Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Mura Pimpin Rakor Penanganan Kerusakan Jalan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor : 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung–Muara Tuhup.

Berkaitan dengan hal tersebut dilaksanakan, Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan jalan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy serta dihadiri Instansi/Dinas terkait, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Murung, Camat Laung Tuhup dan Perusahaan terkait. Rakor ini berlangsung di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (27/4/2021).

Plt. Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021. Diharapkan selesai dalam 2 minggu, terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan PT. IMK. Dan juga diharapkan di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak-pihak terkait.

Kepala Satpol PP dan Damkar Iskandar, mengharapkan ada kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan. “Akan dibentuk nantinya pos pemantauan jalan, sekaligus arus mudik di Jalan Negara KM. 68 Puruk Cahu-Muara Teweh”.

Dalam kesempatan ini pihak-pihak Kecamatan terkait menyampaikan kesiapannya dan siap bekerja sama serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan penanganan jalan dan pembatasan angkutan kendaraan sesuai dengan Surat Edaran yang ada.

“Dalam Pelaksanaannya, sebelum dimulai pembatasan kendaraan bermuatan, Sudah diadakan Sosialisasi di internal PT. IMK, Untuk perbaikan jalan yang rusak sedang berlangsung, dimulai pada tanggal 21 April 2021, diharapkan selesai dalam 2 minggu. PT. IMK siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terutama dalam penanganan jalan yang rusak,” ungkap Perwakilan pimpinan dari PT. IMK.

Sementara itu, perwakilan Pimpinan PT. Adaro Camp Tuhup mengatakan, Secara Internal PT. Adaro selalu mengikuti edaran dari Pemerintah Kabupaten. PT.Adaro siap membuat memo untuk Internal dan vendor-vendor yang bekerja sama dengan pihaknya, untuk ruas Jalan Tipe III maksimal muatan 5 Ton.

Dalam Stressingnya Sekda Hermon menyampaikan “Diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat mempedomani Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui Jalan Kabupaten maksimal 5 (Lima) Ton. Nanti dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Pihak Pengguna Jasa Angkutan Barang tentang Perlakuan Khusus terhadap Angkutan Barang yang melebihi 5 (Lima) Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan Jalan Kabupaten, Secara Administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *