Acara berlangsung di Aula Setda Gedung B Lt. 03 Jl. Letjend Soeprapto No.01 Puruk Cahu yang diikuiti oleh seluruh Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Pilkada dilingkup Kabupaten Murung Raya, Selasa (27/10/2020).
Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Boima Hutajulu mengatakan “ dalam menangani laporan pelanggaran kasus Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Anggota Panwascam diberi waktu tujuh hari kerja semenjak laporan telah masuk dari masyarakat,” Ungkapnya.
Tentu hal ini, anggota Panwascam meneruskan laporan kasus ini kepada pihak Bawaslu, Polres dan Kejaksaan untuk menindak lanjuti. Sehingga melalui pembinaan sentra penegakan hukum terpadu diharapkan dapat mempercepat proses dalam menangani dan menegakan pelanggaran hukum. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)
]]>