Para pejabat lainnya mengikuti secara daring di kantor masing-masing sebagaimana yang dilakukan oleh Pemkab Murung Raya dilaksanakan di Aula A kantor Bupati Murung Raya dipimpin oleh Asisten III bidang Administrasi umum, diikuti oleh kepala Bapenda Agus sumadi, Kepala Bappedalitbang Pahala Budiawan, Plt. Kesbangpol yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra Serampang, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Kepala BPKAD Ernawati, Plt. Kepala BPKSDM Lentine dan pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya Gubernur Kalteng Sugiyanto Sabran menyampaikan 3 poin yakni pertama bahwa Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota HARUS berperan aktif dalam mendukung dan memberantas korupsi di wilayanhnya masing-masing.Kedua seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indicator yang telah ditetapkan. “dan ketiga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas Pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah” Ungkapnya.
Sementara itu Direktur III Koordinasi dan supervisi KPK RI. Brigadir Jendreal Bahtiar Ujang Purnama dalam kesempatan paparannya mengutarakan bahwa tugas dan fungsi KPK adalah pencegahan, koordinasi, monitoring, supervise, penindakan dan eksekusi. “ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi 7 yakni kerugian keuangan Negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang” tegasnya.
Menurut Bahtiar Ujang Purnama titik rawan korupsi di pemerintah daerah antara lain pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, “uang ketok” pembahasan dan pengesahan APBD, dana aspirasi, pokir yang tidak sah, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh bendahara. Perijinan dan pelayanan publik, pembahasan dan pengesahan regulasi, rekruitmen dan rotasi kepegawaian, pengelolaan dan pendapatan daerah serta penegakan hukum.
Itulah sebabnya ujar Bahtiar area intervensi satgas pencegahan KPK adalah di perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas apip, manajemen ASN, Optimalisasi pendapatan daerah, manajemen asset daerah dan tata kelola dana desa.
Di Akir Kegiatan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama Bupati/Wali Kota se-Kalteng melakukan penandatanganan komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalteng.
Penandatangan disaksikan langsung oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bahtiar Ujang Purnama. (DiskominfoSP_Nof).
]]>