Ke 23 (dua puluh tiga) orang yang terjaring Tim Terpadu karena kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di area publik. Operasi tersebut digelar di Muara Pasar Bahitom dari pukul 08.00-19.30 WIB. Kepala Satpol PP Iskandar menuturkan, operasi digelar berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai Peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar Rabu (23/9/2020).
Lokasi yang disasar Satpol PP, TNI dan Polri ini dilaksanakan di Muara Pasar Bahitom. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktivitras di luar rumah,” tambah Iskandar.
Sebanyak 23 orang yang terjaring pada kegiatan operasi Yustisi Covid-19, sebanyak 2 orang di antaranya mendapat sanksi denda, sementara, 21 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan pengki,” tutur Iskandar.
Diakui Iskandar, dari hasil penyisiran di muara pasar Bahitom, didapati 23 orang tidak menggunakan masker dan dilakukan pendidiplinan dengan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dia menyebutkan, 21 orang yang terjaring dalam razia masker ini diberi sanksi sosial dan 2 orang membayar denda. Dalam protokol kesehatan ini tidak hanya tentang pakai masker. Tapi ada cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
Dalam operasi nantinya kita juga akan menyasar tempat usaha yang tidak menyediakan air cuci tangan yang representatif,” ungkapnya. (DiskominfoAnrNof).
]]>