Operasi gabungan terdiri Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura), Polisi, TNI, Dishub , Dinkes, Bapenda, Kejaksaan tersebut berlangsung di simpang Masjid Agung, Jl. Sudirman Puruk Cahu, Sabtu (3/10/2020).
Meski kesadaran masyarakat Kabupaten Murung Raya menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.
“Hasil pemantauan kami selama ini di kota Puruk Cahu, kepatuhan penerapan protokol kesehatan sudah baik dan diterapkan. Namun, masih ada beberapa warga terutama pengendara yang masih tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak benar,” ujar Iskandar, Kepala Satpol PP Kab, Mura ditemui Tim MC Diskominfo di sela-sela kegiatan.
Iskandar menyampaikan bahwa bagi yang tidak pdisiplin akan dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial sesuai Perbup Mura Nomor 26 Tahun 2020. “dalam operasi tersebut terjaring 25 orang yang tidak memakai masker dan diberikan sangksi denda 1 orang dan kerja sosial 24 orang” Jelas Iskandar.
Oleh karena itu, dia berharap kesadaran itu perlu terus ditumbuhkan mulai dari keluarga yang dinilai sebagai agen perubahan pertama. Bila hal itu terwujud, maka kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan meluas menjadi kesadaran kolektif di masyarakat. (MC DiskominfoSP Mura)