Tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi/ implementasi penyederhanaan birokrasi tahun 2021 dilingkup Pemkab Mura, yang dilaksanakan di aula gedung B Lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (22/4/2021).
Kegiatan sosialisasi dan implementasi penyederhanaan birokrasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta, hasil rapat Penyederhanaan birokrasi pada tanggal 15 April 2021 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Viktor Emanuel mengatakan, “Kita sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut dan juga sudah koordinasi stakeholder terkait”.
Dikatakan Viktor, tim penyederhanaan birokrasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mura diharapkan segera melakukan pemetaan dan pendataan untuk persiapan inpassing atau penyesuaian birokrasi.
“Terlebih dahulu perlu pendataan dan analisis kepegawaian untuk mencari rumpun fungsional yang akan disederhanakan dan ada ketentuannya,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Murung Raya Hermon dalam stressing dan arahan menyampaikan, mengingat tengat waktu penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh OPD segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi dengan identifikasi terhadap seluruh unit kerja yang akan disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan.
Sejauh ini lanjutnya, ia telah menindaklanjuti hal itu dengan menginstruksikan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mura untuk memetakan jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Mura yang nantinya akan disederhanakan menjadi pejabat fungsional.
Sosialisasi ini jelas Sekda sebagai curah pendapat, menciptakan informasi yang baik sehingga kita semua mendapatkan gambaran terkait pemetaan jabatan yang akan dialihkan. Tentu penyederhanaan ini mempunyai makna yang jelas untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, tambahnya. (DiskominfoSP_Nof).
]]>