Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Rapat Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa/Kelurahan Lingkup Kecamatan Sumber Barito

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

Murung Raya, InfoPublik – Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan menyampaikan, bahwa penetapan dan penegasan tata batas antar desa se-Kecamatan, Kecamatan Sumber Barito merupakan penetapan tata batas antardesa yang pertama kali selesai dari 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya.

Hal itu disampaikan pada rapat penetapan dan penegasan tata batas wilayah antar desa/kelurahan/kecamatan di lingkup Kecamatan Sumber Barito, Jumat (8/12/2023).

Rapat tersebut dihadiri Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan, pejabat terkait lingkup Pemkab Mura, unsur Tripika Kecamatan setempat, Damang, serta Mantir adat dari masing-masing 9 (Sembilan) desa yang bersambitan dan tamu undangan lainnya.

“Semoga ini akan menjadi sebuah motivasi, bagi, 9 Kecamatan yang lainnya lingkup Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Dikatakannya, hal ini mengingat bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan agar setiap desa di seluruh Indonesia, masing-masing memiliki batas wilayah desa dan hal ini merupakan satu rangkaian kebijakan Nasional yaitu kebijakan satu peta yang harus diselesaikan segera mungkin.

Ia juga menambahkan, pada 2024 akan diselesaikan tata batas yang belum, di antaranya batas antara Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Tanah Siang, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Sungai Babuat dan batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Permata Intan.

(DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *