Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kepala Sekolah Wajib Mengikuti Diklat Penguatan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) jenjang TK,SD dan SMP Kabupaten Murung Raya (Mura) angkatan tahun 2020 yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Murung Raya. Senin (5/10/2020).

Dasar hukum dari kegiatan sosialisasi ini adalah Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Diklat calon kepala sekolah wajib mengikuti diklat penguatan kepala sekolah. “Juga dalam Surat edaran no 6 tahun 2020 dikatakan bahwa kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan april 2018 dan belum mendapatkan kesempatan mengikuti diklat penguatan kepala sekolah, maka pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah diperpanjang sampai akhir 2021,” ungkap Elmorita Herlina Kepala Bidang Pembinaan Ketanagaan dalam mengawali laporannya.

Dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 diutarakan kepala sekolah harus mampu bekerja secara nyata dalam mengembangkan sekolah (Manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan) sehingga dapat menjadi penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan mewujudkan adanya students “wellbeing”.

Elmoritha menyampaikan penyelenggara Diklat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dirjen GTK melalui PPPPTK IPA Bandung, “untuk Kabupaten Murung Raya oleh Universitas Palangka Raya, dari Kabupaten Murung Raya jumlah kepala sekolah yang terdaftar di Simtendik untuk mengikuti diklat penguatan kepala sekolah berjumlah 108 orang, terbagi 2 sistem pola belajar sistem daring dan luring. Sistem daring 3 kelas, 1 kelas 20 orang berjumlah 60 orang Sistem luring 48 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Ferdinand Wijaya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya dalam pembukaan berpesan, agar kepala sekolah tahu tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jajaran pendidikan jangan di “nina bobo” kan sertifikasi, sehingga lupa segalanya.

”Sedangkan uang dari sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan atau meningkatkan kinerja kepala sekolah, salah satunya untuk membeli sarana dan prasarana, sekaligus dapat mengoperasikannya dengan mengikuti Era yang sudah terselimuti ITE,” ujarnya.

”Diklat Penguatan Kepala Sekolah Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf dalam huruf a belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ( 7 ),wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, imbuhnya, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah. Harapan Pemerintah dari selesainya pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah yang profesional sesuai dengan standar pendidikan.

“Dalam kesempatan ini kami secara khusus mengucapkan terimakasih kepada kadis Kominfo yang telah membantu memfasilitasi internet sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar”, ujar mantan Kadis Ketahanan Pangan mengakhiri sambutannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah ketua Komisi A DPRD Murung Raya Romiadi dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Mura Tuti Marheni, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, serta para pejabat lingkup Disdikbud Kab. Mura. (Diskominfo_AnrNof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *