Pekerja Gereja di Murung Raya disuntik Vaksin Dosis Kedua

Read Time:1 Minute, 7 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sekitar 70 orang Pekerja Gereja yang terdiri dari Pendeta, Vikaris, Pastor, Suster dan Hamba-Hamba Tuhan Se-Kabupaten Murung Raya yang telah menerima Vaksin dosis pertama, kembali menerima vaksin dosis kedua yang dilaksanakan, Senin (10/5/2021).

Kegiatan penyuntikan vaksinasi tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya (Mura).

“Seperti pelaksanaan tahap pertama (dosis pertama) sebelumnya, peserta vaksinasi dosis kedua ini juga melalui sejumlah tahapan, seperti pengecekan administrasi, pengukuran tensi/suhu, screening, penyuntikan vaksin dan terakhir observasi selama 30 menit. Usai observasi peserta menerima sertifikat dan barulah diperbolehkan pulang,” Kata Sekdis Kesehatan Kab.Mura Suwirman Hutagalung.

“Untuk hari ini kurang lebih 70 orang yang terdaftar mengikuti vaksinasi,” ujarnya.

Sekdis Kesehatan Kab.Mura juga memberikan imbauan, “walaupun sudah divaksin, masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan, dengan tetap selalu menerapkan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

Sementara itu, Ketua Persatuan Gereja-gereja Indonesia Setempat (PGIS) Pdt. Herry, MTh, Dengan adanya vaksinasi ini, pekerja Gereja berharap mereka dapat menjadi contoh bagi jemaat lain agar tidak takut untuk divaksin. “Dengan mendapatkan vaksin Covid-19, tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar kita,” ungkapnya.

Pdt. Herry, MTh juga mengajak masyarakat untuk tidak segan divaksin. Sebab menurutnya, dengan divaksini berarti kita ikut mendukung program Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

SURAT EDARAN Nomor: 400/ 08/ KESRA TENTANG PELARANGAN BUKA PUASA BERSAMA PADA BULAN RAMADAN DAN KEGIATAN OPEN HOUSE/ HALAL BIHALAL PADA HARI RAYA IDULFITRI 1442 H/ TAHUN 2021

Read Time:21 Second
<![CDATA[

SURAT EDARAN Nomor: 400/ 08/ KESRA
TENTANG
PELARANGAN BUKA PUASA BERSAMA PADA BULAN RAMADAN DAN KEGIATAN OPEN HOUSE/ HALAL BIHALAL PADA HARI RAYA IDULFITRI 1442 H/ TAHUN 2021.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 300/ 2784/ SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan kegiatan open house/ Halal Bihalal/ pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021.
….

Simak selengkapnya pada gambar tertera dibawah ini

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Upacara Gelar Pasukan OPS Ketupat Telabang 2021

Read Time:2 Minute, 53 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di sekitaran Bundaran Emas, Jl.Jendral Sudirman, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Upacara Gelar Pasukan OPS Ketupat Telabang 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1442 H di masa pandemi Covid-19, Rabu (5/5/2021).

Upacara Gelar Pasukan OPS Ketupat Telabang 2021 di Kabupaten Murung Raya dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya.

Upacara Gelar Pasukan OPS Ketupat Telabang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.saroni, Asisten II Setda Mura Ferry Hardi, yang mewakili Kejari Mura, para Kepala OPD terkait, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan tokoh pemuda, serta personel gabungan TNI-Polri, Dinas/ Satuan/ Badan terkait lingkup Pemkab Mura.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Apel gelar pasukan di masa pandemi covid-19, sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi “Ketupat-2021” dalam rangka pengamanan hari raya Idulfitri 1442 H/2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya.

“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, keterlibatan pasukan dalam apel kali ini memang sengaja tidak terlalu besar namun diharapkan sudah mewakili semua unsur yang terlibat dalam operasi sehingga kita dapat menilai kesiapsiagaanya,” ucap Kapolres Murung Raya.

Beberapa hal yang perlu mendapat atensi kita bersama pada saat digelar Operasi Ketupat-2021 ini, khususnya terkait warga masyarakat yang telah mudik mendahului dan pelaksanaan vaksinasi yang harus tetap berjalan. Substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, dimana setiap pelaksanaan libur panjang selalu terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan. Kenyataan bahwa masyarakat telah melaksanakan mudik sebelum tanggal pelarangan, harus dilakukan langkah-langkah konkrit disetiap wilayah tujuan mudik misalnya dengan penerapan isolasi dalam jangka waktu tertentu dengan pengawasan.

Peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadan, menjelang, pada saat dan sesudah Idulfitri tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Guna mengantisipasi hal tersebut, Polri menggelar pelaksanaan operasi terpusat “Ketupat-2021” dalam upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 dimasa pandemi Covid-19.

Diahkir amanat, beberapa penekanan dari Kapolri yang dibacakan Kapolres Murung Raya antara lain yang pertama siapkan mental dan fisik dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan- tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kedua tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum ramadhan dan Idulfitri 1442 H diseluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.

Poin penekanan lainnya dari Kapolri yang dibacakan Kapolres Murung Raya yaitu gelar kekuatan Polri pada pos-pos pengamanan dan pelayanan serta di titik- titik rawan kriminalitas, titik- titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat, koordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari daya tampung.

“Satgas pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu Pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga dan laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas,” tutur Kapolres Murung Raya saat membacakan amanat Kapolri. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Murung Raya: Terkait Mudik "…Kalau Nanti Seandainya Ada Perubahan Secara Formal Kami Akan Tindaklanjuti…

Read Time:1 Minute, 53 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang mana indikasinya untuk kepentingan warganya. Bupati Murung Raya melalui SE NOMOR 93/ST.COVID-19/2021, A.Latar belakang, poin 1 disebutkan Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corana Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Murung Raya dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari kaltengonlinecom, “Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu Aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten/Kota, yang ada pembatasan antar Provinsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri kepada wartawan, Senin (3/5).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon saat diwawancarai menyampaikan, “Tadi di informasikan bahwa ada pernyataan dari pak Sekda Provinsi Kalteng terkait dengan penyekatan atau pembatasan arus mudik, yang pasti kita telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik dan itu sampai saat ini belum berubah, kita masih berpatokan kepada Surat Edaran Pak Gubernur dan Surat Edaran Pak Bupati,” jelas Sekda, Senin (3/5/2021) sore.

Sekda Hermon menambahkan “kalau nanti seandainya ada perubahan secara formal kami akan tindaklanjuti, dengan juga perubahan yang akan kita tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan di posko penyekatan nantinya. Sampai saat ini kita masih memakai Surat Edaran Gubernur yang kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati”.

“Bagi yang perjalanan masuk atau keluar Kabupaten Murung Raya tetap kita minta hasil Test Antigen/ RT-PCR dari Puskesmas atau RS terdekat, sedangkan untuk yang perjalanan antar kecamatan di wilayah Murung Raya tidak perlu hasil Test Antigen/ RT-PCR ,” tutur Sekda Mura.

Sekretaris Daearah Murung Raya Hermon mengatakan, Kami baru saja rapat terkait dengan PPKM Mikro berskala Kecamatan, Desa, Kelurahan dan evaluasi juga bagaimana perkembangannya, bagaimana penegasan akhir dari pada penanganan ini kita harapkan perkembangan PPKM tidak hanya di perkotaan itu, tapi juga ada di paling bawah di tingkat kelurahan sampai RT, karena itu pada hari ini kita evaluasi supaya ada hal-hal yang perlu kita perbarui, perlu kita tindaklanjuti terkait kendala/ hambatan dalam rangka kita untuk di lapangan, dalam hubungan kita untuk penguatan dari sisi sarana prasarana dan lain sebagainya banyak dari masukan saran yang kita pertimbangkan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Disdikbud Mura Gelar Webinar "Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19"

Read Time:2 Minute, 30 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Web Seminar (Webinar) dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional yang mengangkat tema tahun ini “Serentak Bergerak Wujudkan Merdeka Belajar”, acara ini dilaksanakan di aula Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Sabtu (1/5/2021).

Mengusung topik “Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19” webinar ini dilaksanakan melalui zoom meeting, sebagai pembicara dalam webinar ini Kepala Disdikbud Kab.Mura Ferdinand Wijaya, secara khusus dalam Webinar ini sebagai keynote speaker Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy Midel Yoseph.

Webinar ini dihadiri Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon mewakili Bupati Murung Raya dan jajaran pegawai lingkup Disdikbud Kab.Mura serta diikuti juga pihak Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, praktisi pendidikan dan guru-guru serta tamu undangan lainnya melalui zoom meeting.

Sekda Murung Raya Hermon dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini bersifat virtual interaktif yang memberikan kesempatan pada partisipan untuk bertanya terkait pembahasan dan diskusi mengenai “Strategi Pembelajaran di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19”.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi atas terlaksananya webinar ini, melalui webinar ini juga peserta diharapkan bisa mendapatkan informasi, mendapatkan Ilmu dan Pengetahuan, secara khusus bagaimana itu strategi pembelajaran di masa dan pasca pandemi Covid-19,” tutur Hermon.

Kepala Disdikbud Kab.Mura Ferdinand Wijaya dalam paparanya menerangkan mengenai persiapan pembelajaran tatap muka, Pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan Menjadi Salah Satu Prioritas Negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka. Vaksinasi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021,” jelasnya.

“Untuk saat ini di Kabupaten Murung Raya, di sekolah di sejumlah Kecamatan dalam proses belajar mengajar menggunakan sistem daring, ada juga luring dan kombinasi/penugasan tergantung zona resiko Covid-19”.

Ferdinand menambahkan, “Untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyediakan bantuan pendidikan untuk mahasisiwa dari Kabupaten Murung Raya tanggal 8 Juli 2019, program ini mempersiapkan/ mencetak sarjana 1.250 orang yang berasal dari 125 desa/ kelurahan se-Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Sementara itu, Willy Midel Yoseph memaparkan tentang Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19; 1.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran, 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk mengantisipasi keluhan-keluhan terkait Pembelajaran Jarak Jauh, Pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru; Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning, serta Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” terang Willy, mantan Bupati Murung Raya dua Periode.

Setelah melakukan pemaparan materi oleh pembicara dan keynote speaker, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Antusiasme peserta webinar terlihat dari keaktifan bertanya serta adanya diskusi dua arah dengan narasumber. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Pergeseran Personil Pengamanan Pos Penyekatan

Read Time:1 Minute, 56 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di sekitaran Bundaran Emas Jl.Jendral Sudirman Kota Puruk Cahu, Kab. Murung Raya (Mura). Sabtu (1/5/2021). Dilaksanakan Apel Pergeseran personil pengamanan di Pos Penyekatan dalam rangka peniadaan mudik Hari Raya IdulFitri 1442.

Apel ini dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, apel ini dihadiri juga Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.saroni, Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya Iskandar dan jajaran terkait lainnya.

Kapolres Murung Raya saat memimpin apel mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442. “Kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas/ Badan/ Satuan terkait serta dibantu dengan TNI dan unsur dari Kecamatan setempat akan melaksanakan pengetatan di batas-batas wilayah.

Lanjutnya, “Pos sekat tersebut berada di KM 68 Puruk Cahu- Muara Teweh, Simpang Pusing Kecamatan Permata Intan, sekat jalur air pos dermaga Puruk Cahu, pos dermaga Putir Sikan dan pos Muara Tuhup. Di pos sekat ada petugas dari sejumlah personil Polri-TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan tenaga kesehatan.

“Tanggal 1-5 Mei 2021 pada saat setiap pergerakan orang/kendaraan di pos salahsatunya dilaksanakan pengecekan hasil tes test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik,” Jelas Kapolres.

