Keputusan libur sekolah yang ditujukan untuk sekolah TK, SD dan SMP Negeri dan Korwil Bidang Pendidikan se-Murung Raya ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/166/III/DISDIKBUD, tentang libur sekolah pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Murung Raya.
Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, rabu 18 Maret 2020.
Ada beberapa ketentuan selama libur sekolah, diantaranya selama libur sekolah siswa-siswa diberikan tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah serta menjalankan proses belajar secara mandiri.
“Sekolah TK, SD dan SMP Negeri/ Swasta dan Korwil Bidang Pendidikan se-Murung Raya diliburkan mulai tanggal 19 maret 2020 sampai 31 maret 2020, selama proses pembelajaran dialihkan ke rumah, peserta didik diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk hal yang penting dan mendesak”, tutur Perdie. Rabu siang (18/03/2020).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dievaluasi pada tanggal 1 april 2020”, demikian Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan. (DiskominfoSP_MC: Anr).
]]>