Asisten III Setda Kab.Mura Mengikuti Webinar Penyederhanaan Birokrasi Bagi ASN
Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Murung Raya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Budi Susetyo didampingi perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Mura mengikuti Webinar Penyederhanaan Birokrasi bagi ASN, Senin (7/6/2021).
Webinar ini dibuka Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin, webinar Penyederhanaan Birokrasi secara daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Prov. Kalteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Webinar ini digelar sehubungan kebijakan Nasional tentang Penyederhanaan Birokrasi, untuk menyamakan persepsi dan pola pikir dan pola tindak dalam pelaksanaannya.
Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai Good Governance, serta melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan.
Mewujudkan ASN unggul meskipun ditengah pandemi menjadi suatu keharusan, ASN dituntut bekerja dengan cepat, tanggap, dan berani dalam mengambil keputusan serta mencari terobosan-terobosan baru tanpa harus terkendala dengan kondisi dan situasi sekarang, setiap ASN diingatkan untuk bertanggung jawab menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan lingkungan strategis organisasi yang dinamis membutuhkan sistem manajemen kinerja yang adaptif.
Sesuai dengan arahan Presiden bahwa setiap mengambil keputusan harus berkualitas dan birokrasi dipersingkat dengan penyederhanaan piranti dan level birokrasi pejabat struktural.
Dengan adanya penyederhanaan pada jabatan administrasi perlu dipastikan agar sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dapat menjamin karier ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi dan memberikan kemudahan dalam perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau dari jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, hal ini sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.
“Dengan dikeluarkannya surat Mendagri Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pegawai Negeri Sipil dituntut bekerja proaktif dan efisien dalam menghadapi persoalan negara yang saat ini semakin komplek, birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan dinamis, hal tersebut akan dapat dilakukan jika memiliki struktur organisasi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan, selain itu sebagai PNS juga dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun.
Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui strategi “Kalteng Corporate University” yang telah diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi ASN dengan berbagai cara, sebagaimana yang diamanatkan Per LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi ASN”, tandas H. Nuryakin.
Melalui Webinar ini diharapkan ASN di Lingkungan Pemerintahan Prov. Kalteng dapat lebih mengetahui dan memahami tentang Reformasi Birokrasi terkait Manajemen ASN serta menindaklanjutinya dengan memberi kontribusi positif di Lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat memberikan inspirasi, keteladanan integritas dan disiplin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demi terwujudnya Kalteng Semakin Berkah.
Pada webinar ini disampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan yakni Jabatan Administrator disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, Jabatan Pengawas disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda dan Pelaksana (eselon V) disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama. penerapan penyederhanaan birokrasi membuat struktur organisasi lebih efisien dan efisien.Webinar diikuti oleh seluruh Asisten Setda Prov. Kalteng, seluruh staf Ahli Gubernur Kalteng, seluruh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan seluruh Kepala Biro Setda Prov. Kalteng dari ruang kerja masing-masing secara daring. Narasumber/Tenaga Pengajar pada Webinar ini yakni yang mengampu materi di Diklat Manajemen ASN adalah orang-orang yang memang sesuai dengan kompetensi dibidangnya diantaranya tenaga Narasumber dari BKN Pusat, tenaga Narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, tenaga Narasumber dari Kemenpan RB RI, tenaga Pengajar dari Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng dan tenaga Pengajar dari BKD Prov. Kalteng. (DiskominfoSP_Nof).