Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kejari Murung Raya bidik perusahaan pelanggar BPJS Ketenagakerjaan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MCMurung Raya – Data jumlah perusahaan sekitar 108, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 4.682 se-Kabupaten Murung Raya menjadi target bidik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, maka perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, Jaminan Hari Tua/JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun/JP).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P. Sitinjak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya, bersama Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda selaku Sekretaris Tim Kepatuhan, menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan mengundang seluruh Kepala/Badan/Kantor SOPD terkait, pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kejari Murung Raya, Puruk Cahu.

Hasil FGD pada intinya, sepakat agar Tim Kepatuhan memanggil perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu lagi diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP 86 tahun 2013, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender LPSE, Surat Izin Mengemudi Polres, Sertifikat tanah BPN, Paspor Imigrasi, atau STNK Polres.

Kewajiban pendaftaran bagi peserta Penyelenggara Negara dalam hal ini seluruh pegawai honorer, kontrak, mitra (Non ASN) di Kabupaten Murung Raya termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan Perpres 109 Tahun 2013 dimana pegawai Non ASN akan didaftarkan menjadi peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sementara bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan ini harapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya adalah meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja khususnya pegawai honorer, kontrak, mitra, kepala desa dan perangkatnya demi terselenggaranya tata pemerintahan di Kabupaten Murung Raya yang lebih humanis dan bekerja optimal.

Tenaga kerja yang bekerja di sektor usaha jasa konstruksi juga tidak boleh luput dari perlindungan sosial ketenagakerjaan. Merujuk pada Permenaker No 44 Tahun 2014 Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setiap Penguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan besarnya perhitungan iuran JKK dan JKM dalam dokumen lelang, sementara Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhitungkan besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan (Permenaker No 44 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 1 dan 2).

Pada UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan iuran BPJS, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Bagi Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) tersebut diatas, maka di pidana dengan pidana penjara paling lama selama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000; (Pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS). (DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer