Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Apel Deklarasi Dalam Rangka Mendukung Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ 2021 di Kabupaten Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ tahun 2021 hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Pasalnya, meski Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik 2021, masyarakat masih banyak yang merencanakan mudik lebaran.

Terkait larangan mudik tersebut dalam hal ini Polres Murung Raya menggelar apel deklarasi dalam rangka mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/ 2021 di Kabupaten Murung Raya. Kegiatan apel berlangsung di sekitaran bundaran Emas Kota Puruk Cahu, Senin (26/4/2021). Apel deklarasi ini juga digelar serentak di sejumlah Polres/ Polresta wilayah Polda Kalteng.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana memimpin langsung apel tersebut. Adapun pesertanya apel terdiri dari TNI, Polri, jajaran terkait dari Satuan/Dinas/ Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel ini dihadiri Asisiten III Setda Murung Raya Budi Susetyo mewakili Bupati Murung Raya, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Pemerintah mengambil kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini, adapun yang menjadi pertimbangan adalah dari sisi global maupun sisi Nasional, dari sisi global ada beberapa Negara di Eropa dan beberapa Negara Asia yang mengalami lonjakan kenaikan kasus, kemudian secara Nasional bahwa pengalaman tahun kemaren kegiatan mudik dan libur-libur panjang yang ada di wilayah Indonesia menimbulkan lonjakan besar kasus Covid-19.

Penandatangan Deklarasi Larangan Mudik

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan pengalaman-pengalaman, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan mudik tahun ini, karena pemudik yang diwaspadai adalah Orang Tanpa Gejala (OTG)/ kasus konfirmasi tanpa gejala, orang ini lah yang bertemu dengan masyarakat atau keluarganya, ada keluarganya yang Lanjut Usia (Lansia) yang memiliki kerentanan tertular Covid-19.

“Menindaklanjuti kegiatan peniadaaan mudik, operasi ketupat yang akan dilaksanakan Polres Murung Raya bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan stakehokder terkait lainnya,” ucapnya.

Pelepasan Tim Pemasangan Spanduk Larangan Mudik

Kapolres Murung Raya menambahkan, “Kami informasikan Polres Murung Raya akan membuat 4 (Empat) pos diantaranya 2 (Dua) pos pengamanan dan pelayanan serta 2 (Dua) pos sekat yang di tempatkan di titik yang telah ditentukan”.

“Di pos-pos sekat tersebut kita akan melaksanakan kegiatan untuk membatasi keluar atau masuk warga masyarakat dari maupun keluar Murung Raya. Disitu kita harapkan rekan-rekan yang bertugas saya harapkan bersikap dengan tegas dan humanis, supaya kegiatan-kegiatan yang bersifat mobilitas keluar dari Murung Raya maupun masuk kedalam Murung Raya benar-benar bisa kita kendalikan khususnya dalam hal Covid-19. Kegiatan/ himbauan larangan mudik ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *