Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Penyerahan LKPJ TA 2020, Bupati Laporkan ke Dewan Terkait Pencegahan Penanganan Covid-19

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/4/2021).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi LKPJ Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I Likon. Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD lainnya dan unsur Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta tamu undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kami (Pemerintah) wajib menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” ujar Bupati lulusan STPDN angkatan I ini.

“Pertumbuhan ekonomi global pada Negara maju dan Negara berkembang termasuk Indonesia telah mengalami goncangan serta perlambatan yang disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap dinamika perekonomian di Murung Raya. “Namun kita patut bersyukur bahwa selama ini kita telah berusaha secara bersama-sama untuk mengantisipasinya ini secara baik, terkendali dan terukur,” ungkapnya.

Dalam sambutanya Bupati Murung Raya menyampaikan, Kami sampaikan kepada Dewan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya telah melakukan langkah-langkah antisipatif diantaranya: 1). Pembentukan Satauan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, yang terdiri dari semua unsur termasuk TNI dan Polri yang bertugas untuk melaksanakan rencana operasional, pengawasan serta percepatan penanganan Covid-19. 2). Melaksanakan Kebijakan PPKM sesuai surat edaran Nomor: 188.5/9/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan, perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 3). Mendirikan posko-posko PPKM skala mikro di tingkat desa, kelurahan dan perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 4). Melaksanakan sosialisasi ke masyarakat baik melalui pengumuman siaran keliling, media cetak dan elektronik terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah memerintahkan kepada Camat/Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. 5). Pada perangkat daerah Kabupaten Murung Raya juga dibuat beberapa kebijakan-kebijakan teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yakni: Penundaan sementara kegiatan apel/senam bersama, kegiatan tatap muka yang melibatkan orang banyak, fasilitas penyiapan tempat cuci tangan di setiap kantor, serta penyemprotan disinfektan di setiap kantor.

Perdie menambahkan, “Terkait pencegahan penanganan Covid-19 dapat kami laporkan bahwa saat ini di Kabupaten Murung Raya telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan, pejabat publik dan lansia serta yang lainnya. Dapat kami laporkan juga bahwa di Kabupaten Murung Raya, sampai dengan tanggal 19 April 2021 terdapat 1.178 orang yang berstatus konfirmasi positif Covid-19, sembuh 1.128 orang, masih dalam perawatan 28 orang dan kasus meninggal 22 orang berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *