
Rakor Absensi Online Kabupaten Murung Raya
Berkaitan dengan rencana penggunaan sistem absensi online, Sekretaris Daerah (Sekda) Hermon mengundang Inspektur, Kepala BKPSDM, Kadis Kominfo SP, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bagi Pegawai baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer di Kabupaten Murung Raya, bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kantor Bupati Murung Raya. Kamis (27/02/2020).

Dalam kesempatan ini, Hermon menyampaikan bahwa penerapan absensi online adalah dalam rangka pembinaan aparatur terkait kedisiplinan, rendahnya kepatuhan namun demikian yang perlu juga di antisipasi adalah keamanan alat dan ketersediaan infrastruktur.
Lebih lanjut Hermon menuturkan kepada peserta rapat koordinasi terkait dasar pelaksanaan, aturan-aturan, dan teknis pelaksanaan absensi online yang akan diterapkan melalui dua jenis metode yaitu absensi wajah dengan mesin dan absensi mobile.
Dengan diterapkannya absensi online ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai terkait dengan disiplin pegawai sehingga kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat terlaksana dengan optimal. (DiskominfoSP_MC: Anr).
]]>