Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Murung Raya Lakukan Pembahasan Upah Minimum Kabupaten 2022

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih belum usai. Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memulihkan kondisi perekonomian kita yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara 3-5 tahun.

Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph hadir secara langsung membuka kegiatan pembahasan UMK Kabupaten Murung Raya yang dihadiri stakeholder terkait lainnya, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan, tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan. Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan, Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

“Semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-eata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” ujar Perdie.

Dalam kesempatan ini strategis ini, Perdie juga mengajak Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kesepakatan nilai UMK tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan dan ditindalanjuti kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan. Sebagai harapan dan komitment bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi para pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19, untuk itu kita tetap selalu memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dengan menentukan besaran UMK sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan di bidang pengupahan yang akan diserahkan kepada pemerintah,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *