Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut,
Hal ini juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagaimana sebagaimana di Kalimantan Tengah Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hari ini Polres dan TNI serta didukung oleh BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi penegakan disiplin Protokol kesehatan di sekitar kota Puruk Cahu, baik di Pasar, jalan protokol maupun di alun-alun.
Menurut Kepala Pelaksana Harian BPBD Kab. Mura bahwa Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemkab melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Puruk Cahu.
“Kami mendukung pihak Polres dan TNI melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sekitar kota Puruk Cahu.’ Ungkap Kepala Harian BPBD Kab. Mura Kariadi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya khususnya kota Puruk Cahu dan sekitarnya tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19, karena kita bisa melihat sekarang ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona sudah tidak ada lagi.
“Penerapan penertiban disiplin ini intinya protokol kesehatan Covid-19 itu harus dijalankan di samping kewajiban perekonomian itu harus dipenuhi. Namun, untuk kegiatan selain kegiatan perekonomian seperti kerumunan pesta dan sebagainya, kita masih menunggu kebijakan dari pusat,” papar Kariadi. (MC DiskominfoSP Mura).