Kemudian pada 6 -17 Mei 2021, tidak ada lagi moda transportasi yang melintas, terkecuali bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

“Kepada rekan-rekan yang melakukan pengamanan kita himbau untuk tetap waspada, melakukan pengamanan tegas dan humanis, warga dipersilahkan dihimbau untuk membaca Intruksi Bupati,” tegas Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana.

Masih dalam sambutannya bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

“Dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada saat Lebaran nanti,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Setiap Orang/ Angkutan Kendaraan Baik Pribadi Maupun Kendaraan Umum Tidak Diperbolehkan Keluar/ Masuk Wilayah Murung Raya, Kecuali. Ini SOP nya

Read Time:2 Minute, 38 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dan Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon serta jajaran stakeholder terkait meninjau kesiapan posko terpadu di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Jumat (30/4/2021) sore. Posko ini letaknya dimana jalur yang sering dilalui masyarakat bila berpergian baik dari arah Palangka Raya ke Puruk Cahu maupun sebaliknya. Jalur ini familiar dengan sebutan jalan kurun.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu, SOP dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya yaitu; Setiap orang/ angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/ masuk wilayah Murung Raya, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak/ non mudik; yaitu bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.

Didalam SOP tersebut disebutkan juga, Setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan Identitas lainnya, Wajib menggunakan masker, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menuturkan total ada sebanyak dua pos yang akan menjadi titik penyekatan secara ketat di Kabupaten Murung Raya, yaitu pos sekat di KM. 68 Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh dan pos sekat di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan. Ada juga pos Polair Puruk Cahu. Selain personel Polres Mura di masing-masing pos penyekatan tersebut pihaknya melibatkan personel dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Murung Raya serta dibantu pihak Kecamatan setempat.

Sementara itu Sekda Murung Raya yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kab.Mura Hermon mengatakan, penyekatan ini menjadi aplikatif (Berkenaan dengan) dari aturan Pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19. “Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan”.

Hermon menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Murung Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di tanda tangani Bupati Murung Raya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hermon menyampaikan bahwa mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikkan bersama, patuhi anjuran Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

SURAT EDARAN NOMOR 93/ST.COVID-19/2021 TENTANG KETENTUAN KHUSUS PERJALANAN ORANG MASUK DAN KELUAR WILAYAH KABUPATEN MURUNG RAYA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Read Time:9 Second
<![CDATA[

Surat Edaran Ini Berlaku Efektif Mulai
Tanggal 1 Mei 2021 Sampai Dengan 17 Mei 2021 Sesuai Dengan Kebutuhan Dan/ Atau Dengan Perkembangan Terakhir di Lapangan.

Simak selengkapnya>>>

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Apel Deklarasi Dalam Rangka Mendukung Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ 2021 di Kabupaten Murung Raya

Read Time:2 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ tahun 2021 hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Pasalnya, meski Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik 2021, masyarakat masih banyak yang merencanakan mudik lebaran.

Terkait larangan mudik tersebut dalam hal ini Polres Murung Raya menggelar apel deklarasi dalam rangka mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ 2021 di Kabupaten Murung Raya. Kegiatan apel berlangsung di sekitaran bundaran Emas Kota Puruk Cahu, Senin (26/4/2021). Apel deklarasi ini juga digelar serentak di sejumlah Polres/ Polresta wilayah Polda Kalteng.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana memimpin langsung apel tersebut. Adapun pesertanya apel terdiri dari TNI, Polri, jajaran terkait dari Satuan/Dinas/ Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel ini dihadiri Asisiten III Setda Murung Raya Budi Susetyo mewakili Bupati Murung Raya, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Pemerintah mengambil kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini, adapun yang menjadi pertimbangan adalah dari sisi global maupun sisi Nasional, dari sisi global ada beberapa Negara di Eropa dan beberapa Negara Asia yang mengalami lonjakan kenaikan kasus, kemudian secara Nasional bahwa pengalaman tahun kemaren kegiatan mudik dan libur-libur panjang yang ada di wilayah Indonesia menimbulkan lonjakan besar kasus Covid-19.

