Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Temu Konsultasi Hukum Dalam Pengawalan APBDes Bersama Kejari Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murunf Raya- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku OPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku OPD yang secara khusus ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan pembinaan dan pengawasan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tugas Camat adalah adalah melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Berkenaan dengan hal tersebut Camat Laung Tuhup melakukan kegiatan temu konsulatasi hukum dan perundang-undanganan dalam pengawalan APBDes bersama Kejari Murung Raya, Tripika ,Kades dan BPD se Kec Laung Tuhup, Jumat (4/8/2020).

Menurut Camat Laung Tuhup Supriadi, pengelolaan keuangan desa menjadi isu strategis dan dipandang begitu riskan serta berisiko didalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa terdapat ketidak seimbangan antara RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), pengalokasian anggaran pada pos rekening yang salah, penata usahaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, kesalahan dalam proses pembuatan RAB pada perencanaan kegiatan fisik, dan lain sebagainya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan kompetensi aparat pemerintah desa dalam memahami tata cara pengelolaan keuangan desa masih sangat minim”.

Dalam kesempatan temu konsultasi tersebut Camat menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada kejari Murung Raya yang berkenan memberikan pencerahan terkait dengan pengawalan APBDes agar bisa dilaksankan sesuai dengan amanat undang-undang yang menjadi landasannya.

Sementara kejari Mura Suyanto, SH, MH menyampaikan aparat pengawas internal dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak cukup sekedar menilai ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam bentuk kegiatan pemeriksaan, monitoring ataupun reviu, melainkan juga berperan sebagai konsultan yang memberikan masukan atau saran dalam upaya pencegahan atau peringatan dini.
“Kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan konsultansi selama ini belum dilakukan secara terarah dan terpadu dengan baik, sehingga diperlukan adanya suatu wadah layanan konsultasi berupa klinik layanan konsultasi pengelolaan keuangan desa.” jelasnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *