Hadir di acara ini Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Asisten III Budi Susetyo, Kepala Bapenda Agus Sumady, Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rizal Samad dan para petugas kebersihan sampah.
Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk tugas persampahan mulai 1 Januari 2021 yang lalu, tugas pengelolaan sampah sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rizal Samad menyampaikan, “kami siap menerima pelimpahan tugas pengelolaan persampahan ini dari Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan, sehubungan dengan serah terima pengelolaan sampah di Puruk Cahu dari Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup, serah terima ini di dasari atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.
“Ada beberapa hal yang kami tekankan disini, ada upaya-upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kita semua dituntut juga tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan, khususnya bagi pengembanan tugas sebagai pengelolaan sampah di Murung Raya,” jelas Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).
]]>