MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Adaro Mining lakukan kegiatan Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pengembangan Penambangan Batu Bara dan Pembangunan Sarana Pendukungnya PT. Maruwai Coal di lingkup wilayah Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya beserta jajaran aparat desa dan masyrakat.
Acara konsultasi publik dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya beserta jajaran Adaro Mining yang berlangsung dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Setda Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Kamis (14/10/2021).
Perwakilan dari pihak manajemen PT. Maruwai Coal, Syafrudin menyampaikan melalui konsultasi publik inilah kita bisa melakukan penyusunan kerangka acuan “AMDAL,”
Serta “perlunya dukungan berupa kritik dan saran dari masing-masing pemangku adat dan tokoh masyarakat mengenai amdal agar dapat berjalan sesuai apa yang kita rencanakan bersama.” Tuturnya
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon mengungkapkan terlaksananya studi amdal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 5 tentang “masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan
saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan Kegiatan pada konsultasi publik,” Ucapnya
Bertujuan untuk menyampaikan rencana kegiatan peningkatan penambangan batu bara dan pembangunan sarana PT. Maruwai Coal, dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penilaian penyusunan amdal dari wakil masyarakat atau pemangku kepentingan secara resmi.
Ia juga menuturkan dampak langsung yang kita rasakan dari hadirnya beberapa perusahaan terjadinya “mobilisasi rekrutmen tenaga kerja” dan adanya “sikronisasi pembangunan kelistrikan pemerintah” menggunakan bahan batu bara yang nantinya dapat menyaluri listrik disetiap desa yang ada dilingkup Murung Raya. Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).