Camat Latup Monitoring Pembangunan di Beberapa Desa

Read Time:1 Minute, 8 Second
<![CDATA[

PC-Murung Raya- Pembangunan desa merupakan faktor utama kemajuan suatu daerah, apalagi sejak digulirkan Dana Desa ( DD ) oleh pemerintah dimana desa dapat menentukan sendiri pembangunan yang akan dilaksanakan bermanfaat bagi warga desa tersebut.

Pembangunan di desa dapat dilaksanakan setelah melalui proses Musyawarah Desa ( MUSDES ) dan dilanjutkan Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan DD harus mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan baik secara administrasi maupun tahapan pembangunan.

Seperti halnya yang dilakukan camat Laung Tuhup (Latup) Supriadi Usup bersama dengan pihak yang terkait, Pendamping Desa (PD) dan Babinsa, Kamis pagi (8/10/2020) melakukan monitoring pembangunan Jln. Desa Narui dan Jln. Desa Muara Tupuh, Desa Dirung Pinang.
Camat Latup, Supriadi Usup menyampaikan selalu mendukung pembangunan di setiap desa yang berada di wilayah Kecamatan latup. Dengan adanya pembangunan menggunakan dana desa, Camat berharap kemajuan disetiap desa dapat terwujud, namun Camat juga meminta kepada perangkat desa agar menganggarkan dana untuk pemberdayaan juga diakomudir. “Agar di tahun yang akan datang bisa lebih baik lagi, terlebih tahun depan penggunaan DD dan ADD harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat.” Ujarnya.

Menurut Camat Supriadi, monitoring kali ini dilaksanakan melalui peninjauan dan pemeriksaan hasil kegiatan untuk mengetahui penyelesaian pembangunan, pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa dari tahap perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan adnimistrasi Tim dari kecamatan melihat langsung kondisi fisik hasil penyelesaian proyek dilapangan. (MC DiskominfoSP Mura

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Camat Latup Harapkan Peran BPD Maksimal

Read Time:1 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Camat Laung Tuhup (Latup) Supriadi Usup menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (MD), di desa Tumbang Bahan dan desa Batu Tuhup Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan itu Camat Latup mengutarakan, dalam pembangun Desa diharapkan peran BPD terutama dalam bidang penyusunan perencanaan Pembangunan Desa bersama Pemerintahan Desa. “peran BPD sebagai mitra dalam mewujudkan kesejateraan masyarakat. Dengan saling kerjasama yang baik akan dapat melaksanakan pembangun Desa sesuai yang diprogramkan” Ujar Supriadi.

Selain itu diharapkan BPD harus bisa menampung aspirasi kalangan bawah yakni masyarakat desa. Namun perlu diperhatikan mana yang menjadi skala prioritas.

Selain itu Camat juga mengharapkan peranan Pemdes dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat maka sistem dalam perencanaan harus mampu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut.

Lanjut Supriadi, Pemdes juga harus memperhatikan masalah pendidikan terutama anak usia dini dan pendidikan TK. Selain itu, Pemdes harus mampu menerapkan program Pemerintah diantaranya, Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa Kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Keterlibatan perempuan, Desa layak air bersih, Ekonomi yang merata serta Desa tanpa kesenjangan dan Pendidikan yang berkualitas.

Terakhir Camat mengharapkan dalam pembahasan Musyawarah Desa (MD) untuk anggaran tahun 2021 Desa Tumbang bahan dan Desa Batu Tuhup ini agar mengedepankan kebutuhan masyarakat agar nantinya tercapai masyarakat yang sejatera harap Camat Supriadi Usup.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MD) ini turut dihadiri Kasi PMD, Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa (PD) Ketua LPM, Kader PKK, Ketua Pemuda, Tokoh masyarakat, Alim ulama dan undangan lainnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Koordinasi Desk Pilkada Lintas Sektor

Read Time:1 Minute, 24 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya adakan rapat koordinasi desk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bersama lintas sektor TNI, POLRI, BAWASLU, KPU dan SOPD serta seluruh Camat dilingkup Murung Raya yang dilaksanakan di Aula Gedung B Lt. 3 Komplek Perkantoran Setda Jl. Letjend Soeprapto No.01 Puruk Cahu, Rabu (07/10/2020).

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilaksanakan berdasarkan pada PP No. 2 Tahun 2020 mengacu Peraturan KPU No. 05 Tahun 2020 yang dilaksanakan di 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 30 Kota Se-Indonesia dan tidak lupa pula tetap memperhatikan protokol kesehatan.” Ucapnya.

 Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Murung Raya, Sanjaya mengatakan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tetap dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember 2020 dengan dua pasangan calon yakni Nomor Urut 1. Ir. BEN IBRAHIM S. BAHAT, MM., MT dan Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si dan Nomor Urut 2. H. SUGIANTO SABRAN dan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM,” Ungkapnya.

Setiap anggota penyelenggara KPU yakni PPK, PPS dan KPPS wajib mengikuti tes swab dan setiap masyarakat yang datang memilih wajib menggunakan masker serta diberikan sarung tangan plastik sekali pakai disaat mencoblos menggunakan paku dan setiap bilik suara minimal 1 jam akan dilakukan penyemprotan desifektan.

Disisi lain pada undangan/surat pemberitahuan memilih (C6) yang diberikan kepada masyarakat tertera angka 1, 2, 3, dan seterusnya mengartikan bahwa pembagian waktu memilih untuk datang ke TPS, agar tidak tejadi kerumunan masyarakat. Namun tetapi jika ada masyarakat yang terlambat datang yang tidak sesuai dengan pembagian waktu memilih juga akan tetap dilayani oleh petugas KPPS. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bamperda DPRD dan Pemkab Murung Raya Selesai Bahas 2 Raperda

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) bersama dengan eksekutif, Selasa (06.10/2020), menggelar rapat pembahasan tentang 2 (dua) Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Mura.

Rapat yang dilaksanakan secara tatap muka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Gad F. Silam didampingi beberapa anggota DPRD Rumiadi, Evi Siswanto serta beberapa anggota dari pihak eksekutif dipimpin Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Ferry Hardi serta beberapa Kepala OPD yang mendampingi antara lain Plt. Inspektur Rudy Roy, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kabag Hukum Sinar Gumeri, yang mewakili Kabag Oraganisasi, Mewakili Dinas pertanian.

Dalam kesempatan awal Gad F. Silam mantan Ketua DPRD periode 2013-2018 ini langsung memberikan beberapa masukan dan catatan demi kesempurnaan Raperda yang sedang di bahas. “ini adalah raperda inisiatif DPRD, sehingga kami harus pro aktif menuntaskan Raperda ini agar segera disahkan menjadi Perda” ujarnya.
Anggota DPRD Gad F. Silam yang memimpin rapat ini mengatakan, pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam karena harus berlandaskan peraturan menteri dalam negeri agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra melalui Bagian Hukum mengatakan secara umum ada beberapa masukan pada Raperda tersebut, yakni penambahan dasar hukum dan redaksi yang perlu disesuaikan, namun selebihnya sudah lengkap.
“Adapun beberapa saran dan masukan perlu lebih rinci terutama mengenai pendanaan, dan yang penting juga adalah pembahasan raperda ini lebih efektif. Dan hal-hal lain masih perlu juga kita siapkan, regulasinya juga tetap mengikuti beberapa Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu perlu kerjasama yang solid dalam hal ini supaya apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujud,” ujar Ferry Hardi.

Ferry Hardi menyampaikan pihaknya sangat bersyukur atas adanya 2 Raperda ini dapat di bahas dengan baik dan di setujui dari pihak DPRD. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sosialisasi Diklat Penguatan Kepala Sekolah Jenjang TK, SD dan SMP

Read Time:2 Minute, 5 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Bertempat di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Letjend Soeprapto Puruk Cahu kegiatan sosialisasi Diklat Penguatan Kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP se Kabupaten Murung Raya, dibuka secara resmi oleh Kepala dinas Dikbud Kab. Mura Ferdinand Wijaya, Senin (05/10/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan beberapa sesi ini dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Mura Romiadi, Wakil Ketua Komisi A Tuti Marheni, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso dan beberapa Kepala Bidang Dinas Dikbud Kab. Mura.
Dalam Laporannya Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Elmorita Herlina menyatakan bahwa tujuan sosialisas diklat penguatan kepala sekolah adalah mempersiapkan calon peserta diklat penguatan kepala sekolah dengan pola belajar sistem daring. “meningkatkan kompetensi, menciptakan sekolah merdeka dan capaian belajar peserta didik serta mewujudkan student wellbeing, dan nantinya peserta diklat mendapatkan sertfikat kepala sekolah dan nuks (nomor unik kepala sekolah) sebagai persyaratan menjadi kepala sekolah” Ujarnya.
Lebih lanjut dia melaporkan pelaksanaan Penguatan Kepala Sekolah Angkatan II (Daring) Dengan Pola Daring Dari Tanggal 7 Oktober Sd 9 Nopember 2020 ( 24 Hari Efektif). “Sumber dana APBN Tahun Anggaran 2020, Bantuan Pemerintah melalui PPPPTK IPA Bandung” ungkap Helin nama panggilan Elmoritha Herlina.

Sementara itu Kepala Dinas Dikbud Kab. Mura Ferdinand Wijaya dalam sambutannya mengapresiasi sekaligus berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan melalui PPPTK IPA Bandung yang memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah terhadap 108 orang kepala sekolah melalui diklat penguatan kepala sekolah dengan sistem daring dan luring.
“Sasaran kegiatan diperuntukkan untuk kepala sekolah TK, SD, SMP yang ditetapkan sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 april 2018, bagi kepala sekolah yang ditetapkan sesudah tanggal tersebut akan kita sertakan pada diklat calon kepala sekolah (diklat cakep).” Ujar Ferdinand Mantan Kadis Ketahanan Pangan ini.

Harapan kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya bahwa Sosialisasi Diklat Penguatan Kepala Sekolah Jenjang TK, SD Dan SMP dapat terlaksana dengan baik dan lancar, “kepada para peserta ikuti kegiatan ini dengan baik dan serius sehingga apa yang kita harapkan terlaksana optimal.” Ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD Kab. Mura menyambut baik kegiatan sosialisasi Diklat penguatan Kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Dikbud, dia berharap kedepannya para pendidik ini tidak sungkan berkoordinasi dengan para wakil rakyat untuk meningkatkan kualitas SDM maupun infrastruktur di sekolah-sekolah. Hal tersebut juga di aminkan oleh wakil ketua Komisi A Tuti Marheni “kami juga berharap ada sinergisitas antara kepala sekolah dengan pihak Dinas, sehingga akan terjadi kerjasama yang solid untuk mewujudkan dunia pendidikan yang lebih baik” Ujar Tuti. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi di Puruk Cahu

Read Time:1 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Sasaran operasi yustisi tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker.
Operasi gabungan terdiri Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura), Polisi, TNI, Dishub , Dinkes, Bapenda, Kejaksaan tersebut berlangsung di simpang Masjid Agung, Jl. Sudirman Puruk Cahu, Sabtu (3/10/2020).

Meski kesadaran masyarakat Kabupaten Murung Raya menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.
“Hasil pemantauan kami selama ini di kota Puruk Cahu, kepatuhan penerapan protokol kesehatan sudah baik dan diterapkan. Namun, masih ada beberapa warga terutama pengendara yang masih tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak benar,” ujar Iskandar, Kepala Satpol PP Kab, Mura ditemui Tim MC Diskominfo di sela-sela kegiatan.

Iskandar menyampaikan bahwa bagi yang tidak pdisiplin akan dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial sesuai Perbup Mura Nomor 26 Tahun 2020. “dalam operasi tersebut terjaring 25 orang yang tidak memakai masker dan diberikan sangksi denda 1 orang dan kerja sosial 24 orang” Jelas Iskandar.
Oleh karena itu, dia berharap kesadaran itu perlu terus ditumbuhkan mulai dari keluarga yang dinilai sebagai agen perubahan pertama. Bila hal itu terwujud, maka kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan meluas menjadi kesadaran kolektif di masyarakat. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Protokol Kesehatan Sudah Mulai Tampak

Read Time:1 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Tim Terpadu terdiri Satpol PP, Polres Mura, TNI, BPBD, Dinkes, Kejaksaan, Bapenda dan staf kecamatan dan kelurahan terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi di simpang rumah jabatan wabup Jl. Jend. Sudirman Puruk Cahu, Kamis(1/10/20).
Sebanyak 15 orang terjaring dalam razia tersebut dan terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi denda 2 orang dan kerja social 13 orang.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan semakin baik, hal ini terlihat semakin sedikitnya masyarakat yang terkena razia saat dilakukan operasi yustisi disiplin masker. “sekarang masyarakat sudah mulai kesadarannya untuk memakai masker saat berada di luar rumah atau tempay public” ungkap Iskandar Kepala Satpol PP Kab. Mura.
“Hal ini terlihat saat kemarin dilakukan operasi uistisi yang terjaring mulai sedikit, karena masyarakat sudah memiliki kesadaran mematuhi protocol kesehatan’ jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap kesadaran itu perlu terus ditumbuhkan mulai dari keluarga yang dinilai sebagai agen perubahan pertama. Bila hal itu terwujud, maka kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan meluas menjadi kesadaran kolektif di masyarakat.
“Kita tidak boleh diam, pasrah dan menyerah di tengah pandemi. Kita bersama seluruh masyarakat Murung Raya melakukan hal yang sama yakni merubah perilaku agar aman dari tertular Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut, keberadaan kelompok orang tanpa gejala (OTG) juga harus diwaspadai. Kelompok OTG kerap tidak menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi virus karena tidak ada gejala yang muncul.
Dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, bisa mencegah terjadinya penularan. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kapolres Pimpin Rapat Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja dimasa Pandemi

Read Time:1 Minute, 59 Second
<![CDATA[

MC- Murung Raya- Rencana aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan oleh para pekerja dalam menolak RUU Cipta Kerja disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), hal ini nampak saat dilaksanakan rapat membahas langkah antisipasi mogok kerja dan pelarangan unjuk rasa dimasa pandemik covid-19 yang dipimpin Kapolres Murung Raya Polda Kalimantan Tengah AKBP Dharmeswara di Aula Setda gedung A Kantor Bupati Murung Raya, Jum’at, (2/10/2020).

Dalam pendahuluannya Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disampaikan demi kesehatan bersama, masyarakat umum maupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat. “dan Maklumat Kapolri terhadap protokol kesehatan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ungkap Kapolres.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, menyikapi permasalahan yang terjadi beliau mengutarakan bahwa saat ini adanya grafik dinamis terkait dengan peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di perkantoran setelah dilakukan swab massal. “sampai saat ini yang terkonfirmasi di Murung Raya sebanyak 183 orang, ada penambahan 6 orang untuk hari ini” Jelas Sekda Hermon.
Hermon berharap semua pihak bisa bergandeng tangan dalam kebersamaan guna memutus rantai penyebaran covid-19 “kita berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, apabila harus berunjuk rasa dalam menyampaikan pendapat harus mengikuti protokol kesehatan. Jangan sampai perbuatan kita akan merugikan kepentingan yang lebih besar” ujarnya.

Kadisnakertrans Pajaruddin berharap dan mengimbau tidak ada mogok kerja dan unjuk rasa di masa pandemik covid-19 di Kabupaten Murung Raya. “Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Maklumat Kapolri.”

Ketika diberi kesempatan untuk menanggapi, ketua Federasi Hukatan KSBSI Kab. Mura Seniadinnor mengutarakan kalau tidak ada intruksi dari Presiden KSBSI terkait unjuk rasa dan mogok kerja, kami tidak akan melakukan “kami dalam menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat secara intelektualitas” ujarnya.

Dari pihak perusahaan dalam hal ini diwakili pihak IMK menyatakan bahwa perusahaan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap aktifitas. “Selama ini perusahaan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan para karyawan, sehingga sampai saat ini perusahaan IMK tidak pernah PHK” ungkapnya.

Selanjutnya Kasat Intel mengutarakan “memang mengutarakan pendapat memang di atur UU, namun dalam situasi pandemik seperti sekarang ini tidak diperkenankan untuk mengumpulkan orang banyak”.
Di akhir rapat Kapolres menyampaikan bahwa apa yang kita lakukan adalah demi kebaikan bersama, supaya situasi dan kondisi tetap aman dan kondusif sehingga investasi di Murung Raya akan meningkat dan masyarakat merasakan kesejahteraan. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Upaya Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkab Murung Raya Terus Gelar Operasi Yustisi

Read Time:1 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya terus melakukan Operasi Penegakan disiplin pemakaian masker sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kab. Murung Raya iskandar, melalui WA kepada Tim MC Kominfo Mura, Minggu (27/9/2020).

Menurut Iskandar penegakan tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Perbup tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Iskandar kegiatan penegakan hukum sesuai Perbup no 26 Tahun 2020, dilaksanakan Sabtu sore tanggal 26 Sep 2020 pukul 19:00 WIB s/d selesai oleh Tim gabungan Polri,TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan dan Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan dengan sasaran kegiatan rumah makan, cafe, dan hiburan malam.
“pelanggar: sebanyak 16 orang dengan sanksi denda sebanyak 2 orang dan kerja sosial sebanyak 14 orang” Jelas Iskandar.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang berlaku di wilayah Murung Raya. “Kami terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik. Kita berikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” tutur Iskandar. (MC DiskomonfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Perdie M. Yoseph Pimpin Rakor Terpadu Karhutla

Read Time:1 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC-Murung-Raya- Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) bertempat di Ruang Rapat gedung A Kantor Bupati Mura, Selasa (22/09/2020).

Bupati Mura menyampaikan bahwa rakor ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian kebakaran Lahan.
“Melalui rakor ini kita ketahui sejauh mana dampak Karhutla di Kabupaten Mura, penegakan hukum, dan pencegahan Karhutla. Kita juga harus memaksimalkan peran pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya meningkatkan upaya pengendalian Karhutla,” kata Bupati Perdie.

Bupati Mura Perdie menuturkan peningkatan pengendalian Karhutla paling utama melalui kegiatan pencegahan. Segera lakukan tindakan pemadaman saat ada terpantau titik api atau karhutla dan tidak membiarkan meluas karena upaya yang kurang terkoordinasi atau lambatnya tindakan yang dilakukan. Koordinasi dan konsolidasi menyeluruh sangat penting dalam mengendalikan Karhutla dan dampak yang ditimbulkannya.
“Peran serta masyararakat dan pemangku kepentingan terkait sangat penting. Penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat atas terjadinya Karhutla yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tegas Bupati Mura.

Kepala Pelaksana BPBD Kab. Mura Kariadi dalam laporannya menyampaikan bahwa di Murung Raya terdapat 5 Posko Terpadu Penanganan Karhutla tingkat Kabupaten akan semakin intensif dalam bekerja dalam pengendalian Karhutla di daerah ini, “Lokasi 1 Pos Induk Puruk Cahu, 1 posko Lapangan I – Manyango Km 60, 1 Posko Lapanan II – Masalo km. 30, 1 Posko Lapangan III- Kel Tumbang Lahung, 1 Posko Lapangan IV Simp Joloi km 66” Jelas Kariadi.
Lebih lanjut Ka BPBD mengatakan kepada semua pihak jangan sampai ada pembakaran lahan di Mura tanpa dikendalikan. Apabila ada kebakaran harus cepat dipadamkan, jangan sampai merambat. “Kita serius menangani masalah Karhutla sesuai dengan Intruksi Presiden dan Perda No. 1 Tahun 2020 Provinsi Kalteng.,” kata Kariadi.

Rakor Karhutla ini turut dihadiri Wakil Bupat Rejikinoor, Forkopimda Mura, Asisten 1, Pimpinan OPD, Camat Laung Tuhup, Camat Sungai Babuat, Sekcam Tanah Siang Selatan, yang mewakili Camat Murung, Danramil dan Kapolsek Murung serta beberapa kepala desa.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version