Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di pinggir Jalan depan rujab Wakil Bupati, dan diarahkan agar pindah ke pasar Pelita Hilir atau Pasar Pelita Hulu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya, Iskandar mengatakan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan Pedang Kaki Lima serta Perda No. 16 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, maka disampaikan Surat Edaran Nomor 331.1/107/Pol PP-PK/SE/2020, tentang Penertiban bangunan pedagang kepada seluruh PKL .” Ya kita mulai melakukan upaya penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan di wilayah Puruk Cahu, titik pokusnya adalah di sepanjang jalan A.Yani sampai jalan Sudirman. Itu kita lakukan setelah sebelumnya telah kami sampaikan.” ungkap Iskandar kepada MC DiskominfoSP Mura.
“Kami prioritaskan dulu daerah protokol, mulai dari Kantor Camat Murung hingga depan Jembatan Merdeka akan kami tertibkan, karena saya ingin Kabupaten Murung Raya bersih dan nyaman,” katanya.
Dikatakan, bahwa upaya penertiban PKL nantinya dilakukan bersama OPD terkait dan akan terus dilakukan dimasa new normal pandemi covid-19. “Sebulan kedepan kita intens penertiban dalam rangka Persipan new normal.” ujar Iskandar.(MC DiskominfoSP Mura)