Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Tripika Laung Tuhup, Gelar Koordinasi Terkait Proses Pembelajaran

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya– Mengawali silaturahmi dan koordinasi Camat Laung Tuhup Supriadi Usup menyampaikan bahwa untuk menyamakan persepsi tentang konsep pendidikan dimasa pandemi dan syukuran sederhana peringatan 17 Agustus tahun 2020. “Karena kita tidak melaksankan upacara 17 Agustus, maka kita hari ini melaksanakan syukuran secara sederhana dan koordinasi,” ujar Camat.

Acara silaturahmi dan koordinasi ini dihadiri Kadis Kominfo Bimo Santoso, Kabid Pendidikan Dasar Lampung, Danramil Laung Tuhup Kapten T. Sutana, Kapolsek Laung Tuhup Aiptu Jadiman, Korwil Laung Tuhup Suriadmaja dan para pengawas dan kepala SD, MIS, MTS, SMP, SMA dan MAN se Kecamatan Laung Tuhup. Sabtu (15/8/2020).

Dalam arahannya Camat menyampaikan kepada para peserta Rakor didalam kondisi covid-19 seperti ini, guru haruslah mempunyai koneksi batin antara guru dan murid, bukan hanya itu saja guru juga dapat bekerjasama dengan orangtua murid untuk selalu memantau perkembangan anak didiknya belajar dirumah.

Setelah membuka dan memberi arahan, Camat Usup memberi kesempatan kepada unsur Tripika, Korwil dan perwakilan kepala sekolah untuk memberikan arahan, saran, pendapat maupun pertanyaan terkait situasi dan kondisi saat ini.
Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para kepala sekolah yang hampir semuanya terkait dengan kondisi pandemi ini maupun masalah jaringan internet yang kurang baik dan tidak ada fasilitas komunikasi yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid Pendidikan dasar, mengutarakan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 01/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/ Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam surat keputusan bersama Menteri tersebut menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah Zona Kuning, Orange, dan Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan proses belajar siswa-siswi saat ini jangan sampai menimbulkan klaster baru penularan Covid-19 utamanya di wilayah Kecamatan Laung Tuhup dan terkait proses belajar siswa sekolah, kepala sekolah harus mempedomani aturan dari Dinas Pendidikan serta jangan membuat aturan sendiri,” pesan Lampung.

Sementara itu Kadis Kominfo SP Mura Bimo Santoso sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan dan saran dari para kepala sekolah “Kami bersyukur banyak perhatian dari kita semua, kiranya kedepan kita akan semakin baik lagi terutama terkait jaringan internet. Kami nanti mendorong para kepala desa agar menganggarkan dalam APBDesnya untuk pemasangan internet dan melakukan pendekatan dengan pihak provider untuk memberikan perhatiannya pada Murung Raya,” pungkas Bimo. (Diskominfo_AnrNof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *