Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

219 Terjaring Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Puruk Cahu

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_ Murung Raya – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, terus diterapkan di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Hal ini dibuktikan saat patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Murung Raya, TNI, Polri dan dinas instansi terkait, dari bulan januari-maret 2021 terjaring sebanyak 219 pelanggar. Operasi Penegakan disiplin sesuai dengan Perbup Mura No. 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dilakukan di lokasi pasar pelita hulu dan pelita hilir kota Puruk Cahu.

Di salahsatu toko, personil gabungan mendapati tak adanya sekat pembatas atau pelindung antara kasir dan masyarakat yang berbelanja. Lalu, di toko tersebut juga tidak disediakan hand sanitizer atau cuci tangan serta tanda penerapan sosial distancing.“Dalam hal ini kita menegur kepada pemilik toko dan meminta untuk melengkapi saranan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Mura, Iskandar.

Dari hasil operasi penegakan disiplin yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir, kata Iskandar, masyarakat Murung Raya sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, diakuinya memang ada penurunan disiplin dan masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Hal ini dibuktikan semakin meningkat warga yang terjaring, perlu diketahui selama 3 bulan dilakukan operasi yustisi ada 219 warga yang terjaring 10 orang di denda dan ada satu pemilik café serta 207 orang kerja sosial, kita suruh menyapu dengan menggunakan rompi pekerja kebersihan. Diharapkan menjadi efek jera, sehingga disiplin menggunakan masker,” kata Kasatpol PP.

“Ada beberapa yang masih tidak menjaga jarak, lupa pakai masker, kemudian dari petugas langsung memberikan himbauan kepada pengunjung. Kalau melakukan pelanggaran maka kita hukum menyapu,” pungkasnya.

Pemkab Murung Raya memang telah lama menerbitkan aturan tentang adanya pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang berisi pengenaan sanksi fisik, sosial, hingga administratif berupa denda dan beberapa hari yang lalu Satgas Covid-19 telah dan Surat Edaran Satdas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat {PPKM} skala Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan se Kabupaten Murung Raya.

Iskandar pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. “Menghadapi pandemi kita tidak boleh menyerah. Kita harus menyesuaikan diri karena ancaman tidak hanya datang dari Covid-19,” tutupnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *