Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Murung Raya Juara III Lomba Mangenta FBIM 2022

      20 Mei 2022

      FBIM Tim Jukung Tradisional Murung Raya Juara III, Meski Minim Persiapan

      19 Mei 2022

      Bupati Murung Raya Safari Syawal Perdana Bersama Ketua Komisi II DPRD Murung Raya

      19 Mei 2022

      Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

      18 Mei 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Secara Virtual, Sekda Ikuti Rakor Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
    Berita Murung Raya

    Secara Virtual, Sekda Ikuti Rakor Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel18 Maret 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Sekda Hermon didampingi Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kab.Mura Ferry Hardy, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kabag Perekonomian Setda Wandato mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kamis (18/3/2021).

    Dilansir dari kemendagri.go.id. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

    “DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

    Sementara itu, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

    Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat. “Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Hudori.

    PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Murung Raya Juara III Lomba Mangenta FBIM 2022

    20 Mei 2022

    FBIM Tim Jukung Tradisional Murung Raya Juara III, Meski Minim Persiapan

    19 Mei 2022

    Bupati Murung Raya Safari Syawal Perdana Bersama Ketua Komisi II DPRD Murung Raya

    19 Mei 2022

    Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

    18 Mei 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

    18 Mei 2022

    Mantap, Murung Raya Juara I Lomba Maneweng, Manetek, Tuntang Mayila Kayu

    18 Mei 2022
    Latest Posts

    Kajari Murung Raya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

    23 Juli 2020

    PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PADA SELEKSI PENGADAAN CPNS 2021 TITIK LOKASI PURUK CAHU

    9 September 2021

    Ada 3 (Tiga) Hal Penting Tujuan Sosialisasi UN

    9 Maret 2020

    Pemkab Mura secara virtual mengikuti Musrenbang tingkat Provinsi Kalteng

    8 April 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2022 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version