Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya
    Berita Murung Raya

    Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya

    Rafik AnafisBy Rafik Anafis9 November 20201 Komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengadakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 Murung Raya bersama jajaran pejabat tinggi Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya.

    Acara ini dilaksanakan di Aula Gedung B Lt. III Kantor Setda Jl. Letjend Soeprapto No.01 Puruk Cahu yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Sekda, Kadis Nakertrans, Kadis PUPR, Kadis KominfoSP, Wakil Ketua I DPRD, Kepala Badan Statistik, Ketua APK APINDO, DPC SPSI, dan Ketua DPC F- HUKATAN SPSI, Senin (9/11/2020).

    Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengatakan “Upah minimum Tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya  disesuaikan sama dengan upah minimum Tahun 2020 yakni sebesar Rp. 3.205.291,00 setiap bulannya, tentu hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19,” Ungkapnya

    kesepakatan UMK Tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya paling lambat tanggal 10 November 2020 secara kolektif Se-Kalimantan Tengah agar dituangkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Rafik Anafis

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. fahri on 11 Desember 2020 10 : 20

      berapa upah sebenarnya untuk pekerja kantin di site pertambangan
      karena saya mendapatkan upah sekarang Rp 2500,000 /bulan.

      Reply

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemkab Mura Gelar Operasi Pasar

    12 Maret 2022

    Pesta Hari Jadi Ke-17 Kabupaten Murung Raya Berlangsung Meriah

    4 September 2019

    Kedisiplinan dan Kejujuran Masyarakat Kunci Memutus Rantai Penyebaran

    19 April 2020

    PERPANJANGGAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN

    4 November 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version