Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

PPKM Mikro di Murung Raya diperpanjang hingga 14 Juni

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya sampai 14 Juni 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/ 13 /2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa, Kelurahan, Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Murung Raya yang diteken Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor pada 31 Mei 2021.

“Mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun RT/RW dan Lingkungan Perusahaan yang terdapat kasus aktif COVID–19 serta berpotensi menimbulkan penularan COVID–19,” demikian diktum pertama.

“Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh Wilayah Kabupaten Murung Raya serta agar dilakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” demikian diktum keenam belas. (DiskominfoSP_Nof).

Baca selengkapnya di bawah ini.

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *