Instruksi Bupati ini berlaku pada 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM mikro.
Simak info selengkapnya disini: https://drive.google.com/file/d/1YuzyDtTVxlrCiVNT_Mp0vnBtnYWRCgVw/view?usp=drivesdk