
Dinas Perindagkop UKM Laksanakan Sosialisasi UU Tentang Pasar
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Laung Tuhup Supriadi, dalam sambutannya Camat menyampaikan terimakasih kepada para narasumber yang berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan keberadaan pasar tradisional yang suatu saat akan bertemu dengan pasar modern.
Sementara itu Kepala Disperindagkop UkM Kab, Mura Nyarutono Tunjan, menyampaikan dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu meningkatkan SDM, para pedagang mampu menjadikan dirinya sebagai pelaku ekonomi tangguh serta mempunyai daya saing dan produktifitas yang dapat diandalkan. Tidak hanya itu dengan adanya sosialisasi ini akan mampu membawa dampak yang positif bagi penataan maupun pengolahan pasar tradisional ke depan.
“Untuk itu perlu diberdayakan dengan diciptakan kondisi lingkungan yang baik, aman dan nyaman. Dimana Pasar Tradisional merupakan salah satu warisan budaya Indonesia. Sehingga Pasar Tradisional harus mampu mewujudkan pasar ramah dan segar. Ramah berarti masyarakat dapat berinteraksi saling tawar menawar secara ramah. Segar berarti masyarakat yang berjualan menyediakan atau menjual bahan pokok yang segar” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pasar Tradisional sering mendapat kesan negatif, seperti kumuh, kotor dan kurang aman. Untuk mengatasi hal itu Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan pembinaan terhadap perkembangan pasar tradisional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tentunya didalam pembinaan dan mengembangkan pasar tradisional perlu landasan hukum/peraturan yang memadai sebagai rambu-rambu dalam menjalankan kebijakan dan pelaksanaan operasional pasar tradisional. (MC DiskominfoSP Mura)
]]>