Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilaksanakan berdasarkan pada PP No. 2 Tahun 2020 mengacu Peraturan KPU No. 05 Tahun 2020 yang dilaksanakan di 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 30 Kota Se-Indonesia dan tidak lupa pula tetap memperhatikan protokol kesehatan.” Ucapnya.
Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Murung Raya, Sanjaya mengatakan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tetap dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember 2020 dengan dua pasangan calon yakni Nomor Urut 1. Ir. BEN IBRAHIM S. BAHAT, MM., MT dan Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si dan Nomor Urut 2. H. SUGIANTO SABRAN dan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM,” Ungkapnya.
Setiap anggota penyelenggara KPU yakni PPK, PPS dan KPPS wajib mengikuti tes swab dan setiap masyarakat yang datang memilih wajib menggunakan masker serta diberikan sarung tangan plastik sekali pakai disaat mencoblos menggunakan paku dan setiap bilik suara minimal 1 jam akan dilakukan penyemprotan desifektan.
Disisi lain pada undangan/surat pemberitahuan memilih (C6) yang diberikan kepada masyarakat tertera angka 1, 2, 3, dan seterusnya mengartikan bahwa pembagian waktu memilih untuk datang ke TPS, agar tidak tejadi kerumunan masyarakat. Namun tetapi jika ada masyarakat yang terlambat datang yang tidak sesuai dengan pembagian waktu memilih juga akan tetap dilayani oleh petugas KPPS. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)
]]>