Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Ibadah Mulai Berjalan Normal, Kapasitas 50% Dengan Prokes Ketat

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di Sekretariat Majelis Jemaat/ Resort GKE Puruk Cahu Jl. Gereja Puruk Cahu, Rapat BPH Majelis Resort GKE Puruk Cahu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Resort Pdt. Herry, MTh membicarakan tentang implementasi Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/2/2021.

Setelah disepakati maka Gereja-gereja mulai bulan april 2021 tidak akan tampak lengang, bahkan sepi pada hari-hari Minggu kedepan, karena akan diberlakukan pelaksanaan Ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50%. Sebagaimana Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan pelaksanaan posko Penaganan Covid-19 tingkat Desa, Kelurahan, perusahaan di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Tempat-tempat beribadah di seluruh Kabupaten Murung Raya selama ini menyesuaikan dengan beribadah secara live streaming terkait pandemi Covid-19. Bahkan ada sebagian Gereja tidak dibuka untuk para jemaatnya dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan, artinya jemaat diharapkan beribadah di rumah masing-masing.

Pdt. Herry, MTh mengatakan bahwa menindaklanjuti Instruksi Bupati Murung Raya dan hasil rapat BPH Majelis Resort GKE Puruk Cahu maka ibadah akan diadakan secara langsung dengan ketentuan 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Bila beberapa minggu telah diadakan hanya secara live streaming, melalui online, hanya petugas yang hadir sekitar 10-12 orang yang boleh hadir. Nantinya mulai bulan april 2021 akan dilaksanakan beribadah secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

“Berdasarkan situasi dan kondisi saat ini dengan Covid-19 masih merajalela, dari imbauan Pemerintah juga, supaya kita tidak boleh mengumpulkan orang banyak, kita sepakati mengikuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Instruksi Bupati Murung Raya poin ke Sembilan huruf f yang mengijinkan tempat Ibadah untuk melaksanakan Ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, penerapan wajib protokol kesehatan secara lebih ketat,” Bimo Santoso ketua KPB sekaligus salah satu Tim Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Kab. Mura.

Hadir dalam rapat BPH MR. GKE Puruk Cahu Ketua Pdt. Herry, Wakil Ketua Bertho Kuling Kondrat, Sekretaris Patusiadi, Wakil Sekretaris Ari Septho, Staf Sekretariat Supratman dan ketua KPB Bimo Santoso. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *