Hal tersebut disampaikan Kajari Murung Raya Robert P. Sitinjak saat penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes di Kabupaten Murung Raya.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Murung Raya, akan mendampingi percepatan tangani Covid-19 tanpa melalui tender lelang demi percepatan waktu, tersedianya segera semua kebutuhan vital barang dan jasa untuk tangani Covid-19 terhitung sejak hari ini, Rabu 27 Mei 2020, atau sejak telah ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama oleh kesepakatan kedua pihak, yaitu antara Pihak Pertama Bupati Mura Perdie M. Yoseph dengan Pihak Kedua Kajari Mura Robert P. Sitinjak, bertempat di Aula Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu dengan dihadiri Forkompimda Mura dan para Kepala SOPD yg terkait penggunaan dana Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P. Sitinjak berharap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semoga alokasi anggaran ini bisa digunakan sesuai SOP,” kata Robert yang sebentar lagi akan bertugas di Kajati Papua. (MC DiskominfoSP Mura)
]]>