Penandatangan Deklarasi Larangan Mudik

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan pengalaman-pengalaman, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan mudik tahun ini, karena pemudik yang diwaspadai adalah Orang Tanpa Gejala (OTG)/ kasus konfirmasi tanpa gejala, orang ini lah yang bertemu dengan masyarakat atau keluarganya, ada keluarganya yang Lanjut Usia (Lansia) yang memiliki kerentanan tertular Covid-19.

“Menindaklanjuti kegiatan peniadaaan mudik, operasi ketupat yang akan dilaksanakan Polres Murung Raya bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan stakehokder terkait lainnya,” ucapnya.

Pelepasan Tim Pemasangan Spanduk Larangan Mudik

Kapolres Murung Raya menambahkan, “Kami informasikan Polres Murung Raya akan membuat 4 (Empat) pos diantaranya 2 (Dua) pos pengamanan dan pelayanan serta 2 (Dua) pos sekat yang di tempatkan di titik yang telah ditentukan”.

“Di pos-pos sekat tersebut kita akan melaksanakan kegiatan untuk membatasi keluar atau masuk warga masyarakat dari maupun keluar Murung Raya. Disitu kita harapkan rekan-rekan yang bertugas saya harapkan bersikap dengan tegas dan humanis, supaya kegiatan-kegiatan yang bersifat mobilitas keluar dari Murung Raya maupun masuk kedalam Murung Raya benar-benar bisa kita kendalikan khususnya dalam hal Covid-19. Kegiatan/ himbauan larangan mudik ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Penyerahan LKPJ TA 2020, Bupati Laporkan ke Dewan Terkait Pencegahan Penanganan Covid-19

Read Time:2 Minute, 31 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/4/2021).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi LKPJ Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I Likon. Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD lainnya dan unsur Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta tamu undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kami (Pemerintah) wajib menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” ujar Bupati lulusan STPDN angkatan I ini.

“Pertumbuhan ekonomi global pada Negara maju dan Negara berkembang termasuk Indonesia telah mengalami goncangan serta perlambatan yang disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap dinamika perekonomian di Murung Raya. “Namun kita patut bersyukur bahwa selama ini kita telah berusaha secara bersama-sama untuk mengantisipasinya ini secara baik, terkendali dan terukur,” ungkapnya.

Dalam sambutanya Bupati Murung Raya menyampaikan, Kami sampaikan kepada Dewan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya telah melakukan langkah-langkah antisipatif diantaranya: 1). Pembentukan Satauan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, yang terdiri dari semua unsur termasuk TNI dan Polri yang bertugas untuk melaksanakan rencana operasional, pengawasan serta percepatan penanganan Covid-19. 2). Melaksanakan Kebijakan PPKM sesuai surat edaran Nomor: 188.5/9/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan, perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 3). Mendirikan posko-posko PPKM skala mikro di tingkat desa, kelurahan dan perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 4). Melaksanakan sosialisasi ke masyarakat baik melalui pengumuman siaran keliling, media cetak dan elektronik terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah memerintahkan kepada Camat/Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. 5). Pada perangkat daerah Kabupaten Murung Raya juga dibuat beberapa kebijakan-kebijakan teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yakni: Penundaan sementara kegiatan apel/senam bersama, kegiatan tatap muka yang melibatkan orang banyak, fasilitas penyiapan tempat cuci tangan di setiap kantor, serta penyemprotan disinfektan di setiap kantor.

Perdie menambahkan, “Terkait pencegahan penanganan Covid-19 dapat kami laporkan bahwa saat ini di Kabupaten Murung Raya telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan, pejabat publik dan lansia serta yang lainnya. Dapat kami laporkan juga bahwa di Kabupaten Murung Raya, sampai dengan tanggal 19 April 2021 terdapat 1.178 orang yang berstatus konfirmasi positif Covid-19, sembuh 1.128 orang, masih dalam perawatan 28 orang dan kasus meninggal 22 orang berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version