Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 dosis ke-2 bertempat di Stadion Mini dan GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, vaksinasi massal tersebut juga dilakukan di Kompi. Dalam peninjauannya kali ini, Perdie mengingatkan protokol kesehatan (Prokes) dan vaksin gunanya untuk saling melengkapi, Kamis (5/8/2021).
Bertepatan hari ini dilaksanakan vaksinasi massal secara serentak se-Kalimantan Tengah, yang mana juga pelaksanaan zoom meeting vaksinasi massal yang ditayangkan secara virtual melalui aplikasi zoom metting dipantau Gubernur dan Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 yang dilakukan oleh Puskesmas Puruk Cahu tersebut menyasar masyarakat sekitar Kota Puruk Cahu target peserta 1100 orang.
Perdie menyampaikan, apresiasinya atas animo masyarakat Murung Raya yang sangat besar akan kebutuhan vaksin. Hal itu dilihatnya dari masyarakat yang sudah datang sejak pagi untuk mengikuti vaksinasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Perdie juga menyampaikan, pentingnya vaksin serta patuh protokol kesehatan walau sudah divaksin.
Vaksin bertujuan untuk meminimalkan resiko atau kemungkinan resiko terburuk apabila seseorang terjangkit virus.
Selain itu, vaksin juga bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas untuk menghentikan pandemi. Ketika herd immunity tersebut tercapai, potensi penularan penyakit tersebut lebih kecil atau bahkan nihil.
“Setelah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Terutama 5M Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” terangnya. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
Instruksi Bupati ini berlaku pada 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM mikro.
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon secara virtual mengikuti Sosialisasi Intruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang penyederhanaan dan percepatan bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kab.Mura Serampang serta Plt. Inspektur Kab.Mura Rudy Roy, Plt. Kepala BPKAD Kab.Mura Ernawati, yang mewakili dari Dinas Sosial Kab.Mura, Senin (26/7/2021).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kepala Daerah diminta untuk diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Saat instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung, Rejikinoor yang didampingi langsung oleh Kabag Ops Polres Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, Kompol Indras Purwoko dan Pasi Ops Kodim 1013 Muara teweh, Kapten Trio Pramono hadiri rapat koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu Via Virtual Zoom Meeting, Senin (26/07/2021).
Selama kegiatan berlangsung dihadiri juga oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Asisten III Bidang Administrasi umum, H. Budi Susetyo, Kadis Kominfosp Kab. Murung Raya, Bimo Santoso dan Sekretaris Umum DAD Kab. Murung Raya, Herianson D. Silam.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan perlu kita ketahui bersama Pemerihtah Provinsi Kalimantan Tengah membuat keputusan sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan ekonomi dalam penerapan PPKM level 3 di wilayah kita, Tuturnya
“Perlunya penerapn PPKM Level 4 dikarenakan Palangka Raya dikategorikan sebagai zona merah. Maka hal itulah kita harus bekerjasama dan bergandeng tangan dalam menerapkan PPKM Level 3.”
“Sudah 1 Tahun 6 Bulan kita dilanda wabah ini, Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 berakhir, sudah banyak dan sudah ada tenaga medis baik perawat dan dokter yang telah gugur di Provinsi Kalimantan Tengah terpapar Vovid-19, Terangnya
Untuk mengurangi lonjakan Covid-19 di masyarakat, semua itu tergantung kesadaran kita pribadi. Karena kita harus ingat memiliki keluarga saudara dan tetangga.
“Jika ada masyarakat yang terpapar Covid- 19 pasti dirujuk ke Rumah sakit pemerintah, karena kami selaku pemerintah memang wajib melayani,” Ucapnya
Maka dari itu marilah kita kerjasama menerapkan kesehatan dan mematuhi penerapan PPKM untuk menekan angka kematian dan terpaparnya covid-19.
Dan “pada intinya, saya tidak mau lagi mendengar, mengetahui dan melihat adanya masyarakat kita Kalimantan Tengah meninggal karena Covid-19. Tegas Sugianto Sabran (MC_Diskominfosp:rfa).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung Raya hadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah secara virtual dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung, Senin (26/07/2021).
“Hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah, jika suatu wilayah daerah Kabupaten mengalami peningkatan kasus Covid-19 maka akan terjadi peningkatan status PPKM sesuai level yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi,”Ungkap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.
Lajunya peningkatan Covid- 19 tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri dalam menerapkan prosedur kesehatan.
“Kita pemerintah terus melakukan penekanan berupa pendekatan secara humanis kepada masyarakat melalui imbauan dan pembinaan karakter kepada masyarakat yang melanggar peraturan PPKM,” Tuturnya
Jika kedepannya wilayah kita mengalami status peningkatan Level PPKM, maka kita himbaukan kepada masyarakat tidak melakukan ibadah di masjid melainkan dirumah aja, tetapi mengumandangkan suara adzan tentu boleh.
“Untuk Mengurangi penekanan lonjakan Covid-19, pemerintah sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta sudah melakukan prosesi vaksinasi masal kepada masyarakat kita (Murung Raya).” Tuturnya.
Semua ini akan berjalan dan terkendali atas kerjasama serta keterlibatan semua unsur pihak dalam mematuhi prokes dan PPKM.
Dan “saat ini status kelonjakan Covid- 19 diwilayah kita masih landai tetapi secara perlahan mengalami peningkatan,” Jelasnya.
Dari itu, “Jangan abai gunakan masker, mengingat beberapa minggu ini kesedian stok oksigen menipis diseluruh Rumah Sakit di Indonesia, termasuk RSUD Puruk Cahu.” Pungkas Rejikinoor (MC_Diskominfosp:rfa).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Pandemi yang telah berlangsung lebih dari 1 tahun ini tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia. Bertolak dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang tengah berlangsung. Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Suyanto mengatakan, Dalam situasi pandemi Covid-19 kita wajib menerapkan protokol kesehatan, walaupun sudah di vaksinasi, jangan sampai kita mengendorkan protokol kesehatan.
“Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan singkat di acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kamis (22/7/2021).
Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menuturkan, “Kita untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan dan bekerja keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara benar-benar terlayani. Wujudkan terus nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini.
“Saya percaya, sinergisitas kita semua akan dapat mewujudkan komitmen kita bersama yaitu mewujudkan Murung Raya EMAS 2030 AMAN dan DAMAI di tahun ini dan seterusnya. Saya memahami betul bahwa tugas dan tanggung jawab saudara-saudara semua cukup besar dan sangat mulia. Kita percaya bahwa ancaman KKN bisa kita cegah karena sebagian besar disebabkan oleh karena faktor manusia, sehingga pendekatan edukasi kepada masyarakat secara persuasif dan terukur supaya dapat diterima dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat secara intensif menjadi kunci utama dalam keberhasilan kita bersama.
Lanjutnya, “Kami Selaku Bupati Murung Raya Berterima Kasih atas Inisisasi pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid 19 di kejaksaaan Negeri Murung raya dimana kita ketahui Bersama bahwa program vaksinisasi ini adalah program percepatan nasional. Dimana Bapak Presiden Republik Indonesia Memerintahkan untuk mempercepat program Vaksin covid-19”.
“Terima Kasih Atas kepedulian dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang membantu menyiapkan kegiatan Vaksin Masal ini, Suatu bentuk sumbangsih dari rekan-rekan jaksa membantu pemerintah daerah mempercepat program vaksinasi covid -19 di Kabupaten Murung Raya. Selamat Melaksanakan Tugas Untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya, tetap menjadi panutan dan pelindung bagi masyarakat yang tangguh, bekerja cepat, tanggap, inovatif, aktif dan juga berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah serta berbagai pihak terkait,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC_Murung Raya – Di tengah mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19), Komisi Pelayanan Perempuan (KPPer) Resort GKE Puruk Cahu melakukan tindakan aktif dalam misi kemanusian yakni berdiakonia dengan memberikan bantuan sembako kepada jemaatnya, Sabtu (17/7/2021).
Ketua KPPer Sri Karyawati mengatakan sehubungan himbauan Pemerintah kegiatan keagamaan di pusatkan di rumah-rumah maka pelaksanaan kegiatan Hari Perempuan GKE tidak dilaksanakan secara meriah seperti tahun sebelum, adanya pandemi maka kali ini dilaksanakan pelayanan kasih dengan berdiakonia kepada warga jemaat yang membutuhkan bantuan.
“Ini merupakan implementasi dari salah satu Tritugas gereja yakni berdiakonia. Tugas gereja bukan hanya membangun secara fisik tetapi membangun iman jemaat melalui sentuhan nyata seperti berdiakonia,” katanya.Menurut ketua KPPer Sri Karyawati jumlah paket diakonia 125 paket masing 25 paket untuk Pendeta dan vikaris, 100 paket untuk lansia dengan Isi paket 10 kg beras, 2 kg gula, 1 liter minyak goreng, 1 bks kopi dan 1 kotak teh. “10 jemaat yaitu : Hosana, eklesia, Tahujan Ontu, Datah Kotou, Dirung Lingkin, Olung Muro, Sei Lunuk, Konut, Olung Nango, Olung siron. Masing-masing jemat dikasih 10 paket,” jelasnya.
Sementara itu ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu Pdt. Herry, MTh mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPer, karena di suasana pandemi Covid-19 gereja hadir untuk berdiakonia. Ini merupakan hal yang wajar dan kami sebagai pelayan gereja merasa terbantu dengan adanya uluran tangan dari KPPer kepada warga jemaat.
“Sebab apa yang dilakukan merupakan wujud tanggung jawab dari Tri tugas gereja. Dan saya berharap hal tersebut bisa berkelanjutan, pada waktu yang akan datang sehingga warga jemaat merasa kehadiran gereja ditengah-tengah warga,” ungkap Herry.
Kegiatan diakonia berlangsung dengan lancar dan para menerima kunjungann kasih sangat bersukacita dan bahagia, diakonia dipimpin langsung ketua KPPer di damping Pengurus KPPer, serta beberapa anggota KPPer dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (DiskominfoSP_Nof).
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21