24 May 2025

Mulai 1 Mei, Dibatasi Tonase Kendaraan Lewat Jalan Gajah Mada Laung Tuhup

Read Time:59 Second
MC_Murung Raya – Mulai Sabtu 1 Mei 2021, pembatasan operasional kendaraan yang melewati berat tonase di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Kerusakaan sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan Muara Tuhup disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase jalan.

Kondisi demikian membuat Bupati Mura Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan peninjauan akses jalan tersebut yang didampingi jajaran stakeholder terkait, sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK Tim terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.

Perdie mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

“Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi segera mungkin, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Perdie menambahkan, “Aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar,” tegasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pemkab Mura gelar Rapat TEPRA, Bupati Perdie Berharap OPD Optimalkan Serapan Anggaran
Next post Sekda Pimpin Rapat, Terkait Penyampaian Revisi dan Hasil Rakor Perubahan RPJMD Kab.Mura 2018-2023