Covid-19 tingkat Desa, Kelurahan, perusahaan di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Tempat-tempat beribadah di seluruh Kabupaten Murung Raya selama ini menyesuaikan dengan beribadah secara live streaming terkait pandemi Covid-19. Bahkan ada sebagian Gereja tidak dibuka untuk para jemaatnya dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan, artinya jemaat diharapkan beribadah di rumah masing-masing.

Pdt. Herry, MTh mengatakan bahwa menindaklanjuti Instruksi Bupati Murung Raya dan hasil rapat BPH Majelis Resort GKE Puruk Cahu maka ibadah akan diadakan secara langsung dengan ketentuan 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Bila beberapa minggu telah diadakan hanya secara live streaming, melalui online, hanya petugas yang hadir sekitar 10-12 orang yang boleh hadir. Nantinya mulai bulan april 2021 akan dilaksanakan beribadah secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

“Berdasarkan situasi dan kondisi saat ini dengan Covid-19 masih merajalela, dari imbauan Pemerintah juga, supaya kita tidak boleh mengumpulkan orang banyak, kita sepakati mengikuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Instruksi Bupati Murung Raya poin ke Sembilan huruf f yang mengijinkan tempat Ibadah untuk melaksanakan Ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, penerapan wajib protokol kesehatan secara lebih ketat,” Bimo Santoso ketua KPB sekaligus salah satu Tim Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Kab. Mura.

Hadir dalam rapat BPH MR. GKE Puruk Cahu Ketua Pdt. Herry, Wakil Ketua Bertho Kuling Kondrat, Sekretaris Patusiadi, Wakil Sekretaris Ari Septho, Staf Sekretariat Supratman dan ketua KPB Bimo Santoso. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Launching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Kelurahan Beriwit

Read Time:1 Minute, 18 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Murung Raya (Mura) melaunching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Lauching Posko PPKM Skala Mikro tersebut dihadiri KabidKum Polda Kalteng Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa, Sekda Kab. Mura Hermon, Danramil Murung 1013-07 Lettu Inf. Syahroni, para Kepala OPD terkait, Lurah Beriwit Khalid Ilmi. Rabu (24/3/2021).

Dalam sambutanya, KabidKum Polda Kalteng Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa mengatakan, Lauching PPKM Skala Mikro merupakan program andalan guna pencegahan penyebaran Covid-19, posko PPKM sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif. Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi penerapan 5M.

“Dengan adanya pos PPKM ini, dengan harapan bisa membuka kesadaran dari masyarakat untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19,” tutur Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa.

Sekda Murung Raya Hermon dalam sambutannya menyampaikan,”kami harapkan bahwa posko PPKM yang ada di kelurahan beriwit terus berinovasi, bisa di contoh oleh kelurahan/ kecamatan yang lain”.

Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kab.Mura mengatakan pembentukan posko PPKM di tingkat desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. “Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Provinsi Kalteng Berlakukan PPKM Mikro. Pentingnya Peran Tingkat Desa/Kelurahan Sampai RT/RW dalam Memutus Penyebaran Covid-19

Read Time:2 Minute, 28 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di aula A kantor Bupati Mura, rakor dihadiri Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Sekda Mura Hermon, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Rabu (24/3/2021) pagi.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021. Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.

“Saya minta keseriusan seluruh Bupati/Wali Kota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri”, ucap H. Sugianto Sabran saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut. Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat”, ucapnya.

Sementara itu, Sekda Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, kita Pemkab Mura mendukung sepenuhnya. “Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan,” ucap Hermon usai mengikuti rakor kesiapan PPKM Provinsi Kalteng.

Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widayana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk di Kab.Mura terget satu desa ada satu posko, bahwa di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian Masker, sosialisasi prtokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.”Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai,” pungkas Kapolres Mura. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati dan Forkopimda Kabupaten Murung Raya Mengikuti Rakor Secara Virtual

Read Time:2 Minute, 6 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koodinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara virtual.

Dalam arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa rakor percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021″.

Terkait dengan Anggaran Pencegahan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Gubernur memberi arahan zsbgi berikut : Pemda melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, Insentif tenaga kesehatan daerah, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Dana Desa TA 2021, juga digunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: Bantuan Langsung Tunai Desa; dan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Sementara itu Bupati Murung Raya dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya pertanggal 16 Maret 2021 ini masyarakat yang terpapar Covid-19 sebanyak 1026, sembuh 952, dalam perawatan 53 dan meninggal 21. “Vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 untuk tenaga kesehatan dan publik telah dilaksanakan dimana vaksin yang diterima sebanyak 3432 vaksin dan update capaian sebanyak 2145,” jelas Perdie. Rabu (17/3/2021) siang.

“Untuk refocusing dana untuk pencegahan Covid-19 tahun 2021 Kabupaten Murung Raya menyiapkan sebanyak 60 Milyar” ungkap Bupati Perdie sambil memohon dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memutus Penyebaran Covid-19, Memulihkan Kesehatan Masyarakat dan Memulihkan Perekonomian di Povinsi Kalimantan Tengah secara khusus di Murung Raya terkait dengan Pengadaan APD dan logistic Covid-18 serta dukungan anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial.

Hadir mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version