MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfosp) Bidang Pengelolan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) terus berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Murung Raya dalam kegiatan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Tengah secara virtual berlangsung di Kantor Dinas Kominfosp Kabupaten Murung Raya, Rabu (12/1/2021).
“Sebagai tolak ukur komisi informasi dalam melakukan pemeringkatan keterbukaan badan publik ialah melakukan evaluasi dalam layanan,” Ungkap Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng, Daan Rismon.
Evaluasi dilakukan terhadap SAQ (Self Assesment Queationnaire) yang di isi dan tidak ditujukkan data dukungan pada web layanan informasi PPID maupun data dukung fisiknya serta tidak bisa ditemukan atau diakses.
Disamping itu juga “badan publik melakukan monitoring terhadap keterbukaann informasi publik disuatu daerah.” Terangnya Rismon
Kadis Kominfosp sekaligus ketua PPID Utama Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso, menyampaikan untuk tahun ini PPID Utama Kabupaten Murung Raya meraih peringkat ke IV (empat) sebagai kabupaten menuju informatif se- Kalimantan Tengah.
“Kita patut bersyukur dan Prestasi ini tidak lepas berkat kerjasama kita semua dari rekan-rekan staf PPID Utama yang bekerja di Dinas Kominfosp Murung Raya serta OPD lainnya,” Tuturnya
Ada beberapa catatan yang harus kita perhatikan bersama saat ini dan mendatang yakni penyediaan informasi dan dokumentasi masih belum begitu maksimal, mengingat “masih ada PPID Pembantu ditingkat OPD di Kabupaten Murung Raya yang belum memahami peran, tugas dan fungsi dari PPID itu sendiri.
Serta “masih banyak pula masyarakat yang belum mengetahui dan memahami secara benar prosedur untuk mendapatkan informasi,”
Dia juga menjelaskan, yang harus dilakukan untuk melakukan peningkatan keterbukaan informasi publik ialah melalui koordinasi antar OPD agar terjalin konektivitas data dan informasi secara berkesinambungan untuk keterbukaan pelayanan informasi publik. Pungkas Bimo (MC_Diskominfo: rfa).