Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Tim Koordinasi SPBE Daerah Perlu Diperkuat

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso mengatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2018 mengharuskan setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE dengan menetapkan koordinator SPBE di pemerintah daerah yang dijabat oleh sekretaris daerah.

Bimo menjelaskan, koordinator SPBE pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di pemerintah daerah. Sehingga menurutnya, kapasitas tim koordinasi perlu diperkuat dan ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan kaji Tiru.

“Tata kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE yang berkualitas dengan tujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu,” jelasnya.

Terkait dengan penyusunan arsitektur SPBE pemerintah daerah, lanjut Bimo, harus berpedoman pada arsitektur SPBE nasional dan RPJMD untuk jangka waktu lima tahun selanjutnya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Demikian pula untuk peta rencana SPBE pemerintah daerah, harus disusun dengan berpedoman pada peta rencana SPBE nasional, arsitektur SPBE pemerintah daerah, RPJMD dan renstra pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara untuk layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan yang diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum.
“Memang kita belum maksimal dan optimal dalam menerapkan, namun secara bertahap semua akan menerakan layanan berbasis elektronik” ujarnya.

“Sedangkan layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya yang diterapkan dengan mengutamakan penggunaan aplikasi umum,” ujar Bimo.

Itulah salah satu hasil selama tiga hari Kadis Kominfo Kab. Mura Bimo Santoso di dampingi Kabid E-govt Edy Okotuah mengikuti bintek GCIO di Yogyakarta (18/3/2020), yang diharapkan dapat di adopsi di Murung Raya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *