Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Doni, SP MSi mengucapkan, perubahan itu dilakukan dalam upaya melanjutkan pencapaian program kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD induk.
“Di tahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD Tahun anggaran 2020, dengan menyusun KUPA dan PPAS terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurut Doni Kupa dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan.
Seperti apa yang telah ditekankan pada rapat paripurna yang lalu bahwa alokasi anggaran untuk tahun 2020 banyak terserap dalam penanganan wabah pandemi Covid-19.
“Hal itu memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dan juga pendapatan daerah, sementara di sisi lain kebutuhan anggaran semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis di daerah dalam rangka mencegah, menangani dan mengantisipasi dampak wabah Covid-19 melalui penyesuaian dan perubahan APBD,” terang Ketua DPRD Murung Raya.
Selanjutnya, penyampaian terhadap KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Mura yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Tahun anggaran 2020 akan pihaknya tindak lanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD Kabupaten Mura.
Sementara Wakil Bupati menegaskan semoga penyusunan KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Mura Tahun anggaran 2020 ini dapat dilaksanakan dengan lancar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk kepentingan umum.
“Kami berharap kepada TPS APBD Tahun anggaran 2020 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura yang sejahtera,”.(MC DiskominfoSP Mura)