Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Cegah Covid-19, Pengusaha Travel Sepakat Untuk Kurangi Penumpang Dari Luar Kota

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Bertempat di Gedung A Aula Setda Mura, Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya memfasilitasi rapat antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Murung Raya dengan para pengusaha travel yang beroperasi di wilyayah Kabupaten Mura, Senin, (30/3/2020) membicarakan kesepakatan terkait dengan semakin merebaknya wabah Corona, dimana saat ini Murug Raya ada 10 orang dalam pengawasan (ODP) dan 2 pasien dalam pengawasan (PDP) dengan status siaga darurat, dan positif 0 tidak ada.
Dalam kesempatan Rapat tersebut Wakil Bupati meminta dan mengharapkan partisipasi dari para pengusaha travel untuk ikut ambil bagian dalam rangka melakukan percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Murung Raya. “Kita sedang menghadapi wabah yang sangat serius, itulah sebabnya kami mengharapkan keterlibatan semua unsur masyarakat, untuk bersama-sama berpartisipasi dalam kerja bersama menanggulangi wabah ini. Ujar wabub.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejikinoor didampingi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Hermon dan Kepala Dinas Perhubungan Krisna Dehen, Kepala Pelaksana BPBD Markudius Dani, Kasatpol PP Iskandar, Kabankesbangpol Abednego dan dihadiri oleh 12 pengusaha Travel yang ada di Murung Raya telah membuahkan kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh pengusaha travel tersebut. Kesepakatan tersebut antara lain, bahwa usaha travel tetap dilanjutkan dengan terbatas, artinya jam keberangkatan hanya pada pagi hari. Kemudian jumlah penumpang dibatasi agar antara penumpang ada jarak, misalnya yang biasa memuat 16 orang menjadi 10 orang, yang travel dengan kendaran minibus maksimal 5 penumpang. Juga disepakati di masing-masing loket/ kantor travel wajib menyediakan alat pemeriksaan kesehatan, pemeriksa suhu tubuh, masker, hand sanitieser atau tempat cuci tangan dan sabun. Selanjutnya masing-masing travel wajib melakukan penyemprotan disinfektan luar dalam ke semua unit yang akan berangkat dan tiba di Puruk Cahu. Pihak travel harus menyampaikan menifes penumpang kepada Gugus Tugas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya. “Apabila status ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat maka seluruh angkutan travel tidak diizinkan beroperasi, dan terkait kesepakatan ini pihak Dinas Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran untuk pedoman” Ujar Kadis Perhubungan.

Semua pengusaha Travel memahami kondisi yang sedang terjadi dan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu pihak pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebarab Covid-19 ini. Dan mereka sepakat akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat untuk dilaksankan di tempat masing-masing. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *