Razia Masker Tim Terpadu Jaring 79 Orang

Read Time:1 Minute, 20 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Tim Terpadu Satpol PP Murung Raya, Kepolisian, TNI, Dishub, Dinkes, Bapenda, Kejaksaan menjaring sebanyak 79 pelanggar dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan di pertigaan simpang PU Kota Puruk Cahu.
Ke-79 orang tersebut kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas. Operasi tersebut digelar di jalan A. Yani, tepatnya lampu merah simpang PU pada pukul 09.00-12.00 WIB dan pukul 15.30-16.30 WIB.

Kegiatan operasi diawali dengan Penyerahan Rompi Pelanggar Covid-19 dan alat Kerja Sosial serta Launching Perbup No. 26 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Iskandar menuturkan, operasi digelar sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar, Senin (21/9/2020).

Lokasi yang disasar Satpol PP, TNI, dan Polri ini dilaksanakan di jalan A. Yani kota Puruk Cahu. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan Covid-19,” tambah Iskandar.
Sebanyak 79 orang tersebut terjaring pada kegiatan pagi sebanyak 35 orang dan sore hari sebanyak 44 orang, para pelanggar mendapat sanksi dari petugas gabungan. 17 orang di antaranya mendapat sangsi denda. Sementara, 62 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan serok,” tutur Iskandar.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker. “Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” katanya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai

Read Time:1 Minute, 0 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Kunjungan kerja Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Pulang Pisau beserta rombongannya disambut baik oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dalam rangka audensi terkait potensi ekspor dan bea cukai di daerah.

Pertemuan audensi berlangsung di gedung A Lt. 2 Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang di hadiri oleh Sekda Murung Raya, Asisten II Bupati Murung Raya, Kadis Perindakop dan UKM, Kepala Bapenda, Kadis KominfoSP yang diwakili oleh Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik, Senin (21/09/2020).

“Kami beserta rombongan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, mengucapkan terima kasih banyak atas sambutan baiknya oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya,” Ungkap Kapala KPPBC Pulang Pisau, Indra Sucahyo.

Kunjungan kerja ini merupakan yang pertama di daerah Murung Raya yang mencakup wilayah kerja bea cukai Pulang Pisau yakni ada 7 Kabupaten dan 1 Kota Madya yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, tentu kami berharap dapat memberikan dukungan dalam pembangunan perekonomian Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Murung Raya melalui nilai ekspor, impor dan bea cukai. Tutupnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Banjir Genangi Beberapa Wilayah di Kab. Murung Raya

Read Time:1 Minute, 22 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Di tengah pandemi corona ini, kesulitan warga Kabupaten Murung Raya bertambah dengan adanya bencana banjir yang melanda beberapa daerah tempat tinggal mereka, seperti di desa Sumpoi, di kota Puruk Cahu seperti di Hungan, dan Simpang Jl. Bondang dengan jalan arah ke desa Juking Pajang.

Menurut penjelasan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Murung Raya, Kariadi menjelaskan bahwa hujan yang mengguyur daerah hulu sungai Barito Kabupaten Murung Raya sejak beberapa hari yang lalu, memunculkan genangan air di sejumlah titik Kota Puruk Cahu pada Kamis (17/9) pagi ini.
”genangan banjir ini disebabkan oleh curah hujan yang tak berhenti selama beberapa hari di daerah hulu sungai Barito sehingga menyebabkan sungai penuh dan meluap membanjiri pemukiman.” Ungkap Kariadi.

Kariadi yang juga mantan Kadis Perindagkop UKM Kab. Mura ini menyatakan bahwa banjir di Puruk Cahu menggenangi beberapa daerah di wilayah kota Puruk Cahu, khususnya di daerah yang lebih rendah.
Kejadian seperti ini sudah merupakan hal yang biasa hampir terjadi setiap curah hujan cukup lebat di daerah hulu sungai Barito.
“Hampir seluruh daerah di pinggir sungai Barito yang kondisinya rendah sudah dapat dipastikan akan tergenang air sungai yang meluap karena intensitas hujan yang lebat di daerah hulu sungai Barito, hal ini pasti terjadi setiap kondisi hujan yang lebat,” ungkapnya dalam keterarangannya.
Karena sungai sudah tak bisa lagi menampung volume air hujan tersebut, maka banyak kampung atau desa di bantaran sungai Barito yang tergenang.

Sejauh ini pihaknya bersama dengan Tim Gerak Cepat tetap memantau dan siap membantu masyarakat yang terdampak banjir. “Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya yang berada di bantaran sungai barito, apalagi hujan turun sering di malam hari.” Ujar Karlak BPBD. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Hermon Wawancara Eklusif Dengan TV Nasional Terkait Covid-19

Read Time:1 Minute, 37 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Bertempat di ruang kerja sekda Murung Raya (Mura) Sekretaris daerah Hermon, di dampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Serampang, Kadis Kesehatan Suria Siri, Direktur RSUD Marthin Maha menerima awak media elektronik berskala nasional untuk menjelaskan penanganan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya.

Hermon menjelaskan bahwa sejak tanggal 20 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membentuk gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19 di Kab. Mura.
“Kami telah melakukan langkah-langkah guna mencegah penyebaran virus corona, selain membentuk Tim juga dilakukan pendirian pos-pos pemantau di 5 titik, yakni di Jl. Posing Kec. Permata Intan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Di Kecamatan Laung Tuhup dan di jalan Negara simpang Polres.” Ujarnya.

Diawal pandemik Kabupaten Murung Raya berada di rangking 3 terbanyak yang terkontaminasi, namun setelah dilakukan upaya yang optimal untuk menekan pandemik ini, akhirnya saat ini Kab. Mura berada di peringkat 8.

Sekda Mura Hermon yang juga bertindak selaku Ketua harian Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan secara runtut dan mendetail langkah-langkah yang telah dilakukan Tim penanganan untuk mencegah menyebarnya virus covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus Corona.
Pemkab Mura telah membuat gedung isolasi sebanyak 2 tempat di Gedung Politeknik dengan daya tampung 150 orang dan di Diklat Konut dengan daya tampung 150 orang.
“Saat ini di Poliiteknik tidak ada pasien yang dirawat sementara di diklat Konut ada 25 pasien OTG” jelasnya.

Sampai saat ini pasien terkontaminasi sebanyak 146 yang dirawat sebanyak 12 sembuh 132 dan meninggal 2 orang.
“Benar Kab. Mura saat ini juga mendapat titipan pasien terkontaminasi dari Kabupaten Barito Utara sebanyak 20 pasien terkontaminasi dan di rawat di RSUD Puruk Cahu.” Ungkap Sekda.

Sebagai tindak lanjut dari Pergub 43 Tahun 2020, Pemkab Mura telah menerbitkan Perbup nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Perbup tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai forum dan media dimana dalam waktu dekat akan dilakukan penerapan di lapangan” jelas sekda. (MC DiskomimfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Camat dan Tripika Tanah Siang Sosialisasi Operasi Yustisi Covid-19

Read Time:1 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Bupati Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berkenaan dengan hel tersebut Camat Tanah Siang Putu Suranta dan Tripika Kecamatan Tanah Siang melakukan sosialisasi Hukum Yustisi Covid 19 di sekitar Kelyrahan Saripoi, Ibukota kecamatan Tanah Siang.
Putu Suranta mengatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam Operasi Yustisi dan sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, khususnya di Kabupaten Murung Raya.
“Hal ini memang tidak mudah tapi saya yakini hal tersebut akan berjalan bila masyarakat mau menjadi bagian. Kita harus bersama-sama menyukseskan program sosialisasi dan pendisiplinan ini,” ujar Camat Putu Suranta.
Putu Suranta menjelaskan dengan adanya Perbup nomor 26 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapannya, masyarakat dapat mentaatinya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker,
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mengetahui, memahami dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Raperda Perubahan APBD 2020 Disetujui, Penetapan Menunggu Evaluasi Gubernur

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Rapat paripurna ke 4 masa sidang III tahun 2020 dalam rangka persetujuan bersama DPRD dengan Pemda terhadap Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Doni, SP, MSi di dampingi waket 1 Likon, waket 2 Rahmanto Muhidin dan dihadiri 19 anggota. Sementara dari pihak pemda hadir Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Sekda Hermon, Asisten 1 Serampang Asisten 2 Ferry Hardi, Asisten 3 Budi Susetyo dan para kepala Opd.

Paripurna diawali dengan laporan Banggar DPRD oleh M. Nujhan, terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Banggar terkait dengan RAPBD Perubahan yang dilakukan pembahasan secara maraton antara OPD dengan komisi sebagai mitra kerja, sehingga membuahkan kesepakatan dan persetujuan.
Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Murung Raya disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Selasa (14/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya. Persetujuan ini dilakukan usai dilakukan pembahasan bersama baik dalam rapat komisi maupun rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda.

Mengawali sambutannya Bupati Perdie M. Yoseph mengapresiasi pihak DPRD yang telah bekerja tiada kenal lelah untuk menyelesaikan pembahasan bersama pihak pemerintah. “Terimakasih kepada anggota Komisi yang telah bersinergi dan bekerjasama sehingga pembahasan RAPBD perubahan dapat berjalan dengan baik dan mala mini dapat dosetujui” Tandas Bupati.

Meski demikian, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu. “kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” kata Perdie M. Yoseph dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemda dan DPRD Kabupaten Murung Raya Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD 2020.

Sementara itu Doni berharap kepada seluruh OPD segera menindak lanjuti persetujuan ini untuk segera dijadikan peraturan daerah. Dan kepada seluruh anggota DPRD untuk terus mendukung dan mengawal setiap upaya pembangunan yang dilakukan demi kemajuan daerah Murung Raya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Genangi Desa Muara Joloi

Read Time:59 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Banjir kembali melanda Desa Muara joloi 2 Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya. Akibatnya, puluhan rumah warga di desa tersebut terendam banjir, setelah beberapa hari diguyur hujan, Senin, (14/9/2020).

