Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Hadiri Vicon Terkait Kesiapan Online Single Submission

Read Time:2 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Asisten perekonomian dan pembangunan Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardi mewakili Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).

Rakor diikuti Asisten perekonomian dan pembangunan didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kab.Mura dan undangan lainnya secara virtual melalui Video Conference (Vicon) dari aula A kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/02/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto . Hadir sebagai narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian , Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati , Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate , Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan.

Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.Sistem OSS merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan upaya terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kehadiran Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan yang terkait dengan konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 termasuk analisis risiko kegiatan, NSPK, sistem OSS, tata cara pemantauan, evaluasi dan reformasi kebijakan, penyelesaian masalah dan hambatan dan sanksi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tujuan penyelenggaraan usaha di Daerah di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur kewenangan kewenangan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan Administratif. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan LPPD

Read Time:1 Minute, 32 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengisian dan sinkronisasi data template indikator kinerja kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan bertempat di aula gedung B Lantai 3, Kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/2/2021).

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon mengatakan, ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ucapnya.

Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

“Hasil evaluasi LPPD Kab/Kota se-Kalteng menggambarkan Good Goverment dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah. LPPD tahun 2019 Kab.Murung Raya peringkat 2 dengan nilai prestasi 3,1651 (sangat tinggi),” jelas Hermon.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Murung Raya Jambi Tuah mengatakan, dasar penyusunan LPPD yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Psl 69 ayat 1, Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, surat Dirjen Otonomi Daerah No.120.04/6931/OTDA, tanggal 18 Desember 2020 hal penyampaian pedoman penyusunan LPPD tahun 2020, Surat Gubernur Kalteng No.100/01/II.3/PEM OTDA tanggal 6 Januari 2021 perihal pedoman penyusunan dokumen LPPD tahun 2020.

“Salah satu tujuan dari Rakor ini agar terisinya pengisian tamplate Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan isian yang tepat sesuai standar data yang diminta,” pungkas Jambi Tuah.

Hadir pula dalam kegiatan ini, para kepala OPD lingkup Pemkab Mura/ yang mewakili, serta undangan lainnya. (DiskominfoSP_Nof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Koordinasi: Kerjasama Memutuskan Penyebaran Covid -19

Read Time:1 Minute, 26 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar mengupayakan pencegahan penyebaran Virus Covid -19 dilingkup Kabupaten Murung Raya.

Rapat koordinasi antar lintas lembaga dan sektor SOPD yang melibatkan unsur TNI, POLRI serta para pengusaha yang bergerak dalam bidang Pasar, Traveler, Cafe dan Restaurant terus dilakukan dalam rangka menyingkapi lajunya penyebaran Virus Covid -19 serta memutuskan penyebarannya, Kantor Setda Ged. B Lt. 03 Jl. Letjend Soprapto No. 01 Puruk Cahu, Selasa (23/02/2021).

Kapolres Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, I Gede Putu Widyana menyampaikan “Terjadinya lonjakan akhir-akhir ini karena seringnya aktivitas masyarakat dalam keagamaan dan budaya yang tidak menjaga protokol kesehatan,” Ucapnya

Disamping itu juga adanya mobilitas kegiatan masyarakat yang menggunakan kendraan jalur darat dan Jalur Sungai, Mengingat belum adanya regulasi persyaratan penumpang selain persyaratan penumpang yang menggunakan jalur udara yang sudah kita ketahui. Ungkapnya

Ketua harian Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya, Hermon mengatakan ” Kalau kita tidak bekerjasama memutuskan penyebaran Covid -19 ini, maka perjuangan kita akan sia-sia,” Tuturnya

Apabila ada sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah yang tidak menggunakan masker bahkan dalam menggunakan fasilitas umum maka saya berharap kepada satuan Tugas Penanganan Covid -19 dan petugas disetiap fasilitas umum agar harus berani menindak lanjuti dan menegurnya.

Tentu upaya ini kita lakukan mengingat lajunya penyebaran Virus Covid -19 pada tanggal 22 Februari 2021 sudah mencapai 788 Kasus yang terdiri dari 87 orang terkonfirmasi, 11 orang meninggal dunia dan 690 orang sembuh.

Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker serta sesering mungkin mencuci tangan sedangkan untuk para pelaku usaha pasar atau pedagang untuk menyediakan sabun dan tempat cuci tangan. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP: rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Dinkes Mura Lakukan Swab PCR di Kantor BPBD

Read Time:1 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya melaksanakan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction).

Kegiatan swab PCR ini dilaksanakan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Deerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Jl. Jendral Sudirman, Puruk Cahu. Senin (22/2/2021).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kab.Mura, “tujuan swab PCR hari ini kita lakukan, hasil dari tracking yang beberapa hari lalu ada yang terkonfirmasi, maka hari ini dilakukan swab,” ucap Suria Siri, saat di wawancarai Tim Media Center Diskominfo SP Kab. Mura.

“Jumlah yang dilakukan swab hari ini kurang lebih yang mendaftar sudah 48 orang, swab ini tidak hanya diikuti oleh sebagian besar dari kantor BPBD, tetapi juga diikuti oleh sejumlah orang yang pernah kontak erat dengan yang terkonfirmasi,” tuturnya.

Lanjut Kepala Dinkes Mura mengatakan, kegiatan-kegiatan berkumpul orang banyak kalau perlu dihentikan dulu, karena setelah kita telusuri kasus ini terjadi karena kerumunan.

“Kita berharap masyarakat harus sadar bahwa kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan ini terjadi salah satunya karena kerumunan yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Suria Siri menghimbau untuk masyarakat wajib selalu terapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menjaga jarak. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sidang I Majelis Jemaat GKE Hosana Tahun 2021 Dilaksanakan Dengan Prokes Ketat

Read Time:1 Minute, 29 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di gedung Gereja Hosana Puruk Cahu, Majelis Jemaat (MJ) Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Hosana Puruk Cahu Tahun 2021, melaksanakan Sidang I Majelis Jemaat yang diikuti oleh BPH MJ, Pengurus Kategorial, Ketua lingkungan, Anggota Majelis Jemaat (Penetua/Diakon). Sabtu (20/02/2021).

Kegiatan diawali dengan Ibadah pembukaan yang di pimpin oleh Diakon Yana dan pemberitaan Firman Tuhan oleh Pdt. Kartine, STh. Kemudian dilanjutkan dengan acara pembukaan yang diisi sambutan Ketua Majelis Jemaat dan Wakil Ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu.

Pdt. Herry, MTh mengutarakan dalam sambutannya saat pembukaan sidang bahwa persidangan adalah forum untuk menilai dan mengevaluasi program kegiatan yang lalu.

“Sidang I yang dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat ini akan mengevaluasi apa yang dilakukan oleh Majelis dan yang akan dilaksanakan di tahun depan,” ungkap Pdt. Herry, MTh.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa kemampuan jemaat sangat variatif, sehingga perlu kebersamaan. “Apapun bentuk program yang utama adalah prioritas adalah pelayanan,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu, Regita dalam sambutannya sekaligus membuka Sidang I menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan persidangan ini sebagai bagian untuk membangun kebersamaan, partisipasi, konstruktif yang bisa membawa Majelis Jemaat lebih maju.

Dalam kesempatan tersebut Regita juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada Para Penetua dan Diakon yang terpilih, “selamat melayani di ladang Tuhan”.

“Para Pelayan dan jemaat juga diingatkan untuk tetap setia kepada panggilan untuk bersaksi, melayani dan bersekutu sebagai keluarga Allah. Para Penetua dan Diakon diminta untuk aktif mengambil bagian secara konstruktif, inovatif, kreatif dalam proses penatalayanan di jemaat,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya Regita yang juga Kadis Dukcapil Kab. Mura ini mengharapkan, persidangan ini dapat menghasilkan berbagai program kebijakan yang inovatif, responsif dan progresif sesuai kondisi dan kebutuhan Umat saat ini maupun menjawab harapan-harapan seluruh jemaat pada masa yang akan datang. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pelantikan & Pengukuhan Komandan Brigade, Pengurus dan Anggota Batamad Kab.Mura

Read Time:2 Minute, 0 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Komandan Brigade, Pengurus dan anggota Batamad di Kabupaten Murung Raya, acara ini dilaksanakan di halaman gedung Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Murung Raya. Rabu (17/2/2021).

Hadir di acara ini Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph yang juga sebagai Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya (Mura), Panglima Batamad Kalteng Yuandrias, Sekretaris Umum DAD Herianson D. Silam, Komandan Brigade Batamad Murung Raya Gad F. Silam, serta tamu undangan lainnya.

Panglima Batamad Kalteng Yuandrias, secara resmi melantik dan mengukuhkan Komandan Brigade Batamad Murung Raya Gad F. Silam, beserta pengurus dan anggota Batamad Kabupaten Murung Raya masa bakti 2021-2026.Dalam sambutannya Yuandrias menyampaikan, Batamad adalah salah satu organisasi kemasyarakat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng, bersama dengan Dewan Adat Dayak serta Damang, yang dinaungi oleh payung hukum.

“Batamad sebagai organisasi Lembaga Dayak yang menjaga harkat dan martabat Dayak, Kekuatan dan kehormatan Dayak ada didalam kebersamaan dan kekompakan kita bersama didalam Lembaga Batamad bersama kita menjalankan lima tugas pokok Batamad yaitu: Menjaga Harkat dan Martabat utus Dayak, Menjaga kearifan Lokal suku Dayak, mengawal keputusan Damang dalam lembaga Adat, ikut serta menjaga keamanan dari seluruh masyarakat Dayak di Bumi Kalimantan Tengah serta turut menjaga keamanan Negara Indonesia, Bumi Pancasila”, ucap Panglima Batamad Kalteng.

Komandan Brigade Batamad Murung Raya yang baru saja dilantik/dikukuhkan Gad F Silam menyampaikan, “pada prinsipnya kita adalah satu, melalui Batamad untuk merekatkan kebersamaan dan persatuan kita. Batamad siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, pihak keamanan, untuk bersenigritas menjaga keamanan di Murung Raya. Terima kasih kepada Panglima Batamad Kalteng sudah mempercayakan saya dan pengurus lainnya”, tuturnya.

Bupati Perdie M. Yoseph yang juga Ketua Umum DAD Kab.Mura mengatakan, “mengingat penting dan besarnya lingkup tanggung jawab organisasi Batamad yang dapat berkontribusi dalam pembangunan Daerah, program kerja yang akan dirancang harus mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi dalam mewujudkan kemajuan daerah secara umum tanpa meninggalkan dan juga mengenyampingkan jati diri masyarakat Dayak pada khususnya”.

“Kiranya organisasi ini dapat lebih merekatkan kebersamaan dan persatuan kita kedepan, dengan harapan Batamad dapat menjadi wadah dan sarana sebagai kesatuan organisasi penggalang untuk eksistensi masyarakat Dayak”, ucap Perdie.

Lanjut Perdie juga menyampaikan, keberadaan Batamad Murung Raya adalah untuk menjaga keamanan dan ketentraman seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya dengan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan suku yang ada,” tegasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Serah Terima Pengelolaan Sampah Dari Dinas PUPR Ke Dinas Lingkungan Hidup

Read Time:1 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula gedung B lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya (Mura), dilaksanakannya acara serah terima pengelolaan sampah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Mura yang dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Mura. Rabu (17/2/2021).

Hadir di acara ini Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Asisten III Budi Susetyo, Kepala Bapenda Agus Sumady, Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rizal Samad dan para petugas kebersihan sampah.

Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk tugas persampahan mulai 1 Januari 2021 yang lalu, tugas pengelolaan sampah sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Yang hari ini kita serahkan dalam 3P: Personil, Peralatan, Pembiayaan,” ucap Paulus.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rizal Samad menyampaikan, “kami siap menerima pelimpahan tugas pengelolaan persampahan ini dari Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan, sehubungan dengan serah terima pengelolaan sampah di Puruk Cahu dari Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup, serah terima ini di dasari atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.

“Ada beberapa hal yang kami tekankan disini, ada upaya-upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kita semua dituntut juga tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan, khususnya bagi pengembanan tugas sebagai pengelolaan sampah di Murung Raya,” jelas Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemda Mura Siap Melakukan Penertiban dan Pemulihan Aset

Read Time:2 Minute, 5 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang diinisiasi KPK diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah secara daring secara Webinar. Selasa (16/02/2021).

Rakor yang diinisiasi oleh KPK diawali dengan pemaparan Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, yang menjelaskan bahwa sesuai Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019 tugas dan fungsi KPK adalah Pencegahan (pasal 7), Koordinasi (pasal 8), Monitor (pasal 9), Supervisi (pasal 10), Penindakan (Pasal 11-12) dan Eksekusi (pasal 13).Menurut Edi Suryanto manajemen asset indikatornya adalah data base aset, pengelolaan aset, sertifikasi aset dan penertiban dan pemulihan aset. “Terkait integrasi data BPHTB se-Kalimantan Tengah baru 7 Kabupaten/kota dari 14 Kab/kota yang online” ungkap Edi Suryanto yang mengharapkan agar 7 Kab/kota yang belum online agar secepatnya mengikuti 7 Kab/kota yang sudah online.

Masih menurut Edi Suryanto progress sertifikasi aset Pemda Kalimantan Tengah dari Jumlah aset tanah 17.436 yang sudah bersertifikasi sebanyak 5.286 sehingga masih 12.150 yang belum bersertifikat atau 70%. Sementara lahan dikawasan hutan sebanyak 950 bidang atau sebesar 5% dari total lahan yang belum bersertfikat. Diharapkan para Sekda agar melakukan upaya maksimal untuk segera mempercepat sertifikat aset Pemda.“Yang Perlu Pemda koordinasikan dengan BPN adalah estimasi biaya sertifikasi, time line penyelesaian dan data aset yang akan disertifikatkan” ungkap Kasatgas.

Ia juga mengharapkan dilakukannya kerjasama manajemen aset daerah anata Pemda dengan BPKP terkait audit optimalisasi pemanfaatan aset, dengan Kanwil DJKN terkait penilaian dan lelang aset, dengan BPN mengenai sertifikasi aset, PTSL, Koneksi H2H PBB dan BPHTB, pemanfaatan ZNT dan penyelesaian aset bermasalah dan Kejaksaan terkait penagihan piutang pajak, penertiban aset dan pemulihan aset.

Sementara itu Sekda Mura dalam memutahirkan aset daerah akan koordinasi dan kerjasama dengan BPN. “Kita akan segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN terkait masalah update Nilai Tanah (NJOP), Update nilai Tanah (ZNT) dan H2H BPHTB dan PBB serta akan melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tanah yang belum mempunyai/memiliki sertipikat,” ujarnya.

“Pemda Mura juga akan mengiventarisi aset baik bangunan dan tanah yang sudah bersertipikat /belum, aset yang bermasalah/konflik dengan pihak ketiga, aset yang tumpang tindih, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pemanfaatan aset yang potensial meningkatkan PAD” terang Sekda.

Hadir mendampingi Sekda Mura hermon, Kadisperkimtan Markudius Dani, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Pejabat dari BPN dan Kasi Bagian Pemerintahan Musgiyanta serta pejabat dari Bidang Aset Dinas PPKAD. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Mengikuti Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemda

Read Time:1 Minute, 29 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Hermon didampingi Kadisperkimtan Markudius Dani, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Pejabat dari BPN Mura dan Kasi Bagian Pemerintahan Musgiyanta serta pejabat dari Bidang Aset Dinas PPKAD mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi dan pengamanan aset Pemda di ruang rapat Sekda Mura. Selasa (16/02/2021).

Rapat koordinasi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Kalteng.

Rakor tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah secara daring.Rakor diawali pemaparan Kasatgas III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, mengutarakan bahwa sesuai Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019 tugas dan fungsi KPK adalah Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penindakan dan eksekusi.Perlu diketahui bahwa sampai saat ini masih ditemui pengelolaan aset yang belum tertib.

Karenanya, pihak BPN harus ambil bagian dan menyambut upaya KPK dan tentu dengan kesungguhan siap mendukung Pemerintah daerah dalam pendataan aset dan sertifikasinya. karena itu, semua aset yang free and clear disertifikatkan. Sedangkan untuk yang bersengketa, kita selesaikan kasus per kasus.

Sekda Mura Hermon dalam kesempatan itu berterima kasih atas dukungan KPK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan aset secara khusus di Kabupaten Murung Raya yang hingga tahun 2020 masih ada 667 aset yang belum disertifikasi.

Hermon berharap, dengan sinergisitas lintas sektor, penataan aset dan segala kendala-kendala dalam upaya percepatan ini dapat segera ketemu format dan penanganannya.

“Kami minta dari Bidang aset segera melakukan koordinasi dengan pihak BPN dan pada hari kamis kita akan rapatkan terkait apa yang kita telah dapatkan saat Rakor ini,” ujar Sekda menutup pembicaraan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat. Launching Program Inovasi RSUD Puruk Cahu

Read Time:1 Minute, 32 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Launching Program Inovasi RSUD Puruk Cahu tahun 2021, acara ini dilaksanakan di halaman RSUD Puruk Cahu, Jl. A. Yani, Kabupaten Murung Raya. Selasa (16/2/2021).

Acara ini dihadiri Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Ketua DPRD Murung Raya Doni, Wakapolres Murung Raya Kompol Wawan Ariananda, Kasdim Mayon Inf. Mahsun Abadi, Kepala Dinas Kominfo SP Bimo Santoso, Kepala Dinas Kesehatan dr. Suria Siri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Regita, Direktur RSUD Puruk Cahu Marthin Maha, Kepala BPD Kalteng Cabang Murung Raya Jeksenly, serta tamu undangan lainnya.

Direktur RSUD Puruk Cahu Marthin Maha dalam sambutannya menyampaikan, adapun program inovasi RSUD Puruk Cahu yang di launching yaitu (GSM) Geriatri Sehat Mandiri/ Lansia Sehat Mandiri, PAKTE (Program Akselerasi Akta Kelahiran Terintegrasi), Amang RSUD Puruk Cahu (Aplikasi Mandiri Pendaftaran Online Poliklinik).

“Kami mengucapakan terima kasih kepada tim IT RSUD Puruk Cahu dan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada Bapak Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dan stakeholder terkait lainnya atas dukungan/masukan dan lain-lain sehingga program inovasi RSUD Puruk Cahu tahun 2021 bisa di launching,” tutur Marthin.

Sementara itu Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan, peluncuran/launching pelayanan pada hari ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut terobosan/ inovasi kelembagaan Perangkat Daerah yang dilakukan oleh RSUD Puruk Cahu.

“Inovasi pelayanan RSUD Puruk Cahu tahun 2021 ini, merupakan pengembangan inovasi dari pelayanan kepada masyarakat, komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka mewujudkan Murung Raya Sehat merupakan suatu tekad bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat disegala sektor”, ucap Perdie.

Acara peluncuran secara resmi dibuka oleh Bupati Perdie, kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakan pelepasan balon bersama sebagai tanda dengan resmi “Peluncuran Program Inovasi RSUD Puruk Cahu”.

Bupati Perdie juga memberikan secara simbolis bingkisan program inovasi kepada orang lanjut usia, orang tua dan bayi baru lahir.

Dalam kesempatannya juga Bupati Murung Raya mencoba akses elektronik online “Amang RSUD Puruk Cahu”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version