MC_Murung Raya- Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor yang didampingi Kepala OJK Prov. Kalimantan Tengah Otto Fitriandy dan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon sekaligus sebagai koordinator Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Murung Raya (TPKAD) secara resmi melakukan pengukuhan kepada 20 Anggota dari masing-masing instansi berbeda sebagai TPKAD Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Murung Raya dan Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, Direktur PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Cabang Puruk Cahu, Pimpinan KCP Bank Mandiri Puruk Cahu, KCP Bank BNI Puruk Cahu, dan KCP Bank BRI Puruk Cahu serta instansi terkait lainnya yang berlangsung dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Setda Kabupaten Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Kamis (24/3/2022).
Pelaksanaan pengukuhan berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/91/2022, tutur Rejikinoor yang menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/7105/SJ tertanggal 15 Desember 2021 “Guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera di Kabupaten Murung Raya. Terang Rejikinoor
Menjadi TPKAD Kabupaten Murung Raya tentu dapat menjalankan tugas dan kewajiban diantaranya melalukan monitoring, evaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses dan pengembangan keuangan daerah.
Semoga TPKAD Kabupaten Murung Raya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, Ungkap Rejikinoor “agar tuhan yang maha kuasa dapat memberikan petunjuk atas tanggung jawab yang diberikan sesuai kepercayaan yang diamanatkan negara. Pungkasnya (MC_Diskominfosp-rfa).