Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Rapat Paripurna DPRD Mura, Pemda Mura Serahkan Raperda Tahun 2020

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu. Dilaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2020. Selasa (22/9/2020).

Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon. Di kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan sambutan yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menyampaikan sambutan Bupati Mura Perdie M. Yoseph

Dalam sambutannya Bupati Mura menjelaskan, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/atau susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006. Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM Tirta Dharma menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Murung Raya karena masih mengacu pada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah khususnya pada PDAM tentunya Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang Pembentukan dan/atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/ atau susunan organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum,” tutur Wakil Bupati Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

Tujuan perubahan bentuk PDAM yang dituangkan dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bupati Mura yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020

“Untuk itu besar harapan kami, DPRD Kabupaten Murung Raya bersama-sama dengan Pemerintah daerah melalui Perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, Perda ini sesuai dengan Asas-asas Peraturan Perundang-undangan yang baik,” ucap Rejikinoor. (Diskominfo_AnrNof)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *