Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Sidang VI Majelis Sinode GKE pada tanggal 3 Juni 2020 lewat zoom – online telah memutuskan yang salah satu butir keputusannya melaksanakan Sinode Umum GKE luar biasa pada tanggal 7 Juli 2020 menggunakan zoom – online / virtual.
Sinode Umum ke XXIV GKE sesuai jadwal seharusnya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2020 di Kuala Kurun, tetapi karena alasan pandemi covid-19 akhirnya disepakati untuk ditunda yang selanjutnya akan disampaikan dan mohon persetujuan di dalam Sinode Umum GKE luar biasa sekarang ini.
Pelaksanaan Sinode Umum Luar Biasa ini digelar karena Sinode Umum GKE yang seharusnya dilaksanakan bulan Juli 2020 di Kuala Kurun Kab. Gunung Mas ditunda sampai tahun depan.
Pelaksanaan Sinode Umum Luar Biasa ini tidak ada pelanggaran karena dalam kondisi Bencana. Oleh sebab itu
Majelis Sinode diberikan wewenang untuk melakukan langkah-langkah strategis antara lain menunda atau membatalkan Persidangan Sinode selama pemberlakuan kondisi bencana.
“Majelis Sinode dapat melakukan koordinasi dengan Majelis Resort dan Majelis Pertimbangan secara daring atau online dan atau cara lain yang memungkinkan koordinasi dapat berjalan dengan baik,” tutur Wardinand ketua Umum Majelis Sinode GKE.
“Sinode Umum GKE luar biasa ini bukanlah tempat atau wadah Majelis Sinode GKE periode 2015-2020 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaannya selama 5 tahun 2015-2020, tetapi hanya untuk menyampaikan dan memohon persetujuan terhadap beberapa pokok penting yang berkaitan dengan akibat dampak negatif covid-19.”Ujar ketum.
Menurut Wardinand agenda Sinode Umum Luar Biasa ini hanya akan membahas Usul penundaan pelaksanaan Sinode Umum XXIV GKE pada tanggal 8 – 12 Juli 2020 ke tanggal 8-12 juli 2021. Di dalam Sidang VI MS GKE pada tanggal 3 Juni 2020 yang lalu telah disepakati penundaan dan pelaksanaan Sinode Umum XXIV GKE itu akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2021.
“Juga akan diminta persetujuan usul perpanjangan masa jabatan pengurus Majelis Pertimbangan Sinode GKE, Majelis Sinode GKE, Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode GKE periode 2015 – 2020 ke Periode 2015 – 2021. Juga usulan persetujuan memandatkan BPH MS GKE untuk melakukan penyempurnaan revisi Tata Gereja GKE dengan memasukan butir pasal keabsahan pemakaian online – virtual di dalam berbagai kegiatan di GKE.” Kata Wardinan dalam paparannya.
Hadir Mingikuti Sinode Umum GKE Luarbiasa dari Kabupaten Murung Raya, Wakil Ketua Makelis Perwakilan GKE Kab. Murung Raya, Lukman Setiawan, Ketua Resort Puruk Cahu Pdt. Herry, Ketua Resort Permata intan Pdt. Herlina, Ketua Resort Seribu Riam Pdt. Laswan, Ketua Resort Tanah Siang Pdt. Salmon, Kadis Dukcapil Regita, Kadis Kominfo SP. Bimo Santoso serta seluruh Pendeta se Kawasan Murung Raya.(MC DiskominfoSP Mura)
]]>