Informasi yang diperoleh MC, banjir disebabkan oleh intensitas hujan yang cukup tinggi pada Minggu (13/9) malam. Akibatnya, air Sungai Joloi menjadi meluap.

“Mudahan hanya desa Muara Joloi 2, tidak berdampak pada desa di hilir yang bisa kena banjir akibat meluapnya air Sungai Joloi (yang meluap, red) ini baru sungai yang kecil, masih ada sungai yang agak besar,” ujar Niko saat dikonfirmasi.

“Sebelumnya juga pernah terjadi banjir. Kalau hujan deras, ya begini jadinya. Mudah-mudahan tidak turun hujan lagi,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Camat Seribu Riam Hendra Hadi Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan, Minggu (13/9) malam daerah kecamatan Siribu Riam hujan yang lebat, tapi Senin siang ini air yang menggenangi rumah warga sudah mulai surut.
“Hujan deras mengakibatkan air Sungai Joloi meluap dan juga air kiriman dari hulu sungai,” ujar Hendra kepada MC melalui pesan singkat.

“Kita telah melakukan evakuasi sementara. Dan telah menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak bermain air untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bapenda Murung Raya Bidik Retribusi Sarang Burung Walet

Read Time:1 Minute, 23 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng, akan membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pengusaha pengelola sarang Burung Walet.

Kepala Bapenda Kab. Mura, Agus Sumadi menjelaskan, ada banyak gedung usaha burung walet yang berdiri permanen di Mura, namun gedung tersebut banyak yang belum mengantongi izin usaha dan IMB sehingga penarikan pajaknya tidak bisa dilakukan sekarang.
“Pada dasarnya petani walet bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan, dari setiap transaksi penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan secara massal,” ungkapnya pada Rapat dengan para pengusaha warang burung walet, Rabu, (9/9/2020).
Dia melanjutkan, untuk mengoptimalkan PAD Bapenda telah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan, dan memanggil wajib pajak untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin para pengusaha walet, mengingat sektor ini menjadi potensi besar untuk menambah pendapatan asli daerah.
“Kita akan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, ini tantangan dan peluang besar untuk meningkatkan PAD” kata Agus Sumadi.

Sementara itu Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Ketut Pangkat mengutarakan bahwa regulasi pajaknya adalah Perda No 27 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup No 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Perbup No 26 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Untuk Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet, “untuk diketahui Gedung SBW di Kab MURA saat ini kurang lebih 502, namun penerimaan SBW masih rendah, baru sekitar 1,7 juta. hal ini karena kesadaran WP masih rendah oleh karena itu kami Bapenda terus berupaya melaksanakan sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet.” Ujar Ketut Pangkat. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Siap Diperiksa BPK RI Perwakilan Kalteng

Read Time:51 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Murung Raya melalui Sekretaris Daerah Hermon menyatakan pihaknya siap menghadapi pemeriksaan tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui ketua Harian, Hermon menyatakan siap menyampaikan laporan tematik kinerja dengan tujuan tertentu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon kepada MC Diskominfo Mura usai Kegiatan Ekspos di Perwakilan BPK RI Kalteng terkait Gugus tugas Covid-19, Rabu (9/9/2020).
“Kami hari ini melaksanakan ekspos di kantor perwakilan BPK RI Kalteng,”ujarnya.

Kebijakan pemeriksaan yang akan dilaksanakan BPK adalah pemeriksaan berbasis resiko.
Secara menyeluruh melalui tiga jenis pemeriksaan berupa keuangan, kinerja dan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

GEBYAR PROLANIS BAGI MASYARAKAT MURA

Read Time:56 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan  Cabang Muara Teweh bekerja sama dengan Puskesmas Puruk Cahu mengadakan  Gebyar Prolanis (Program Pengelola Penyakit Kronis) bagi peserta lanjut usia di Kabupaten Murung Raya.

Acara tersebut dilaksanakan di Stadion Mini Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Murung Raya Jl. Letjend Suprapto Puruk Cahu yang dihadiri oleh dokter Fernika dan Imilya R. sekaligus sebagai narasumber  yang diikuti 40 peseta lanjut usia yang ada dilingkup Kota Puruk Cahu, Rabu (9/9/2020).

“Sebelum kegiatan berlangsung kita adakan senam bersama, baru setelah itu kita adakan pemaparan materi terkait Prolanis dan tentu kita tidak lupa memperhatikan protokol kesehatan yakni meyediakan handsanitizer dan setiap peserta diwajibkan menggunkan masker serta jaga jarak dengan peserta lainnya,” Ungkap panitia penyelenggara, Orien.

dr. Imilya R menyampaikan “dalam menangani penyakit pembunuh nomor satu di dunia, perlu adanya kerjasama lintas sektor dalam pencegahan  penyakit akibat NCDs (Non-Communicable Disease) yang ditimbulkan,” Ucapnya. Adapun jenis penyakit NCDs ini berupa diabetes, infark miokart, stroke, hipertensi, kanker, penyakit paru obstruktif dan masih banyak lainnya serta  jenis penyakit ini sifatnya tidak menular ke orang lain. Tegasnya. (MC_DiskominfoSp: Rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version