Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kapasitas Kendaraan Yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Dibatasi

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Pembatasan kapasitas kendaraan yang melintasi jembatan Monawing desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.

Berdasarkan Surat Edaran nomor: 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan Yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ruas jalan Tjilik Riwut merupakan salahsatu ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Murung Raya yang tergolong kelas jalan III C dengan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Pada ruas jalan tersebut terdapat jembatan Monawing di desa Datah Kotou yang saat ini terdapat keretakan pada jembatan dan akan berpotensi mengalami keruntuhan.

“Untuk itu kami mengingatkan bahwa kapasitas kendaraan yang dapat melintasi jembatan tersebut saat ini dibatasi hingga 5 (lima) ton terhitung mulai tanggal 1 April 2021, demi menjaganya keberlangsungan konektifitas jalan yang ada untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk itu pihak yang berkepentingan berhubungan dengan suplay barang, alat dan BBM yang di atas 5 ton dapat menggunakan jalur alternatif yaitu sungai Barito. Apabila ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian isi SE Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, seperti dilihat Rabu (24/3/2021). (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *